web analytics
Connect with us

Rilis

Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

Published

on

Perawan Dalam cengkeraman Militer

Judul : Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

Penulis : Pramoedya Ananta Toer

Isi : ix + 248 halaman (13.5 x 20 cm)

Penerbit: Kepustakaan Populer Gramedia

ISBN – 13: 978 – 979 – 91 – 0363 – 5

Cetakan : Juni 2011

“Kalian para perawan remaja, telah aku susun surat ini untuk kalian, bukan saja agar kalian tahu tentang nasib buruk yang biasa menimpa para gadis seumur kalian, juga agar kalian punya perhatian terhadap sejenis kalian yang mengalami kemalangan itu…. Surat kepada kalian ini juga semacam pernyataan protes, sekalipun kejadiannya telah puluhan tahun lewat…” – Pramoedya Ananta Toer-

Alih-alih menjadi para pelajar yang cerdas untuk menjadi penerus bangsanya, mereka para perawan remaja oleh Jepang justru dipaksa menjadi jugun ianfu; perempuan penghibur bagi tentara militer Jepang. Mimpi dan cita-cita yang semula digenggam kuat terpaksa harus di kubur dalam-dalam, mereka harus menanggung malu dan luka terbuang jauh dari keluarganya.

Pasca Jepang kalah dari sekutu, mereka para remaja dibuang dan ditelantarkan begitu saja tanpa ada yang bertanggung jawab, tanpa pesangon, tanpa fasilitas dari pemerintah Jepang, cuci tangan begitu saja terhadap kejahatannya. Mereka dibuang tanpa tahu jalan pulang, tanpa kenal siapa pun, di daerah yang mereka sendiri tidak tahu dimana mereka berada, atau memang sebagian dari mereka sudah tidak berani pulang karena merasa malu karena merasa menjadi noda buat keluarga jika mereka kembali. Dibalik janji dan iming- iming tersebut, sebenarnya janji menyekolahkan ke Tokyo dan Shonato (Singapura) tidak pernah diumumkan secara resmi oleh pemerintah Jepang itu sendiri.

Hingga saat ini, pemerintah Jepang tidak bersedia bertanggung jawab secara hukum atas semua yang dilakukannya terhadap 200.000 orang perempuan di Negara-negara Asia yang diduduki oleh Jepang termasuk perempuan Jepang sendiri yang dijadikan budak sex. Jepang beralasan mereka adalah Jugun Ianfu (perempuan penghibur) secara sukerala. Menurut Jepang masalah tersebut sudah diselesaikan dengan mendirikan Asian Women Found pada 1995.

Pram menyajikan fakta sejarah yang tak tersentuh, dengan kemasan cerita yang otentik, apa adanya. Naskah ini menjadi menarik dan penting untuk dibaca sebagai pengingat dan pembelajaran yang penting bagi bangsa ini agar tidak terulang kembali. (Analta Inala).

Cover buku Perawan Dalam cengkeraman Militer

Cover buku Perawan Dalam cengkeraman Militer

*Tulisan ini juga dimuat di buletin Mitra Media edisi 4, September 2017

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Published

on

Mona Iswandari (Pemateri dari Mitra Wacana)

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Selasa (14/07/2026). Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu, Ibu Ernawati Sukeksi dari Dinas Sosial P3A, Nila Rahmawati dari BP3MI, dan Mona Iswandari dari Mitra Wacana.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Ernawati Sukeksi, S.IP., M.M. Beliau menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO adalah tindak kejahatan yang kompleks. Terlebih lagi, perempuan dan anak seringkali menjadi pihak yang paling rentan. Melalui kegiatan ini Ibu Ernawati Sukeksi menyampaikan harapannya supaya para peserta dapat meningkatkan kesadarannya dalam kasus TPPO.

Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nila Rahmawati dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Diawali dengan penjelasan terkait transformasi BP3MI dari tahun ke tahun, serta tugas dan wewenang BP3MI dalam mengurus prosedur pekerja migran. Dalam hal ini, BP3MI memberikan perlindungan bagi pekerja migran dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Nila Rahmawati menyoroti beberapa modus perekrutan tenaga kerja ilegal (non-prosedural) yang tidak melalui pengawasan BP3MI, yakni modus calo, iklan medsos palsu, serta modus TPPO dan penyelundupan orang. Lebih lanjut beliau mengimbau para peserta untuk mendaftar melalui lembaga resmi dan selalu memeriksa kebenaran dari informasi terkait perekrutan pekerja migran.

“Periksa informasinya, jangan langsung dipercaya, jangan dibagikan, amankan data pribadi, dan laporkan.”

 Nila Rahmawati lalu melanjutkan terkait prosedur kerja bagi pekerja migran Indonesia melalui KP2MI, yang meliputi syarat dasar, dokumen wajib, serta proses penempatan. Pemaparan materi pertama ditutup dengan penegasan ulang terkait cara melindungi diri dari TPPO dan penyelundupan orang disertai imbauan supaya para peserta tidak menjadi korban.

Pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh Mona Iswandari dari Mitra Wacana. Diawali dengan data dan fakta bahwa 92,8% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak. Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait unsur dalam perdagangan orang, yakni proses, cara, dan tujuan. Ketiga unsur tersebut kemudian dijelaskan dengan analisis kasus pekerja migran asal Jogja yang dipaksa menjadi scammer di Kamboja. Analisis dilanjutkan dengan analisis APKM (akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat) dalam pendampingan korban.

Arahan dalam memberikan pendampingan korban pun diberikan. Arahan tersebut berisi terkait apa yang harus dilakukan ketika menghadapi korban serta pemahaman terkait hak-hak korban. Mona Iswandari juga mengimbau para peserta untuk tidak menghakimi pilihan hidup korban dan memahami bahwa korban membutuhkan suaka untuk perlindungan.

Sosialisasi diikuti dengan antusias yang besar oleh para peserta dalam menyimak dan menanggapi materi yang disampaikan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan deklarasi bersama “Kulon Progo Bersatu Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang ditandatangani oleh Ibu Ernawati Sukeksi, Ibu Nila Rahmawati, dan Ibu Ratmini.

(Magang UNS)

 

Continue Reading

Trending