web analytics
Connect with us

Arsip

Seminar Pencegahan Trafficking di Kulon Progo

Published

on

seminar anti trafficking

“Trafficking atau perdagangan orang adalah salah satu bentuk dari diskriminasi atau kekerasan terhadap perempuan. Tidak hanya kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan seksual, namun trafficking ini masuk dalam bentuk diskriminasi, eksploitasi  dan semacamnya”, demikian disampaikan Rindang Farihah, selaku Direktur Mitra Wacana WRC pada sambutan dalam rangka seminar Mitra Wacana WRC bersama para stakeholder Kulon Progo dan para mitra strategis Mitra Wacana WRC dalam Seminar bertema Pengecahan Perdagangan Orang (Trafficking) di kabupaten Kulon Progo. Seminar diadakan pada 22 Mei 2014 di Wisma Kusuma Jl. Lingkar Wates Kulon Progo.

Seminar ini bertujuan untuk berbagi ilmu, kampanye anti trafficking di Kulon Progo dan diskusi tentang UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebagai Keynote speaker bapak Riyadi Sunarto menyampaikan bahwa penyebab utama terjadinya trafficking adalah factor ekonomi, terjadi di sector non formal dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bagaimana menjadi tenaga kerja ke luar negeri.

Narasumber pada seminar ini ada 3 orang, yaitu Ibu Tri Iswanti dari Disnakertransos Kulon Progo, Ibu Ipda Satiyem dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulon Progo dan Diana Kamilah, manager program Kulon Progo Mitra Wacana WRC, dengan moderator Septi Eka Wulandari. Diana Kamilah menyampaikan dari hasil ‘blusukan’ tim Mitra Wacana (Eka Septi Wulandari, Umi Asih dan Ignatius Kleruk Mau) selama 6 bulan di desa Nomporejo kecamatan Galur, desa Salamrejo di Sentolo dan desa Hargotirto di Kokap, ditemukan bahwa motivasi para pekerja ke luar negeri adalah mencari pengalaman, memperbaiki ekonomi, menyekolahkan anak, membangun rumah, mandiri, menebus ijazah, menghindari KDRT, naik haji, sudah ditawari sekolah, dan melihat tetangga sukses. Para korban trafficking kebanyakan perempuan. Kekerasan dialami dari pemberangkatan, penampungan, tempat kerja dan saat kepulangan. Jenis kekerasan dari pemalsuan dokumen/identitas, penampungan tidak layak huni, diperkerjakan di tempat prostitusi, pelecehan seksual, disekap di kamar mandi dan lain sebagainya.

Ibu Tri Iswanti sebagai pejabat fungsional di Disnakertransos selama 15 tahun menyampaikan bahwa Disnakertransos bekerjasama dengan PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta), dulu PJTKI secara resmi memberangkatkan para TKI. Dengan perkembangan teknologi, semua orang bisa mengakses internat, informasi bekerja keluar negeri bisa lewat internet, bisa perorangan, melalui teman, dari pemerintah lewat PPTKIS dan GtoG(Government to Government) Ada juga G to privat. Jumlah TKI Kulon Progo menurut informasi dari BP3TKI 900 orang di sektor informal. Mereka kebanyakan berangkat melalui calo, pialang yang datang door to door ke rumah penduduk. Ada beberapa korban trafficking dari Jangkaran, Brosot , Temon, Wates,  Lendah dan Sentolo. Bu Tri menyarankan untuk calon TKI untuk mencari informasi melalui Disnakertransos, melalui prosedur resmi dan jalur yang benar untuk mencegah terjadinya trafficking.

Apa itu trafficking? Trafficking menurut UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang lain tereksploitasi, kata Ibu Ipda Satiyem. Beliau juga mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada laporan tentang tindak pidana trafficking di Kulon Progo. Kemungkinan korban tidak melapor karena malu atau merasa terancam jika melaporkan apa yang dialaminya. Maka ibu Ipda menghimbau apabila ada tindak pidana trafficking bisa memberikan info ke sms atau telpon ke 08165479279  (Ipda Satiyem unit PPA Satreskrim Kulon Progo) atau ke Pak Kasad ReskrimRicky Boy Sialagan SIK, AKP (081323156803). IMZ

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Implementasi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) di Daerah

Published

on

Implementasi UU TPKS

(Tindak Pidana
Kekerasan Seksual)

di Daerah

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending