web analytics
Connect with us

Opini

Membangun Mimpi

Published

on

Dokumentasi pelatihan kewirausahaan di Susukan Banjarnegara
Purwati

Purwati

Oleh Purwati (P3A SEJOLI, Punggelan Banjarnegara)

Awal mulanya saya mengenal Mitra Wacana WRC adalah pada tahun 2013 dimana Mitra Wacana WRC mengadakan sebuah acara pelatihan bersama Polres Banjarnegara yang diwakili oleh Bu Devi tentang “Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”. Kemudian selang 1 atau 2 bulan dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan di Desa Petuguran selama 3 hari berturut-turut tentang “Kesetaraan Gender”.Ada sekitar 22 orang perempuan yang dari satu desa dengan saya Bondolharjo. Setelah itu hampir setiap bulan ada pertemuan dengan Mitra Wacana WRC.

Pelatihan yang paling berkesan bagi saya adalah pada waktu pelatihan Mekanisme Penanganan Kasus yang diberikan oleh Bu Acuk, dimana beliau menyampaikan tentang “Membangun Mimpi”. Di mana banyak kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan mampu bangkit karena sebuah mimpi untuk kehidupan yang lebih baik dan untuk nasib para perempuan lain yang lebih menderita.

Saya berpikir tentang saya dan perempuan di Desa saya Bondolharjo yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perempuan lain yang menjadi korban kekerasan seksual. Selama ini para perempuan korban KDRT dan kekerasan tidak berani melapor atau berani melawan, hanya diam dan pasrah dengan nasib yang buruk. Dari situlah saya dan ibu-ibu yang sering ikut pelatihan bersama MitraWacana bersepakat membentuk sebuah organisasi perempuan yang bertujuan untuk melindungi kaum perempuan di desa Bondolharjo dari kekerasan. Maka terbentuklah SEJOLI (Serikat Bondolharjo Peduli). Kami memilih nama itu karena biar mudah diucapkan dan sebagai pengenal bahwa organisasi yang kami bentuk berasal dari Bondolharjo yang peduli terhadap sesama.

Namun dalam perjalanannya Sejoli mengalami pasang surut keanggotaan, banyak yang keluar.Satu per satu ibu-ibu pada keluar karena dilarang suami, melahirkan, sibuk berdagang, bekerja keluar kota, dan lain-lain. Hal ini membuat SEJOLI menjadi kurang bersemangat dalam melakukan kegiatan-kegiatan karena minimnya anggota.
Baru pada pertengahan tahun 2016 sampai sekarang dengan pendamping yang baru, Sejoli mulai aktif lagi dalam berkegiatan di desa yaitu sosialisasi mengenai Kekerasana Seksual Terhadap Anak (KSTA) ke Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah di desa Bondolharjo, melakukan Sekolah Perempuan per usun, dan Sejoli peduli Lansia, serta aktif mengikuti kegiatan dari MitraWacana WRC. Dari kegiatan-kegiatan tersebut, muncullah anggota-anggota baru yang aktif. Dan saya kembali bersemangat untuk aktif di Sejoli.

Ada satu hal lagi yang berkesan ketika saya mengikuti Sejoli dan Mitra Wacana WRC, saya mendapatkan ilmu tentang pendidikan anak (parenting).Saya sadar, dulu sebelum saya mengikuti Sejoli dan Mitra Wacana WRC, saya termasuk salah satu orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak.Saya sering memarahi anak dan melakukan kekerasan fisik kepada anak (mencubit dan memukul anak ketika nakal dan bandel serta tidak menurut).Setelah mendapat kan ilmu tentang parenting dan kekerasan terhadap anak, saya sadar bahwa apa yang saya lakukan terhadap anak-anak tidak benar dan melanggar Undang-Undang.

Akhirnya sampai sekarang saya sudah tidak melakukan kekerasan dan memarahi anak-anak ketika mereka nakal dan tidak menurut. Apa yang telah saya lakukan dengan mempraktikkan parenting dan tidak melakukan kekerasan baik verbal maupun fisik terhadap anak membuat saya dan anak-anak semakin dekat dan semakin sayang. Saya sangat bersyukur sekali telah mendapatkan bimbingan dan ilmu dari Sejoli dan Mitra Wacana WRC

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum

Published

on

Adam Tri Saputra
Kader Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari.

Dewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.

 

Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).

 

Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).

 

Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).

 

Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.

 

Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).

 

Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending