web analytics
Connect with us

Opini

Darini: Pengetahuan Memberikan Kekuatan

Published

on

Darini saat mendidik di TPQ

Cerita Perubahan (Berdasarkan Wawancara Purwanti dengan Ibu Darini)

Saya ingin berbagi pengalaman tentang perubahan pada diri saya selama 3 tahun terakhir (2014-2016). Nama saya Darini, berasal dari desa Karangjati, Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah. Saat ini, saya mendapatkan amanah sebagai ketua organisasi perempuan CAWANBARA (Cahaya Wanita Banjarnegara). Organisasi CAWANBARA bergerak dalam bidang perlindungan terhadap anak dan perempuan dari kekerasan. Sebelumnya, saya belum mengetahui tentang hak-hak perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan, pembangunan desa, dan undang-undang. Sehari-hari, saya sebagai ibu rumah tangga yang tinggal di rumah menemani anak-anak saya. Selain di rumah, kegiatan sore saya adalah mengajar mengaji di Taman Pendidikan Al-qur’an (TPQ) MADIN.

Namun, ketika saya teribat aktif di forum belajar bersama di desa saya yang diselenggarakan oleh Mitra Wacana WRC pada 2014, saya merasa mendapatkan banyak pengetahuan dan pencerahan. Akhirnya, saya sadar, bahwa saya harus melakukan sesuatu untuk desa saya. Saya bersama teman-teman, terdorong membuat organisasi P3A (Pusat Pembelajaran Perempuan dan anak) di desa saya, Karangjati, Susukan, Banjarnegara Jawa Tengah.

Di lingkungan sekitar rumah, saya melihat banyak anak-anak yang tidak didampingi oleh orang tua mereka. Saya terdorong untuk mengumpulkan dan menawarkan kegiatan positif: belajar bersama, bercerita, dan saling berbagi pengalaman. Seiring dengan itu, kepala desa memberikan amanah kepada saya untuk mewakili lomba fasilitator tentang Bina Keluarga Remaja (BKR). Saya mendapatkan juara I, dengan materi kesehatan reproduksi di level kecamatan, kemudian meningkat mewakili kecamatan untuk perlombaan di level kabupaten (Juara I Bina Keluarga Lansia) dan akhirnya mewakili pembinaan di tingkat provinsi pada 2015.

Awalnya saya tidak pernah menduga memiliki keberanian dan kemampun berbicara di depan umum. Pada 2015, saya ditunjuk oleh pemerintah desa untuk membina Kader Tri Bina untuk Bina Keluarga Balita (BKB), Bina keluarga Remaja (BKR), dan Bina Keluarga Lansia (BKL). Kemampun saya menjadi meningkat. Hal tersebut terbukti saat saya memenangkan juara III lomba pidato tingkat kecamatan Susukan tentang kampanye jamban sehat “Plung Dadi Plong” pada tahun 2015. Saya memiliki kemampuan membuat media kampanye bahkan mendapatkan juara I lomba membuat poster dan komik tentang anti kekerasan terhadap anak. Lomba tersebut diadakan oleh Mitra Wacana WRC juga pada tahun 2015.

Keteguhan saya membawa hasil, walaupun sebagai seorang perempuan desa yang tidak sekolah tinggi sekedar lulus SLTA dari paket kejar C. Saya selalu memegang motto hidup “Saya ingin hidup saya bisa bermanfaat bagi orang lain, tapi juga jangan sampai saya dimanfaatkan oleh orang lain”. Alhamdulilah, sekarang saya sudah memiliki keberanian untuk berdiskusi tentang perencanaan pembangunan di desa terkait pembinaan perempuan dan anak di pertemuan-peremuan desa. Hal tersebut merupakan bentuk partisipasi saya sebagai perempuan dalam pembangunan.

Ijazah dan sertifikat milik Darini

Ijazah dan sertifikat milik Darini

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum

Published

on

Adam Tri Saputra
Kader Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari.

Dewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.

 

Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).

 

Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).

 

Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).

 

Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.

 

Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).

 

Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending