web analytics
Connect with us

Opini

Kartini dan Sekilas Feminisme

Published

on

Muhammad Mansur

Muhammad Mansur

Oleh Muhammad Mansur

Door Duisternis Tot Licht dalam bahasa Indonesia “Habis Gelap Terbitlah Terang” adalah Buku yang berisi Surat-surat R.A Kartini kepada sahabat-sahabat pena-nya di Belanda. Buku tersebut berisi catatan yang merupakan cita-cita, harapan, dan pemikiran RA Kartini melawan ketidakadilan, kesewenang-wenangan, dan segala bentuk penindasan terhadap harkat dan martabat perempuan pribumi (Jawa) yang selalu mendapatkan perlakuan diskriminatif secara kultural.

Pemikiran Kartini lahir dari masalah perempuan Jawa. Perjuangan Kartini yang mencoba memperjuangkan hak perempuan pribumi telah menginspirasi gerakan perempuan di Indonesia agar setara dengan laki-laki. Ide dan aktivitas Kartini merupakan gerakan feminis awal di Indonesia dan memberikan perubahan signifikan terhadap cara pandang dunia terhadap perempuan. Perempuan yang dulu diposisikan hanya dalam sektor domestik mampu menunjukkan eksistensinya dalam ranah publik. Maka, saat ini bisa kita jumpai perempuan menduduki posisi penting baik di sektor pemerintahan hingga swasta.

Feminisme, selain memiliki dampak positif juga dinilai memiliki implikasi negatif yang dianggap “merusak” tananan sosial masyarakat. Feminisme yang diperjuangkan Kartini bisa jadi berbeda dengan yang dipahami perempuan zaman sekarang, Prinsip egaliterianisme yang ingin dikobarkan Kartini adalah kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Perjuangan Kartini berpijak pada persoalan hak perempuan atas pendidikan. Artinya, perempuan bisa berperan dalam ranah publik salah satu caranya adalah dengan bisa mengakses pendidikan. Namun, Kartini masih melihat bahwa perempuan memiliki hak dan tanggung Jawabnya atas keluarga. Hal tersebut bisa dipahami bahwa dia hidup di masa feodalisme masih sangat kuat.

Femenisme modern lahir dari feminis liberal dan sosialis. Feminisme di satu sisi menimbulkan ketidakstabilan sosial karena memang feminisme mengkritik sistem sosial yang mendominasi yaitu patriarki.  Laki-laki dan perempuan memiliki kualitas maskulin dan feminin dalam dirinya. Sifat menguasai, kompetisi, dan ambisius dilekatkan sebagai ciri maskulin dan kadang juga dipakai perempuan di sektor publik. Sedangkan kualitas yang berkarakter mengasuh dan memelihara dilekatkan sebagai kualitas feminin. Beberapa laki-laki maupun perempuan melihat kualitas maskulin yang ada pada diri perempuan dan kualitas feminin yang ada pada laki-laki menyebabkan “goyahnya” tatanan sosial.

Filosofi Yin-Yang tentang kestabilan untuk dapat saling lengkap melangkapi mulai bergeser yang pada akhirnya berujung kehancuran. Ini bisa kita lihat dalam konstelasi masyarakat modern sekarang, tatanan luhur dari budaya mulai ditabrak dan generasinya menjadi sulit dikendalikan atau “liar”. Fenomena tawuran pelajar, pemerkosaan, bahkan menurunnya budi pekerti dari remaja sekarang adalah dampak nyata yang bisa kita lihat.

Gerakan Ekofemisnisme

Dari carut-marutnya tatanan sosial khususnya yang berkaitan dengan lingkungan, ekologi dan alam memunculkan kesadaran dalam diri perempuan yang pada akhirnya melahirkan paham baru, yaitu ekofeminisme. Ekofeminisme bisa dipandang sebagai anti tesis dari berbagai aliran feminisme. Ekofeminisme lahir dari keprihatinan tergredasinya kestabilan alam dan sosio kultur masyarakat. Ekofeminisme bisa juga difahami muncul dari melemahnya kualitas feminin dalam kosmologi sosial.

Perempuan sekali lagi punya andil besar dalam kosmologi kehidupan, walaupun terkadang ia dipandang remeh dengan perannya, tapi ketika kestabilan ini terganggu tinggal menunggu kehancuran saja. Kehadiran Perempuan bukanlah sekedar sebagai pelengkap karena ia adalah bagian puzzle satu kesatuan, kesadaran inilah yang harusnya mulai tumbuhkan sehingga tidak adanya diskrimanasi dan meremehkan peran satu sama lain.

Editor: Arif Sugeng W

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending