web analytics
Connect with us

Opini

Membangun Mimpi

Published

on

Dokumentasi pelatihan kewirausahaan di Susukan Banjarnegara
Purwati

Purwati

Oleh Purwati (P3A SEJOLI, Punggelan Banjarnegara)

Awal mulanya saya mengenal Mitra Wacana WRC adalah pada tahun 2013 dimana Mitra Wacana WRC mengadakan sebuah acara pelatihan bersama Polres Banjarnegara yang diwakili oleh Bu Devi tentang “Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”. Kemudian selang 1 atau 2 bulan dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan di Desa Petuguran selama 3 hari berturut-turut tentang “Kesetaraan Gender”.Ada sekitar 22 orang perempuan yang dari satu desa dengan saya Bondolharjo. Setelah itu hampir setiap bulan ada pertemuan dengan Mitra Wacana WRC.

Pelatihan yang paling berkesan bagi saya adalah pada waktu pelatihan Mekanisme Penanganan Kasus yang diberikan oleh Bu Acuk, dimana beliau menyampaikan tentang “Membangun Mimpi”. Di mana banyak kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan mampu bangkit karena sebuah mimpi untuk kehidupan yang lebih baik dan untuk nasib para perempuan lain yang lebih menderita.

Saya berpikir tentang saya dan perempuan di Desa saya Bondolharjo yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perempuan lain yang menjadi korban kekerasan seksual. Selama ini para perempuan korban KDRT dan kekerasan tidak berani melapor atau berani melawan, hanya diam dan pasrah dengan nasib yang buruk. Dari situlah saya dan ibu-ibu yang sering ikut pelatihan bersama MitraWacana bersepakat membentuk sebuah organisasi perempuan yang bertujuan untuk melindungi kaum perempuan di desa Bondolharjo dari kekerasan. Maka terbentuklah SEJOLI (Serikat Bondolharjo Peduli). Kami memilih nama itu karena biar mudah diucapkan dan sebagai pengenal bahwa organisasi yang kami bentuk berasal dari Bondolharjo yang peduli terhadap sesama.

Namun dalam perjalanannya Sejoli mengalami pasang surut keanggotaan, banyak yang keluar.Satu per satu ibu-ibu pada keluar karena dilarang suami, melahirkan, sibuk berdagang, bekerja keluar kota, dan lain-lain. Hal ini membuat SEJOLI menjadi kurang bersemangat dalam melakukan kegiatan-kegiatan karena minimnya anggota.
Baru pada pertengahan tahun 2016 sampai sekarang dengan pendamping yang baru, Sejoli mulai aktif lagi dalam berkegiatan di desa yaitu sosialisasi mengenai Kekerasana Seksual Terhadap Anak (KSTA) ke Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah di desa Bondolharjo, melakukan Sekolah Perempuan per usun, dan Sejoli peduli Lansia, serta aktif mengikuti kegiatan dari MitraWacana WRC. Dari kegiatan-kegiatan tersebut, muncullah anggota-anggota baru yang aktif. Dan saya kembali bersemangat untuk aktif di Sejoli.

Ada satu hal lagi yang berkesan ketika saya mengikuti Sejoli dan Mitra Wacana WRC, saya mendapatkan ilmu tentang pendidikan anak (parenting).Saya sadar, dulu sebelum saya mengikuti Sejoli dan Mitra Wacana WRC, saya termasuk salah satu orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak.Saya sering memarahi anak dan melakukan kekerasan fisik kepada anak (mencubit dan memukul anak ketika nakal dan bandel serta tidak menurut).Setelah mendapat kan ilmu tentang parenting dan kekerasan terhadap anak, saya sadar bahwa apa yang saya lakukan terhadap anak-anak tidak benar dan melanggar Undang-Undang.

Akhirnya sampai sekarang saya sudah tidak melakukan kekerasan dan memarahi anak-anak ketika mereka nakal dan tidak menurut. Apa yang telah saya lakukan dengan mempraktikkan parenting dan tidak melakukan kekerasan baik verbal maupun fisik terhadap anak membuat saya dan anak-anak semakin dekat dan semakin sayang. Saya sangat bersyukur sekali telah mendapatkan bimbingan dan ilmu dari Sejoli dan Mitra Wacana WRC

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending