web analytics
Connect with us

Berita

Mantan Pekerja Migran di Kulonprogo Mengaku Kehilangan Kasih Sayang

Published

on

Kulonprogo – Pemangku kepentingan dan komunitas di Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sharing pengalaman pencegahan perdagangan orang di Aula Balai Kalurahan Demangrejo, Rabu (30/8/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan peserta yang berasal dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo, Balai Pendidikan Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A), Media Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa Kapanewon Sentolo, serta aparat Kalurahan Demangrejo.

Dalam kesempatan tersebut, Sekti Rohani, seorang mantan pekerja migran asal Kapanewon Sentolo, berbagi pengalamannya. Sekti menceritakan bahwa ia menjadi korban perdagangan orang saat bekerja di Malaysia. Ia dijanjikan pekerjaan yang layak, namun ternyata malah dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan upah yang rendah dan jam kerja yang panjang.

“Meskipun memiliki banyak uang, namun saya merasa kehilangan kasih sayang pada anak saya. Setelah saya kembali dari Malaysia, anak saya memanggil saya Tante atau Bulek,” kata Sekti.

Sekti juga mengaku bahwa ia pernah disiksa oleh majikannya. Ia mengaku bahwa ia sering dimarahi dan mendapatkan kekerasan jika dianggap melakukan kesalahan.

“Saya pernah dikunci di kamar mandi selama kurang lebih 24 jam karena saya dianggap melakukan kesalahan,” Sekti menambahkan.

Adapun Jumini, mantan pekerja migran asal Kapanewon Sentolo, mengisahkan bahwa dirinya tidak mendapatkan bekal pengetahuan yang cukup ketika menjadi pekerja migran. Ia bekerja tidak sesuai dengan perjanjian yang ada kontrak, dan kerap mendapat kekerasan verbal oleh majikan.

“Waktu itu saya tidak memiliki bekal pengetahuan, jadi tidak tahu menjadi korban”. 

Kisah-kisah dari Sekti Rohani dan Jumini merupakan contoh nyata dari betapa kejamnya perdagangan orang. Perdagangan orang merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan harus diberantas.

Oleh karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan kerentanan masyarakat dari perdagangan orang sangat diperlukan. Kita memiliki tugas saling berbagi informasi dan pengalaman untuk mencegah terjadinya perdagangan orang di lingkungan terdekat.

Pada kesempatan yang sama, Lurah Demangrejo, Gunawan, mengapresiasi kegiatan sharing pengalaman ini. Menurutnya, kegiatan ini bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perdagangan orang.

“Kami berterima kasih kepada Mitra Wacana dan MISEREOR KZE German yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan orang,” kata Gunawan.

Perwakilan dari Dinsos PPA Kulonprogo, Ibu Tri, menyebutkan jika bersama Mitra Wacana melakukan advokasi penyusunan peraturan bupati tentang gugus tugas pencegahan tindak pidana perdagangan orang bersama Stakeholder kabupaten. Saat ini sedang mencermati Rencana Aksi Daerah untuk isu perdagangan orang.

Ketua TakarMedia, Kalurahan Demangrejo, Aji, menyampaikan sangat berterima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh Mitra Wacana sejak 2016. Menurutnya, pendampingan tersebut telah membuka wawasan dan menciptakan kewaspadaan akan bahaya dan dampak perdagangan orang.

“Kami sangat berterima kasih kepada Mitra Wacana atas pendampingan yang telah dilakukan selama ini. Kami jadi lebih paham tentang perdagangan orang dan bagaimana cara mencegahnya,” kata Aji.

Aji juga mengatakan, perdagangan orang merupakan kejahatan yang bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan sekitar kita. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan tentang perdagangan orang.

“Kami akan terus berkampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak bahaya perdagangan orang,” tutur Aji.

Antok, media desa Kalurahan Sentolo juga mengaku merasakan manfaat pendampingan oleh Mitra Wacana. Menurutnya, pendampingan tersebut telah membantunya untuk mendukung kegiatan yang dilakukan oleh P3A melalui pembuatan video.

“Kami bisa membuat video edukasi kepada masyarakat,” kata Antok.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama P3A Kapanewon Sentolo yang berkolaborasi dengan Mitra Wacana atas dukungan MISEREOR KZE German. (Tnt).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Published

on

Sumber foto: Tempo

Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar

Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).

Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.

Pernyataan Sikap Mitra Wacana

Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.

Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.

Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.

Tuntutan Mitra Wacana

Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
  2. Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
  3. Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
  4. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.

Penutup

Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.

Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana

Email: mitrawacanawrc@gmail.com

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending