web analytics
Connect with us

Opini

Perdagangan Manusia dalam Tinjauan Islam

Published

on

belenggu perdagangan orang ft sammisreachers
Rindang Farihah

Rindang Farihah

Oleh Rindang Farihah

Perdagangan manusia (human trafiking) di dalam sejarah kajian islam lebih di kenal dengan kisah/cerita perbudakan yang terjadi di wilayah jazirah arabiah. Namun sejak kapan terjadi praktek perbudakan ini tidak ada yang tahu secara pasti. Karena jauh sebelum nabi Muhammad SAW dilahirkan, praktek perbudakan telah terjadi bahkan pada masa nabi Ya’qub alaihisalam, orang yang terbukti mencuri diserahkan kembali kepada orang yang dicuri hartanya untuk kemudian dijadikan budaknya.

Bukti lain adanya perbudakan juga diceritakan pada masa nabi Ibrahim Aalaihisalam, sarah isteri tercinta, memberikan budaknya, Siti Hajar kepada nabi Ibrahim as yang kemudian memberikan keturunan yaitu Nabi Ismail Alaihisalam. Ketika Muhammad SAW diangkat menjadi Nabi oleh Allah tugas utamanya adalah memperbaiki akhlaq kaum Quraisy saat itu, sehingga spirit membebaskan manusia dari praktek perbudakan merupakan salah satu dari upaya memperbaiki akhlaq kaumnya. Islam mengajarkan, manusia merupakan ciptaan Allah yang paling istimewa, paling sempurna (laqod kholaqnal insaana fii ahsani taqwiim) tidak hanya sempurna secara fisik namun juga dilengkapi dengan akal dan kemampuan lainnya.

Faktor terjadinya praktek perbudakan karena didukung oleh situasi sosial politik saat itu. Struktur sosial masyarakat saat itu sangat patriarkhi, sistem kelas sosial masih berlaku. Suku Quraisy adalah suku tertinggi sehingga sangat dihormati dan disegani di wilayah Jazirah Arab. Intensitas peperangan yang tinggi antar suku/kabilah, terjadinya perampokan, penculikan perempuan, kemiskinan dan ketidakberdayaan membayar hutang. Ditambah lagi dengan adanya pasar budak tempat dimana para tuan memperjualbelikan budaknya. Praktek ini terjadi selama beratus-ratus tahun sampai akhirnya Islam datang dan menghapus praktek perbudakan ini, namun dilakukan secara bertahap, tidak secara langsung. Misalnya dengan adanya hukum kafarat memerdekakan budak ketika seorang muslim melakukan pelanggaran sebuah hukum agama.

Alasan Islam menghapus praktek perbudakan dikarenakan perilaku tuan kepada para budak sangat diskriminatif, disamping bisa diperjual belikan, budak dipekerjakan secara paksa tanpa imbalan/upah, tidak memiliki waktu untuk mengurus diri sendiri, hidupnya hanya untuk melayani sang tuan, bahkan untuk budak perempuan para majikan memiliki hak seksualitas atasnya, namun ketika terjadi kehamilan dan melahirkan seorang bayi, bayi tersebut statusnya bayi merdeka ( di nisbatkan kepada bapaknya ). Sedangkan untuk budak perempuan ibu dari bayi tersebut selamanya tetaplah menjadi budak.

Lalu apa bedanya, Perbudakan Masa Lampau dan Perdagangan Manusia Saat ini?

Jawabannya adalah tidak ada bedanya, atau boleh di bilang perdagangan manusia (human trafficking) adalah praktek perbudakan masa kini. Yang membedakan hanyalah waktu dan tempat, dikarenakan perkembangan peradaban umat manusia, dan ini terkait dengan ragamnya modus yang terjadi, ditambah factor perkembangan teknologi yang berdampak pada globalisasi dunia, korban perbudakan dan trafficking keduanya, sama-sama tereksploitasi hak-haknya, diambil kemanfaatan dari diri nya yang membedakan adalah ruang dan waktu. Jikalau dulu hanya terjadi dalam lingkup kecil, dalam satu suku, atau antar suku namun sekarang yang terjadi lintas daerah bahkan lintas negara.

Pada dasarnya hukum perdagangan itu mubah dan syah bila terjadi suka sama suka di kedua belah pihak yang bertransaksi (an-tarodhin minkum). Artinya dalam aktifitas ini tidak ada yang dirugikan, baik melalui tipu muslihat ( ghoror ) mau pun melalui tekanan ( kekerasan ). Dalam konteks perdagangan manusia saat ini ( human trafficking ), obyek yang perdagangkan adalah manusia, lebih tepatnya manusia merdeka ( bukan budak ). Dalam QS. Al-Isro’ ayat 70 “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan , Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.

Dalam ayat tersebut di atas jelas bahwa Allah menjamin rezeki setiap manusia, dilebihkan dari makhluq yang lain, ini bisa di artikan di jamin kemerdekaan, tidak bisa diperjual belikan seperti halnya makhluq lain. Lalu bagaimana hukum menjual manusia ? Ulama bersepakat hukumnya haram, karena kegiatan jual beli manusia ini, merendahkan martabat manusia, menyamakannya dengan barang, menjadikannya obyek dengan menafikan hak-haknya dan pelakunya berdosa.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Salallahu alaihi wa salam bersabda: Allah Ta’ala berfirman: ” Tiga golongan yang aku adalah sengketa mereka dihari Qiamat; seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, dan seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan harganya, dan seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja kemudian ia selesaikan pekerjaan itu akan tetapi tidak membayar upahnya. Ibnu Najim berkata dalam Kitab Al Asybah wa Nadzoir pada qaidah yang ketujuh: ” Orang merdeka tidak dapat masuk dalam kekuasaan seseorang, maka ia tidak menanggung disebabkan ghosobnya walaupun orang merdeka tadi masih anak-anak”.

Manusia meskipun dia adalah anak-anak namun tetap mempunyai hak memiliki dan tidak di miliki apalagi diperjualbelikan. Ulama bersepakat, bahkan tidak menepati upah seseorang atau menunda upah seseorang adalah sama dengan memperdagangkan manusia. Karena yang terjadi dalam trafficking adalah para makelar tenaga kerja atau PTKIS yang memakan upah / gaji TKI padahal itu haknya atas pekerjaannya atau menipunya dengan membayar gaji tidak sesuai dengan kontrak kerja bahkan kerapkali pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kontrak kerja dengan menjerumuskan pekerja perempuan menjadi komoditi seks atau prostitusi. Dari uraian diatas jelas praktek-praktek perdagangan manusia hukumnya haram tidak ada kebaikan didalamnya, dan tidak sesuai dengan hadist Nabi SAW, “ berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum kering keringatnya”.

Bagaimana Peran Umat Islam dalam Memerangi Perdagangan Perempuan dan Anak?

Sebagai salah satu civil society di Indonesia, organisasi pemuda perempuan NU yang dikenal dengan Fatayat NU sejak tahun 2004 telah memulai kampanye anti trafficking, program advokasi mengatasi persoalan perdagangan perempuan dan anak perempuan dengan menyelenggarakan program-program, mulai dari seminar, dialog public dan pelatihan seputar issue trafficking, juga issue terkait yaitu Infeksi Menular Seksual HIV-AIDS

Pada tahun 2006 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengadakan Musyawarah Nasional NU di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, dalam MUNAS ini NU memberikan fatwa bahwa haramnya hukum trafficking dan wajib mencegah terjadinya trafiking. Karena adanya kedloliman dan tidak ada sedikit pun kemaslahatan dalam praktek perdagangan manusia. Dan MUNAS NU juga menghimbau kepada Negara agar melakukan perlindungan TKI dan TKW salah satunya dengan mengoptimalkan fungsinya sebagai muhrim bagi para TKW agar tidak menjadi korban trafficking dengan cara misalnya mengadakan perjanjian bilateral dengan Negara penerima TKI /TKW serta adanya penegakan hukum yang tegas bagi para makelar yang terbukti melakukan praktek perdagangan manusia. Wallohu a’lam bi asshowab.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Tanpa Disadari, Inilah Interaksi Obat dengan Makanan atau Minuman yang Dapat Membahayakan Tubuh

Published

on

Sumber foto: Pexels

Kayra Lova Marina
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Farmasi

Pernahkan kamu meminum obat sekaligus memakan makanan sebagai penyamar rasa pahit? atau setelah memakan makanan tertentu, langsung dilanjutkan dengan mengonsumsi obat tanpa adanya instruksi dari dokter atau apoteker? Tanpa kamu sadari, hal tersebut dapat membahayakan tubuh. Beberapa interaksi antara obat dengan makanan dan minuman sehari-hari dapat menimbulkan efek serius yang tidak baik bagi tubuh. Hal ini dapat terjadi dikarenakan adanya ketidaktahuan yang dapat memperburuk kondisi pasien yang mengonsumsi suatu obat. Oleh karena itu, sudah saatnya kamu mengetahui bagaimana interaksi obat dengan makanan yang sering kali terjadi tanpa disadari dalam kehidupan sehari-hari.

  1. Antibiotik dengan Susu

Tanpa diketahui, interaksi antara antibiotik dan susu dapat memberikan efek yang buruk. Namun, hanya jenis antibiotik tertentu yang memiliki efek negatif, yaitu tetrasiklin. Diketahui bahwa mengonsumsi antibiotik tetrasiklin bersamaan dengan susu dapat menyebabkan antibiotik sulit untuk diserap. Susu memiliki kandungan kalsium di dalamnya. Kandungan kalsium tersebut akan menangkap molekul pada tetrasiklin dan membentuk senyawa baru yang sulit diserap oleh tubuh, sehingga efektivitas antibiotik menurun. Oleh karena itu, lebih baik mengonsumsi antibiotik bersamaan dengan air putih saja.

  1. Obat Kolesterol dengan Jeruk Bali

Jeruk bali bisa menjadi berbahaya jika dikonsumsi bersamaan dengan obat kolesterol jenis simvastatin. Simvastatin merupakan obat yang banyak diresepkan untuk menurunkan kadar kolesterol jahat dalam darah. Metabolisme pada Simvastatin sangat bergantung pada Enzim CYP3A4. Senyawa dalam jeruk bali dapat menghambat enzim CYP3A4 di usus yang berfungsi memecah simvastatin dalam saluran pencernaan. Jika CYP3A4 terhambat, kadar simvastatin dalam plasma darah akan meningkat. Kadar simvastatin yang terlalu tinggi akan menyebabkan kerusakan pada otot (Miopati). Kerusakan tersebut dapat berkembang menjadi penyakit yang lebih fatal, seperti gagal ginjal akut. Sebaiknya, jeruk bali dikonsumsi satu atau dua jam setelah mengonsumsi obat tersebut.

  1. Warfarin dengan Sayuran Hijau

Warfarin merupakan obat pengencer darah yang diberikan kepada pasien penyakit jantung dan stroke. Warfarin bekerja dengan menghambat enzim yang penting untuk mengaktifkan vitamin K, yaitu VKORC1. Dengan adanya enzim tersebut, sintesis faktor-faktor pembekuan darah dapat dikurangi. Sayuran hijau yang dikonsumsi dapat memengaruhi efektivitas warfarin dan harus diwaspadai. Konsumsi sayuran hijau dengan kandungan vitamin K yang tinggi (lebih dari 250 µg) dapat menurunkan efektivitas warfarin. Itulah mengapa pasien yang mengonsumsi warfarin perlu menjaga asupan sayuran hijau secara konsisten agar efektivitas warfarin tetap stabil.

Setelah mengetahui fakta-fakta tersebut, terdapat beberapa langkah sederhana yang dapat kamu lakukan, seperti konsultasi dengan dokter atau apoteker mengenai konsumsi obat dan makanan sehari-hari, membaca label pada kemasan obat, dan juga hindari makanan atau minuman yang tertera ketika sedang mengonsumsi obat tersebut. Diharapkan setelah mengetahui informasi ini, interaksi obat dengan makanan tidak dianggap sepele, karena akan memiliki dampak yang sangat berpengaruh bagi kesehatan tubuh. Oleh karena itu, ayo lebih bijak dalam mengonsumsi obat-obatan.

 

Daftar Pustaka

Dayyih, W. A., et al. (2024). Review of Grapefruit Juice-Drugs Interactions Mediated by Intestinal CYP3A4 Inhibition. Journal of Applied Pharmaceutical Science, 14(5), 59-68.

Talasaz, A. H., et al. (2024). Pharmacokinetic and Pharmacodynamic Interactions between Food or Herbal Products and Oral Anticoagulants: Evidence Review, Practical Recommendations, and Knowledge Gaps. Seminars in Thrombosis & Hemostasis, 51(5), 560-571.

Wiesner, A., et al. (2024). Clinically Important Interactions of Macrolides and Tetracyclines with Dietary Interventions – A Systematic Review with Meta – Analyses. Journal of Antimicrobial Chemotherapy, 79(11), 2762-2791.

Continue Reading

Trending