Dalam dunia perpolitikan Indonesia, pemilihan umum dilakukan secara terbuka. Tidak hanya kaum laki-laki, perempuan pun memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi bahkan memiliki hak yang sama untuk menduduki kursi kepemimpinan.
Disahkannya UU baru No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, maka Mitra Wacana WRC dengan ini mengadakan kerja sama dengan KPU Kulonprogo dengan menyelenggarakan diskusi mengenai pentingnya peran perempuan dalam pemilihan umum. Diskusi tersebut merupakan rangkaian kegiatan dari Omah Perempuan Sinau Desa (OPSD) sebagai sarana pendididikan pemilih perempuan.
Kegiatan yang di laksanakan pada hari Rabu tanggal 27 sept 2017 tersebut bertempat di Rumah Pintar Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kulon Progo. Peserta yang hadir dalam diskusi tersebut adalah 25 orang perempuan yang berasal dari perwakilan Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) sembilan desa yakni, desa Hargorejo, Kalirejo, Hargotirto, Nomporejo, Banaran, Tirtorahayu, Sentolo, Demangrejo, dan Salamrejo. 9 desa tersebut mewakili kecamatan Kokap, Galur, dan Sentolo.
Astriani, Koordinator lapangan OPSD Kulonprogo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai bagian peningkatan kapasitas perempuan untuk dapat berperan serta dalam perumusan kebijakan dan pembangunan desa.
Diskusi tersebut dibuka dengan sambutan dari Marwanto, S.Sos.M,Si yang mewakili ketua KPU kulonprogo. Marwanto bahwa acara ini sebagai salah satu upaya dari kami untuk mendidik kaum perempuan untuk lebih siap ketika terlibat di ranah politik. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi “ Penyelenggaraan Pemilu dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum” oleh R. Panggih Widodo S.Si selaku Komisioner KPU. Selain itu, narasumber dalam acara tersebut yaitu Wariyatun dari Mitra Wacana WRC yang menyampaikan partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan pemilu dan advokasi.
Adanya diskusi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi tentang pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2019 dan memberikan pendidikan pemilih mengenai pentingnya partisipasi perempuan menjadi penyelenggara pemilu, khususnya di kecamatan Galur, Kokap, dan Sentolo. Sehingga perempuan dapat mengakses dan mempengaruhi kebijakan yang ada di desa masing-masing.