web analytics
Connect with us

Rilis

Kesadaran Hak Perlindungan Anak

Published

on

stop violence

Oleh Enik Maslahah

Mitra Wacana WRC mengupayakan adanya program penghapusan kekerasan seksual melalui penguatan kelompok perempuan dan anak serta pemerintah desa, Polindes, puskesmas di kecamatan Susukan dan Punggelan yang dianggap memiliki jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak cukup tinggi di kabupaten Banjarnegara. Hal ini tidak lepas dengan sejumlah faktor yang mempengaruhi, seperti kondisi kemiskinan di kedua daerah tersebut, menyebabkan perempuan dan anak menjadi rentan terhadap kekerasan seksual, serta belum optimalnya pemerintah desa dan kecamatan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tingkat desa.

Sebelum program tersebut dilaksanakan, Mitra Wacana WRC melakukan baseline, Desember 2013, dengan tujuan mengetahui kesadaran atas hak perlindungan dari kekerasan seksual terhadap anak pada kelompok perempuan, anak, serta pemerintah desa dan puskesmas atas hak perlindungan anak dari kekerasan seksual. Metode yang digunakan dalam studi baseline adalah dengan cara survey dan studi dokumen. Survei dilakukan kepada pertama, kelompok perempuan (198) dan anak (123) di 4 dusun (Krajan, Pete di desa Berta kecamatan Susukan, serta dusun Tembelang dan Sipoh di desa Bondolharjo kecamatan Punggelan). Kedua, aparat pemerintah desa (Berta dan Bondolharjo) dan puskesmas Susukan dan Punggelan. Studi dokumen dilakukan untuk memperoleh data yang menunjang analisis dari hasil survey.

Hasil baseline menunjukkan bahwa presentase rata-rata nilai kesadaran perempuan mengenai hak perlindungan dari kekerasan seksual terhadap anak di dua kecamatan sebesar 57 %, sedangkan anak-anak (41%) lebih rendah dibandingkan perempuan. Kedua, di level pemerintah desa, polindes dan puskesmas di dapat presentase rata-rata kesadaran peemrintah desa dalam pelayanan public atas hak perlindungan kekerasan seksual terhadap anak, sebesar 52 %.

Dari ketiga nilai presentase rata-rata tersebut, berada pada tingkat sedang, oleh karena itu, rekomendasi dari baseline untuk pelaksanaan program adalah meningkatkan nilai presentase rata-rata kesadaran perempuan dan anak atas hak perlindungan kekerasan seksual terhadap anak, sehingga anak-anak dan perempuan terbebas dari tindak kekerasan seksual dan pemerintah dapat memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Diskusi Edukatif Bersama Mitra Wacana: Mengupas Tuntas TPPO dan Krisis Sosial dalam Industri Scam Online

Published

on

Yogyakarta, 29 April 2025 — Telah dilaksanakan kegiatan diskusi tematik yang melibatkan peserta magang YKPI bersama komunitas Mitra Wacana. Kegiatan ini mengangkat isu krusial seputar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan krisis sosial dalam industri scam online, dengan menghadirkan narasumber  Muazim selaku Project Manager bidang Pencegahan TPPO di Mitra Wacana.

Dalam pemaparan yang mendalam, Muazim menjelaskan bagaimana praktik TPPO semakin kompleks dan meresahkan. Para korban dipaksa bekerja secara tidak manusiawi, dieksploitasi, bahkan dalam kasus ekstrem mengalami penyiksaan fisik hingga pengambilan organ tubuh secara ilegal. Modus-modus kejahatan ini kerap dimulai dari rekrutmen kerja palsu dan penyelundupan migran ilegal yang tergiur janji penghasilan besar.

Data dari Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2025 telah ditangani sebanyak 609 kasus TPPO, dengan 1.503 korban dan 754 tersangka. Angka ini menunjukkan eskalasi yang signifikan serta mendesak untuk segera ditangani secara serius dan sistematis.

Diskusi ini juga menyoroti keterkaitan TPPO dengan maraknya industri scam online. Para pelaku membangun sistem yang rapi dan terorganisir, menjebak korban melalui metode penipuan yang memanfaatkan sisi psikologis manusia, seperti keserakahan dan keinginan instan untuk meraih keuntungan. Bentuk-bentuk penipuan yang dibahas antara lain pinjaman online (pinjol), investasi kripto fiktif, hingga penipuan berkedok platform e-commerce palsu seperti “Tiktok Mall” dan “Shopee Mall”.

Dari sisi regulasi, disebutkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya adalah lemahnya pengawasan, penegakan hukum yang tidak optimal, serta minimnya edukasi publik mengenai bahaya TPPO dan scam online.

Upaya yang telah dilakukan pemerintah seperti pembentukan BP2MI dan P2MI, serta pendekatan preemtif dan preventif diapresiasi sebagai langkah positif. Namun demikian, penguatan satuan tugas dan sistem pelaporan korban secara efektif perlu menjadi perhatian utama, guna mencegah potensi kolusi antara oknum pemerintah dengan sindikat kejahatan.

Diskusi ditutup dengan penekanan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan. Edukasi publik, kampanye digital, keterlibatan komunitas lokal, hingga pengawasan terhadap perusahaan perekrut tenaga kerja menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam memutus mata rantai perdagangan orang dan penipuan digital.

 

Penulis : Thoha Ulul Albab

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending