Arsip
Tafsir Agama Ramah Perempuan: Upaya Penghapusan Kekerasan
Published
14 years agoon
By
Mitra Wacana
Adat Jawa “Pasok Tukon” cenderung merugikan perempuan. Ketika sudah ada pasok tukon, seolah-olah calon penganten laki-laki sudah ‘membeli” calon penganten perempuan. Pasok tukon dimaknai sebagai panjar, sehingga meskipun belum ada ijab kabul, seolah-olah sudah halal segala-galanya. Pernah ada kejadian di sebuah kampong di Kabupaten Sleman, tiba-tiba calon penganten laki-laki memutuskan untuk tidak meneruskan ke jenjang pernikahan. Pernyataan ini terungkap dari peserta Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (3/6). FGD diselenggarakan oleh Komunitas untuk Indonesia yang Adil dan Setara (KIAS) Vocal Point Yogyakarta di Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia (PSI UII), Yogyakarta.
Menurut koordinator KIAS Vocal Point Yogyakarta, Titik Istiyawatun, FGD dimaksudkan untuk menggali fenomena bias gender dalam penafsiran ajaran agama-agama dan budaya di Yogyakarta. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemetaan kultur dan kebijakan yang ada. Pemetaan dilakukan sebagai langkah awal perumusan agenda promosi tafsir agama dan budaya ramah perempuan.
Menurut Titik mengatakan bahwa tafsir agama-agama dan budaya yang kurang ramah terhadap perempuan selama ini, menjadi akar penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Sehingga penting untuk dilakukan upaya tafsir ulang ajaran agama-agama dan budaya yang masih bias menjadi tafsir yang lebih ramah, lalu mempromosikannya secara massif. Ini penting untuk meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
FGD melibatkan pengurus ormas agama lintas iman, seperti Wanita Katholik Republik Indonesia (WKRI), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Perempuan Buddis, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat, dan beberapa ormas lain yang ada di Bantul dan Sleman Yogyakarta.
KIAS merupakan jaringan masyarakat yang bertujuan menghapus praktek kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan yang didasarkan atas tafsir agama dan budaya. KIAS dideklarasikan di Jakarta, pada 8 Maret 2011 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Hari Perempuan Internasional.
Saat ini sudah terbangun jaringan KIAS di 18 propinsi di seluruh Indonesia. KIAS Vocal Point Yogyakarta merupakan salah satu diantaranya, dengan Mitra Wacana Woman Resource Centre (WRC) Yogyakarta sebagai koordinator. Tim inti KIAS Yogyakarta terdiri dari PSI UII, Lembaga Studi Islam dan Politik (LSIP) Yogyakarta, dan Rifka Annisa.
You may like
Arsip
Kunjungan Koordinasi Penguatan Jejaring Sosial di Kantor Mitra Wacana
Published
2 weeks agoon
4 April 2026By
Mitra Wacana
Kegiatan kunjungan koordinasi dan penguatan jejaring dalam rangka pengumpulan data Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Cluster Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang dilaksanakan pada Jumat (3/4) di kantor Mitra Wacana.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Tim yang ditugaskan dalam kegiatan ini adalah Peddy dan Fahmi dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (Dit-Rehsos-RTS & KPO). Kehadiran tim bertujuan untuk melakukan koordinasi langsung serta memperkuat jejaring kerja sama dengan lembaga pendamping di tingkat lapangan.

Kunjungan tersebut diterima oleh Wahyu Tanoto selaku Ketua Mitra Wacana, bersama beberapa staff: Muazim, Mansur, dan Ruli. Dalam suasana dialog yang terbuka, pihak Mitra Wacana memaparkan profil organisasi, termasuk visi, misi, serta ruang lingkup kerja yang selama ini berfokus pada isu kemanusiaan dan pelindungan kelompok rentan.
Selain itu, Mitra Wacana juga berbagi pengalaman dalam melakukan pendampingan dan advokasi, khususnya terkait isu perdagangan orang. Berbagai praktik baik (best practices), tantangan di lapangan, serta strategi intervensi yang telah dilakukan menjadi bagian penting dalam diskusi tersebut.
Hal ini memberikan gambaran nyata mengenai dinamika kasus serta kebutuhan riil yang dihadapi korban.
Diskusi berlangsung interaktif dengan penekanan pada pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik antara pemerintah, lembaga masyarakat sipil, maupun komunitas lokal.
Pendekatan partisipatif dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan data yang akurat sekaligus memperkuat respons perlindungan sosial.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga pendamping, sehingga upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang dapat dilakukan secara lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan.
Kunjungan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus membangun komunikasi dan memperluas kerja sama di masa mendatang. (Tnt).







