Oleh Enik Maslahah
Mitra Wacana WRC mengupayakan adanya program penghapusan kekerasan seksual melalui penguatan kelompok perempuan dan anak serta pemerintah desa, Polindes, puskesmas di kecamatan Susukan dan Punggelan yang dianggap memiliki jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak cukup tinggi di kabupaten Banjarnegara. Hal ini tidak lepas dengan sejumlah faktor yang mempengaruhi, seperti kondisi kemiskinan di kedua daerah tersebut, menyebabkan perempuan dan anak menjadi rentan terhadap kekerasan seksual, serta belum optimalnya pemerintah desa dan kecamatan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tingkat desa.
Sebelum program tersebut dilaksanakan, Mitra Wacana WRC melakukan baseline, Desember 2013, dengan tujuan mengetahui kesadaran atas hak perlindungan dari kekerasan seksual terhadap anak pada kelompok perempuan, anak, serta pemerintah desa dan puskesmas atas hak perlindungan anak dari kekerasan seksual. Metode yang digunakan dalam studi baseline adalah dengan cara survey dan studi dokumen. Survei dilakukan kepada pertama, kelompok perempuan (198) dan anak (123) di 4 dusun (Krajan, Pete di desa Berta kecamatan Susukan, serta dusun Tembelang dan Sipoh di desa Bondolharjo kecamatan Punggelan). Kedua, aparat pemerintah desa (Berta dan Bondolharjo) dan puskesmas Susukan dan Punggelan. Studi dokumen dilakukan untuk memperoleh data yang menunjang analisis dari hasil survey.
Hasil baseline menunjukkan bahwa presentase rata-rata nilai kesadaran perempuan mengenai hak perlindungan dari kekerasan seksual terhadap anak di dua kecamatan sebesar 57 %, sedangkan anak-anak (41%) lebih rendah dibandingkan perempuan. Kedua, di level pemerintah desa, polindes dan puskesmas di dapat presentase rata-rata kesadaran peemrintah desa dalam pelayanan public atas hak perlindungan kekerasan seksual terhadap anak, sebesar 52 %.
Dari ketiga nilai presentase rata-rata tersebut, berada pada tingkat sedang, oleh karena itu, rekomendasi dari baseline untuk pelaksanaan program adalah meningkatkan nilai presentase rata-rata kesadaran perempuan dan anak atas hak perlindungan kekerasan seksual terhadap anak, sehingga anak-anak dan perempuan terbebas dari tindak kekerasan seksual dan pemerintah dapat memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak.