Arsip
Tafsir Agama Ramah Perempuan: Upaya Penghapusan Kekerasan

Published
13 years agoon
By
Mitra Wacana
Adat Jawa “Pasok Tukon” cenderung merugikan perempuan. Ketika sudah ada pasok tukon, seolah-olah calon penganten laki-laki sudah ‘membeli” calon penganten perempuan. Pasok tukon dimaknai sebagai panjar, sehingga meskipun belum ada ijab kabul, seolah-olah sudah halal segala-galanya. Pernah ada kejadian di sebuah kampong di Kabupaten Sleman, tiba-tiba calon penganten laki-laki memutuskan untuk tidak meneruskan ke jenjang pernikahan. Pernyataan ini terungkap dari peserta Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (3/6). FGD diselenggarakan oleh Komunitas untuk Indonesia yang Adil dan Setara (KIAS) Vocal Point Yogyakarta di Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia (PSI UII), Yogyakarta.
Menurut koordinator KIAS Vocal Point Yogyakarta, Titik Istiyawatun, FGD dimaksudkan untuk menggali fenomena bias gender dalam penafsiran ajaran agama-agama dan budaya di Yogyakarta. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemetaan kultur dan kebijakan yang ada. Pemetaan dilakukan sebagai langkah awal perumusan agenda promosi tafsir agama dan budaya ramah perempuan.
Menurut Titik mengatakan bahwa tafsir agama-agama dan budaya yang kurang ramah terhadap perempuan selama ini, menjadi akar penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Sehingga penting untuk dilakukan upaya tafsir ulang ajaran agama-agama dan budaya yang masih bias menjadi tafsir yang lebih ramah, lalu mempromosikannya secara massif. Ini penting untuk meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
FGD melibatkan pengurus ormas agama lintas iman, seperti Wanita Katholik Republik Indonesia (WKRI), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Perempuan Buddis, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat, dan beberapa ormas lain yang ada di Bantul dan Sleman Yogyakarta.
KIAS merupakan jaringan masyarakat yang bertujuan menghapus praktek kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan yang didasarkan atas tafsir agama dan budaya. KIAS dideklarasikan di Jakarta, pada 8 Maret 2011 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Hari Perempuan Internasional.
Saat ini sudah terbangun jaringan KIAS di 18 propinsi di seluruh Indonesia. KIAS Vocal Point Yogyakarta merupakan salah satu diantaranya, dengan Mitra Wacana Woman Resource Centre (WRC) Yogyakarta sebagai koordinator. Tim inti KIAS Yogyakarta terdiri dari PSI UII, Lembaga Studi Islam dan Politik (LSIP) Yogyakarta, dan Rifka Annisa.
You may like
Arsip
Bakesbangpol Bantul Serahkan SKTO kepada Mitra Wacana, Perkuat Legalitas Organisasi

Published
2 months agoon
7 May 2025By
Mitra Wacana
Bantul — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bantul resmi menyerahkan Surat Keterangan Teregistrasi Organisasi (SKTO) kepada Perkumpulan Mitra Wacana pada Rabu (7/5/2025). Penyerahan dokumen legalitas ini dilakukan oleh Nur Al Bait selaku perwakilan Bakesbangpol Bantul, menandai keberhasilan proses pembaruan status organisasi masyarakat sipil (OMS) tersebut.
Acara serah terima berlangsung di kantor Bakesbangpol Bantul dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Dari Mitra Wacana hadir Koordinator Media dan Pengelolaan Pengetahuan Robi Setiyawan. Sementara dari Bakesbangpol, turut hadir Nur Al Bait.
Nur Al Bait menyatakan, “SKTO ini menjadi bukti komitmen Mitra Wacana dalam memenuhi ketentuan administratif dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Kami harap ini menjadi langkah awal untuk sinergi yang lebih produktif.” Dokumen SKTO tersebut merupakan hasil revisi akta notaris dan pemenuhan persyaratan yang telah dikoordinasikan sejak kunjungan Mitra Wacana pada 16 April 2025 lalu.
Dengan diterimanya SKTO, Mitra Wacana kini dapat melanjutkan kegiatan operasional secara resmi, termasuk program advokasi, pendidikan kritis, dan pendampingan kelompok marginal di wilayah Bantul. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi guna mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.

Puisi ‘Dendam’ Karya Chairil Anwar: Estetika dan Semiosis Peirce Cinta Aulia Margaretha Habeahan

Nilai Metafora Pada Puisi “ Hujan Deras di Waktu Senja”
