Opini
Perdagangan Manusia dalam Tinjauan Islam
Published
10 years agoon
By
Mitra Wacana

Rindang Farihah
Oleh Rindang Farihah
Perdagangan manusia (human trafiking) di dalam sejarah kajian islam lebih di kenal dengan kisah/cerita perbudakan yang terjadi di wilayah jazirah arabiah. Namun sejak kapan terjadi praktek perbudakan ini tidak ada yang tahu secara pasti. Karena jauh sebelum nabi Muhammad SAW dilahirkan, praktek perbudakan telah terjadi bahkan pada masa nabi Ya’qub alaihisalam, orang yang terbukti mencuri diserahkan kembali kepada orang yang dicuri hartanya untuk kemudian dijadikan budaknya.
Bukti lain adanya perbudakan juga diceritakan pada masa nabi Ibrahim Aalaihisalam, sarah isteri tercinta, memberikan budaknya, Siti Hajar kepada nabi Ibrahim as yang kemudian memberikan keturunan yaitu Nabi Ismail Alaihisalam. Ketika Muhammad SAW diangkat menjadi Nabi oleh Allah tugas utamanya adalah memperbaiki akhlaq kaum Quraisy saat itu, sehingga spirit membebaskan manusia dari praktek perbudakan merupakan salah satu dari upaya memperbaiki akhlaq kaumnya. Islam mengajarkan, manusia merupakan ciptaan Allah yang paling istimewa, paling sempurna (laqod kholaqnal insaana fii ahsani taqwiim) tidak hanya sempurna secara fisik namun juga dilengkapi dengan akal dan kemampuan lainnya.
Faktor terjadinya praktek perbudakan karena didukung oleh situasi sosial politik saat itu. Struktur sosial masyarakat saat itu sangat patriarkhi, sistem kelas sosial masih berlaku. Suku Quraisy adalah suku tertinggi sehingga sangat dihormati dan disegani di wilayah Jazirah Arab. Intensitas peperangan yang tinggi antar suku/kabilah, terjadinya perampokan, penculikan perempuan, kemiskinan dan ketidakberdayaan membayar hutang. Ditambah lagi dengan adanya pasar budak tempat dimana para tuan memperjualbelikan budaknya. Praktek ini terjadi selama beratus-ratus tahun sampai akhirnya Islam datang dan menghapus praktek perbudakan ini, namun dilakukan secara bertahap, tidak secara langsung. Misalnya dengan adanya hukum kafarat memerdekakan budak ketika seorang muslim melakukan pelanggaran sebuah hukum agama.
Alasan Islam menghapus praktek perbudakan dikarenakan perilaku tuan kepada para budak sangat diskriminatif, disamping bisa diperjual belikan, budak dipekerjakan secara paksa tanpa imbalan/upah, tidak memiliki waktu untuk mengurus diri sendiri, hidupnya hanya untuk melayani sang tuan, bahkan untuk budak perempuan para majikan memiliki hak seksualitas atasnya, namun ketika terjadi kehamilan dan melahirkan seorang bayi, bayi tersebut statusnya bayi merdeka ( di nisbatkan kepada bapaknya ). Sedangkan untuk budak perempuan ibu dari bayi tersebut selamanya tetaplah menjadi budak.
Lalu apa bedanya, Perbudakan Masa Lampau dan Perdagangan Manusia Saat ini?
Jawabannya adalah tidak ada bedanya, atau boleh di bilang perdagangan manusia (human trafficking) adalah praktek perbudakan masa kini. Yang membedakan hanyalah waktu dan tempat, dikarenakan perkembangan peradaban umat manusia, dan ini terkait dengan ragamnya modus yang terjadi, ditambah factor perkembangan teknologi yang berdampak pada globalisasi dunia, korban perbudakan dan trafficking keduanya, sama-sama tereksploitasi hak-haknya, diambil kemanfaatan dari diri nya yang membedakan adalah ruang dan waktu. Jikalau dulu hanya terjadi dalam lingkup kecil, dalam satu suku, atau antar suku namun sekarang yang terjadi lintas daerah bahkan lintas negara.
Pada dasarnya hukum perdagangan itu mubah dan syah bila terjadi suka sama suka di kedua belah pihak yang bertransaksi (an-tarodhin minkum). Artinya dalam aktifitas ini tidak ada yang dirugikan, baik melalui tipu muslihat ( ghoror ) mau pun melalui tekanan ( kekerasan ). Dalam konteks perdagangan manusia saat ini ( human trafficking ), obyek yang perdagangkan adalah manusia, lebih tepatnya manusia merdeka ( bukan budak ). Dalam QS. Al-Isro’ ayat 70 “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.
Dalam ayat tersebut di atas jelas bahwa Allah menjamin rezeki setiap manusia, dilebihkan dari makhluq yang lain, ini bisa di artikan di jamin kemerdekaan, tidak bisa diperjual belikan seperti halnya makhluq lain. Lalu bagaimana hukum menjual manusia ? Ulama bersepakat hukumnya haram, karena kegiatan jual beli manusia ini, merendahkan martabat manusia, menyamakannya dengan barang, menjadikannya obyek dengan menafikan hak-haknya dan pelakunya berdosa.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Salallahu alaihi wa salam bersabda: Allah Ta’ala berfirman: ” Tiga golongan yang aku adalah sengketa mereka dihari Qiamat; seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, dan seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan harganya, dan seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja kemudian ia selesaikan pekerjaan itu akan tetapi tidak membayar upahnya. Ibnu Najim berkata dalam Kitab Al Asybah wa Nadzoir pada qaidah yang ketujuh: ” Orang merdeka tidak dapat masuk dalam kekuasaan seseorang, maka ia tidak menanggung disebabkan ghosobnya walaupun orang merdeka tadi masih anak-anak”.
Manusia meskipun dia adalah anak-anak namun tetap mempunyai hak memiliki dan tidak di miliki apalagi diperjualbelikan. Ulama bersepakat, bahkan tidak menepati upah seseorang atau menunda upah seseorang adalah sama dengan memperdagangkan manusia. Karena yang terjadi dalam trafficking adalah para makelar tenaga kerja atau PTKIS yang memakan upah / gaji TKI padahal itu haknya atas pekerjaannya atau menipunya dengan membayar gaji tidak sesuai dengan kontrak kerja bahkan kerapkali pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kontrak kerja dengan menjerumuskan pekerja perempuan menjadi komoditi seks atau prostitusi. Dari uraian diatas jelas praktek-praktek perdagangan manusia hukumnya haram tidak ada kebaikan didalamnya, dan tidak sesuai dengan hadist Nabi SAW, “ berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum kering keringatnya”.
Bagaimana Peran Umat Islam dalam Memerangi Perdagangan Perempuan dan Anak?
Sebagai salah satu civil society di Indonesia, organisasi pemuda perempuan NU yang dikenal dengan Fatayat NU sejak tahun 2004 telah memulai kampanye anti trafficking, program advokasi mengatasi persoalan perdagangan perempuan dan anak perempuan dengan menyelenggarakan program-program, mulai dari seminar, dialog public dan pelatihan seputar issue trafficking, juga issue terkait yaitu Infeksi Menular Seksual HIV-AIDS
Pada tahun 2006 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengadakan Musyawarah Nasional NU di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, dalam MUNAS ini NU memberikan fatwa bahwa haramnya hukum trafficking dan wajib mencegah terjadinya trafiking. Karena adanya kedloliman dan tidak ada sedikit pun kemaslahatan dalam praktek perdagangan manusia. Dan MUNAS NU juga menghimbau kepada Negara agar melakukan perlindungan TKI dan TKW salah satunya dengan mengoptimalkan fungsinya sebagai muhrim bagi para TKW agar tidak menjadi korban trafficking dengan cara misalnya mengadakan perjanjian bilateral dengan Negara penerima TKI /TKW serta adanya penegakan hukum yang tegas bagi para makelar yang terbukti melakukan praktek perdagangan manusia. Wallohu a’lam bi asshowab.
You may like
Opini
Kebiasaan Untung Sendiri dan Rusaknya Aturan Bersama
Published
3 weeks agoon
23 February 2026By
Mitra Wacana

Vinsensius, S.Fil., M.M. akademisi dan penulis kajian filsafat moral, budaya, dan ekonomi perilaku. Aktif mengajar di perguruan tinggi serta menulis opini populer.
Ada tipe orang yang selalu punya alasan. Ia melanggar aturan sedikit, tapi merasa itu wajar. Ia mengambil keuntungan kecil, tapi merasa tidak merugikan siapa pun. Baginya, yang penting urusannya beres dan dirinya aman.
Masalahnya, pola seperti ini sering dibungkus dengan kalimat, “Sudah biasa begitu.” Kebiasaan akhirnya menjadi tameng. Orang tidak lagi bertanya apakah tindakannya benar, melainkan apakah tindakannya umum dilakukan.
Di titik ini, kita perlu belajar dari Immanuel Kant. Ia bukan filsuf yang bicara rumit untuk membingungkan orang. Inti pesannya sederhana: lakukan hanya tindakan yang pantas dilakukan oleh semua orang.
Kant percaya bahwa moralitas tidak ditentukan oleh kebiasaan atau keuntungan. Moralitas ditentukan oleh kewajiban. Artinya, kita bertindak benar bukan karena takut ketahuan, bukan karena ingin dipuji, dan bukan karena ingin untung. Kita bertindak benar karena itu memang benar.
Coba bayangkan satu hal sederhana. Jika semua orang menerobos lampu merah karena merasa jalan sedang sepi, apa yang akan terjadi? Mungkin awalnya tidak apa-apa. Tapi jika semua orang berpikir sama, kekacauan tinggal menunggu waktu.
Begitu juga dalam kehidupan sosial. Jika semua pegawai memanipulasi laporan sedikit saja, jika semua pejabat mengambil keuntungan kecil saja, jika semua warga mencari celah aturan demi dirinya, lama-lama sistem akan rapuh.
Kant menyebut prinsipnya sebagai imperatif kategoris. Jangan takut dengan istilahnya. Maksudnya begini: sebelum bertindak, tanyakan pada diri sendiri, “Apakah saya rela jika semua orang melakukan hal yang sama?”
Jika jawabannya tidak, maka kemungkinan besar tindakan itu tidak bermoral. Sederhana, tapi tegas.
Masalah terbesar manusia modern bukan tidak tahu aturan. Kita tahu aturan. Kita tahu mana yang benar dan mana yang salah. Masalahnya, kita sering merasa diri kita pengecualian.
Kita merasa pelanggaran kecil tidak akan berdampak besar. Kita berkata, “Ah, cuma saya saja.” Padahal, setiap orang yang berkata demikian sedang menambah satu batu kecil pada bangunan ketidakadilan.
Lebih berbahaya lagi, kebiasaan untung sendiri ini membentuk karakter. Awalnya mungkin kecil. Lama-lama menjadi pola. Dan pola itu akhirnya membentuk pribadi yang selalu menghitung keuntungan sebelum menghitung kebenaran.
Kant juga mengingatkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat. Jika kita melanggar aturan demi keuntungan pribadi, sering kali kita menjadikan orang lain sebagai sarana. Kita memakai sistem, memakai kepercayaan orang, bahkan memakai hukum untuk kepentingan diri.
Mungkin secara hukum kita tidak tertangkap. Tapi secara moral, kita sudah menggerogoti kepercayaan bersama. Dan tanpa kepercayaan, masyarakat tidak akan bertahan lama.
Lalu apa solusinya? Apakah kita harus menjadi orang yang kaku dan terlalu idealis? Tidak. Moralitas bukan soal menjadi sempurna. Moralitas soal konsisten.
Pertama, biasakan bertanya sebelum bertindak. Latih diri dengan satu pertanyaan sederhana: “Bagaimana jika semua orang melakukan ini?” Pertanyaan ini bisa menjadi rem yang kuat.
Kedua, bedakan antara kebiasaan dan kebenaran. Tidak semua yang lazim itu benar. Jangan jadikan kalimat “sudah biasa” sebagai pembenaran. Justru kebiasaan perlu diuji ulang secara berkala.
Ketiga, bangun keberanian untuk berbeda. Jika lingkungan terbiasa mencari celah, orang yang taat aturan sering dianggap aneh. Tapi perubahan selalu dimulai dari orang yang berani tidak ikut arus.
Keempat, mulai dari hal kecil. Disiplin waktu, jujur dalam laporan, tidak memotong antrean, tidak memanfaatkan jabatan untuk keluarga. Tindakan kecil yang konsisten jauh lebih kuat daripada pidato moral panjang.
Kelima, bangun budaya saling mengingatkan, bukan saling membiarkan. Banyak pelanggaran bertahan karena semua orang diam. Padahal, diam sering kali berarti setuju.
Kita mungkin tidak bisa mengubah sistem besar sendirian. Namun kita bisa memastikan bahwa diri kita tidak ikut merusaknya. Itu sudah langkah penting.
Hidup bersama membutuhkan aturan. Aturan membutuhkan kepercayaan. Dan kepercayaan hanya bisa bertahan jika orang bertindak bukan demi untung sendiri, melainkan demi kebaikan bersama.
Menjadi orang yang berpegang pada kewajiban memang tidak selalu menguntungkan secara cepat. Tapi dalam jangka panjang, itulah fondasi masyarakat yang adil dan kuat.
Pada akhirnya, peradaban tidak hancur karena satu kejahatan besar. Ia runtuh karena terlalu banyak orang merasa wajar untuk sedikit saja tidak jujur.
Di situlah kita perlu tegas pada diri sendiri. Bukan karena takut dihukum, melainkan karena kita ingin hidup dalam masyarakat yang bisa dipercaya. Dan itu selalu dimulai dari pilihan pribadi yang sederhana.







