web analytics
Connect with us

Rilis

Catatan Kecil, Peringatan Hari Buruh

Published

on

May-day-photo

1 Mei adalah hari buruh Internasional. Dimana pada tanggal ini banyak sekali para buruh sedunia akan merayakannya. Dan tak terkecuali di Indonesia. Umumnya peringatan ini diisi dengan demonstrasi dan orasi sebagai cara memperjuangkan hak dan perlindungan pekerja. Ini merupakan bentuk ekspresi dalam alam demokrasi.

Setidaknya ada 5 tuntutan dari aksi tersebut :
1. Kenaikan upah
2. Menjadikan 1 Mei menjadi hari libur nasional
3. Penghapusan system outsourcing
4. Memberlakukan segera system jaminan social yang sudah diundangkan.
5. Syahkan RUU PRT

Sejak 15 tahun yang lalu, Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat buruh. Banyak hal positif positif yang dicapai oleh gerakan buruh Indonesia, meskipun di sisi lain masih banyak membutuhkan perbaikan.
Dari sekian banyak persoalan buruh, isu yang paling menarik direnungkan, masih banyak tindak kejahatan seksual yang kerap diterima oleh para buruh wanita. Di Jakarta, terdapat sekitar 80.000 orang buruh. Sebanyak 90 persen dari angka tersebut merupakan buruh wanita dan 75 persen buruh wanita yang ada di Jakarta telah mengalami kekerasan seksual.

Dari catatan tahunan yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan tahun 2012, terdapat 216.156 kasus kekerasan seksual. Di antaranya diterima oleh buruh wanita sebanyak 2.521. Angka itu berdasar kepada buruh wanita yang melaporkan kejadian yang dialaminya. dan persoalan kekerasan terhadap buruh perempuan itu ibaratnya seperti gunung es. Harapan kita semua dengan peringatan may day ini, kasus kekerasan terhadap buruh bisa menurun. dan kesejahteraan buruh meningkat. Hidup Buruh, perjuangan masih panjang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.

Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending