web analytics
Connect with us

Rilis

Perppu Perlindungan Anak pada Pelaku Kekerasan Seksual

Published

on

Demonstrasi menuntut disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ft aws-dist.brta.in

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat;

c. bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, sehingga perlu segera mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Mengingat :

1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.

(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.

2. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81A

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

(3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan cip.

(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.

4. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82A

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

BIOSKOP RAKYAT FEST #2 MENJADI AJANG EDUKASI PENCEGAHAN PERDAGANGAN ORANG

Published

on

Kulon Progo, 27 September 2025 – Demangan Media menyelenggarakan Bioskop Rakyat Fest #2 pada Sabtu (27/9/2025) di Padukuhan Demangan, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Demangan Media merupakan salah satu media desa dampingan Mitra Wacana yang beranggotakan generasi muda Padukuhan Demangan dengan minat dan potensi di bidang sinematografi. Bioskop Rakyat Fest menampilkan film-film hasil produksi Demangan Media, Mitra Wacana, dan Deduktif.id, yang sarat dengan isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), topik yang menjadi fokus utama Mitra Wacana.

Film yang diputar antara lain Pinjol; Judol (DMC Pictures x Sekolah Vokasi UGM), Galmaling (Konon Katanya Studio), Ater Ater (DMC Pictures), Bundhet (Rofiq Art Studio), Pekerja Migran Indonesia (Media Desa se-Kapanewon Sentolo x Mitra Wacana), Kekerasan Berbasis Gender Online (Nawasena Films x Mitra Wacana), dan Neraka Perbatasan: Jejak Mafia Judol & Perbudakan (Deduktif.id).

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Panitia, Lurah Demangrejo, dan Panewu Sentolo. “Kalurahan Demangrejo ini menyampaikan keresahan sosial masyarakat melalui media yang sangat bagus,” ujar Panewu Sentolo. “Kegiatan ini sangat menarik dan bermanfaat. Melalui media ini, kita bisa mendapatkan banyak hal positif,” tambahnya.

Acara ini terselenggara atas dukungan dari Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, Mitra acana, BP3MI/KP2MI dan Padukuhan Demangan, Demangrejo sebagai tuan rumah dan penyelenggara atas nama Demangan Media (DMC),” Terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas dukungan dari berbagai pihak atas terselenggaranya Bioskop Fest 2 di Padukuhan Demangan  Demangrejo, Sentolo, Kulon Progo di tahun 2025 ini,” ujar Ketua Panitia Dukuh Demangan Heriyanto.

Rangkaian acara diperkaya dengan sosialisasi, penampilan musik, dan pemutaran film. Sosialisasi pertama menghadirkan Panggah Widiandana, S.Kom., M.Kom., Wicaksono, dan Rokhayati, S.ST., M.Kom., dari Universitas Islam Mulia Yogyakarta. Mereka memperkenalkan aplikasi Pandurejo, sebuah platform digital pendataan untuk Posyandu Balita dan Remaja.

Setelah itu, ditayangkan film Kekerasan Berbasis Gender Online karya Nawasena Films x Mitra Wacana, yang mengangkat kisah nyata perdagangan orang dan scam daring. Pemutaran film ini dilanjutkan dengan sosialisasi bersama Muazim dari Mitra Wacana dan perwakilan dari Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta. Mereka menekankan pentingnya perlindungan pekerja migran, mengingat Demangrejo merupakan salah satu Desa Migran Emas yang mendapatkan akses informasi terkait pekerjaan migran yang adil, aman, dan bermartabat.

Film berikutnya, Pekerja Migran Indonesia Nyaman karya Media Desa se-Kapanewon Sentolo x Mitra Wacana, diikuti dengan sesi berbagi pengalaman dari Muslimah, warga Demangan yang pernah mengikuti program migran ke Jepang pada tahun 2017–2020. Ia memberikan tips penting sebelum bekerja di luar negeri, seperti waspada terhadap iming-iming proses mudah, menyiapkan lima kesiapan (dokumen, keterampilan, fisik dan mental, bahasa, dan budaya negara tujuan), menghindari negara konflik, serta memeriksa legalitas agen penyalur. Ia juga menyarankan penggunaan situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengecek informasi lapangan kerja di negara tujuan.

Pemutaran film dilanjutkan dengan Bundhet karya Rofiq Art Studio, Pinjol karya Demangan Media Channel x Sekolah Vokasi UGM 2024, dan Judol karya Demangan Media Channel x Sekolah Vokasi UGM 2025. Seusai pemutaran, Dr. Supriyono yang merupakan dosen UGM memberikan sosialisasi singkat mengenai modus penipuan daring, khususnya terkait pinjaman online ilegal dan perjudian online. “Penipuan lowongan kerja biasanya menjanjikan gaji tinggi dan proses mudah. Sesuatu yang terlihat terlalu manis, hampir pasti bohong,” tegasnya.

Acara kemudian menampilkan film lokal Ater Ater oleh Demangan Media Channel dan Galmaling karya Konon Katanya Studio. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan meriah melalui penampilan musik dari DJ VWXYZ. ”Acara ini merupakan acara tahunan yang diinisiasi oleh anak muda Demangan, Demangrejo, Sentolo, Kulon Progo, acara tahun ke-2 ini di tahun 2025 menghadirkan bintang tamu dari Mitra Wacana DJ VWXYZ untuk memberikan hiburan unik tersendiri dan berbeda bagi masyarakat desa”, ujar Koordinator kegiatan Aji Saputra Jogoboyo Kalurahan Demangrejo.

(Maria Ingridelsya J. Kolin, Magang UAJY)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending