Rilis
Membincang Pasal-Pasal Bias Dalam RKUHP
Published
8 years agoon
By
Mitra Wacana
Talkshow radio
Tempat : Smart FM
Host : Endah
Hari/Tanggal : Selasa, 20 Februari 2018
Pukul : 10.00-11.00 WIB
Narasumber : (1) Yogi Zulfadli (LBH Yogyakarta), (2) Dyah Roessusita (Jaringan Perempuan Yogyakarta)
Sebagai masyarakat sipil kita menyayangkan dengan adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dirumuskan kembali dan akan segera disahkan. Ada beberapa hal yang krusial dan berdampak negatif terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia. Dilihat dari sebabnya, munculnya RKUHP adalah karena keinginan Negara untuk mengganti KUHP lama yang merupakan tinggalan Belanda yang beberapa klausul juga dianggap tidak berpihak kepada kepentingan atau kebebasan masyarakat sipil. Beberapa tema yang krusial bisa dilihat antara lain; kebebasan untuk menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat, menghidupkan kembali pasal-pasal, misalnya pasal penghinaan terhadap presiden, juga terdapat pasal-pasal lain yang mengekang untuk menyebarkan ideologi. Indonesia dalam konteks sebagai Negara hukum yang dinyatakan dalam Pasal 3 UUD 1945 bahwa di Negara hukum itu seharusnya ada perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat, pikiran dan kebebasan berekspresi menjadi bagian dari hak asasi manusia semestinya dijamin, dilindungi dan dihormati oleh Negara. Sementara di dalam RKUHP ternyata spirit yang dibangun melalui klausul-klausul justru kontraproduktif dengan semangat kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat yang sudah dinyatakan dalam konstitusi. Hal tersebut tidak beda jauh dengan KUHP yang lama yang dalam beberapa poin terhadap pasal-pasal bermasalah. Dalam kaitannya dengan penuntasan HAM yang berat, di Indoensia sendiri sudah ada UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat. Masalah yang muncul dalam RKUHP ini adalah ancaman hukuman terhadap pelanggaran HAM berat yang justru lebih rendah sehingga tidak sesuai dengan UU No. 26 tahun 2000. Ancaman awal minimal 10 tahun penjara di UU HAM ternyata di RKUHP justru menjadi 5 tahun, begitu juga hukum maksimal di UU HAM 25 tahun ternyata di RKUHP hanya 20 tahun. Ini merupakan kemunduran terhadap kebijakan di Negara kita mengingat masih banyak PR pelanggaran HAM berat di masa lalu yang belum tuntas dan adanya potensi terjadinya pelanggaran HAM berat di masa yang akan datang.
Dalam konteks hukuman mati, dalam KUHP lama masih diatur. Indonesia masih menerapkan adanya hukuman mati. Dalam RKUHP yang baru hukuman mati juga masih dipertahankan. Sementara jika kita mengacu dalam UUD, secara normatif sebenarnya hak hidup merupakan hak setiap orang yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Jika dilihat secara empirik, kondisi Indoensia dalam hal penegakan hukum mengalami dekadensi moral karena beberapa aparat penegak hukumnya sebagian bisa disuap hingga munculnya rekayasa kasus. Apabila seseorang divonis dengan hukuman mati maka akan berdampak serius karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa proses peradilan akan bersih dari campur tangan dari pihak lain. Oleh karena itu, jika masih terdapat kondisi semacam ini maka hukuman mati menjadi hal yang justru bermasalah. Karena apabila seorang terdakwa divonis hukuman mati dan hukum tersebut sudah dilaksanakan sedangkan di kemudian hari orang tersebut terbukti tidak bersalah maka tidak ada yang bisa mengembalikan nyawa seseorang. Ini menjadi PR besar apabila hukuma mati tetap dipertahankan.
Ada beberapa masukan yang dirumuskan oleh Jaringan Perempuan Yogyakarta kepada DPR terhadap norma-norma dalam rancangan saat ini yang mungkin bisa direview kembali untuk diubah dengan hal-hal yang lebih mementingkan kepentingan rakyat. Diantaranya yang paling pokok adalah hal yang berkaitan dengan perluasan zina, tetapi isinya ternyata mengancam korban kekerasan seksual termasuk juga korban pemerkosaan. Awalnya pada pasal 484 tentang Perluasan Zina dicantumkan bahwa laki-laki dan perempuan yang tidak ada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dan bisa dibuktikan maka mereka bisa dipenjara. Disisi lain hal ini sudah mengalami penolakan dan pro-kontra di kalangan masyarakat terhadap hal itu, karena pihak yang kontra menganggap Negara tidak perlu mengatur sedemikian jauh terhadap hak privasi warga terhadap hal tersebut.
Namun yang perlu disayangkan adalah ketika pasal tersebut ditambahi dengan beberapa norma yang lainnya, yakni orang yang tidak dalam ikatan perkawinan ketika melakukan persetubuhan akan bisa dipidana. Tuntutan itu bisa dilakukan oleh suami-istri dan pihak ketiga yang berkepentingan. Kemudian karena banyak pro kontra akhirnya pada tanggal 2-14 Februari saat Panja bersidang akhirnya atas tuntutan dari anak, ibu, bapak, suami-istri, dan pihak ketiga yang berasal dari masyarakat luas kemudian berbalik yang bisa menuntut hanya orang tua, suami, istri dan anak. Hal itu dianggap sudah menyelesaikan masalah.
Dalam banyak fenomena di sekitar kita, perempuan-perempuan korban kekerasan sering kali tidak bisa membuktikan kekerasan seksual yang dialaminya. Ketika hal tersebut tidak bisa dibuktikan maka pelaku kekerasan akan bebas. Korban hanya bisa mengadu dan berusaha memproses mencari keadilan, dan apabila tidak bisa membuktikan maka kasus tersebut akhirnya lepas. Selama ini pembuktian untuk kekerasan perempuan sangat sulit. Dalam pasal KUHP yang lama harus ada bukti yang nyata dan ada saksi yang melihat. Padahal kekerasan seksual memiliki karakteristik tertentu. Hal tersebut sangat banyak terjadi di sekitar kita.
Banyak sekali kasus yang didampingi oleh satuan unit pemerintahan misalnya P2TP2A atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan berjejaring dengan pendamping kekerasan pasti lolos. Namun ini suatu usaha yang sudah dilakukan dan dalam mencari keadilan merupakan salah satu terapi psikologi para korban, setidaknya mereka berani untuk melaporkan. Itupun saat ini para korban akhirnya tidak mau menempuh kasus hukum karena sulitnya membuktikan tindak kekerasan seksual ini. Dengan kondisi yang seperti itu, adanya pasal-pasal perluasan zina ini pada saat korban kekerasan dalam proses upaya hukum tidak bisa membuktikan malah bisa dituntut balik dengan pasal ini oleh keluarga pelaku. Misalnya ada seseorang yang dituntut melakukan kekerasan seksual, kemudian perempuan yang menuntut tersebut tidak bisa membuktikan maka pihak yang dituntut akan sangat berpotensi melakukan aksi menuntut balik dengan dalih bahwa ini adalah pasal pencabulan dan perluasan zina.
Perempuan-perempuan korban kekerasan atau pencabulan tersebut malah bisa menjadi korban, sehingga mereka menjadi takut untuk lebih lanjut memproses dalam mencari penegakan hukum. Hal yang sangat disayangkan dari pasal perluasan zina tersebut akan sangat mengekang sehingga orang menjadi sangat sibuk membuktikan bahwa ada orang yang melakukan perbuatan zina dalam kondisi bukan suami-istri. Kondisi saat ini saja sudah tebang pilih hukum. Ini juga tidak konsisten dengan pasal yang lainnya. Mislanya dalam pasal 484 disebutkan pula orang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar pernikahan yang sah akan dipidana paling lama 6 bulan.
Selain itu, hal lain yang kontra-produktif adalah penjeratan terhadap LGBT. Mereka juga mengalami kriminalisasi yang tersebut dalam Pasal 495 yang disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sesama jenis kelaminnya patut diduga belum berumur 18 tahun dipidana paling lama 9 tahun. Apabila masih 18 tahun, pelaku ini masih masuk dalam pasal perlindungan anak. Namun hukuman paling lama 9 tahun ini kontra-produktif dengan perlindungan anak yang masa hukumannya lebih dari itu. Hal lainnya yang menjadi perhatian adalah ketika ada pasal tentang promosi kesehatan perempuan. Cara berkampanye yang apabila mengarah pada penggunaan alat kontrasepsi dan mempertunjukkan alat tersebut maka bisa dipidana.
Dalam peraturan sebelumnya tidak disebutkan, namun pada tahun 2015 hal tersebut sudah mulai diwacanakan. Kecuali yang melakukan kampanye itu adalah tenaga medis, bidan, perawat dan paramedis. Namun gerakan untuk keluarga berencana ini ada di semua lapisan masyarakat, ada kader yang kadang-kadang dalam melakukan kampanye keluarga berencana memakai alat kontrasepsi yang tergantung audiennya. Jadi ketika melakukan promosi dengan memperlihatkan jenis-jenis kontrasepsi itu dilarang dan sampai diatur dalam KUHP. Sebenarnya ini merupakan kemunduran untuk kesehatan reproduksi dan keluarga berencana. Dengan adanya aturan tersebut malah membatasi keterlibatan masyarakat dalam membantu mensosialisasikan program-program pemerintah.
Mengenai pasal kekerasan, banyak kasus korban perkosaan yang selanjutnya berakhir pada prostitusi karena mereka tidak mendapat penanganan yang bagus sehingga mereka menanggung beban psikologis dan mental. Itulah penyebab banyaknya korban kekerasan yang masuk dalam dunia prostitusi. Bisa jadi bukan karena salah dirinya sendiri, tapi dimungkinkan karena lingkungan dan otoritas, juga karena mereka tidak mendapatkan penanganan yang cukup memadai.
Dalam penyampaian keberatan terhadap RKUHP sebenarnya sudah dibuka ruang untuk masyarakat. Dalam pembuatan UU di tingkatan legislatif ada satu momen yang disebut public hearing, yakni dengar pendapat dari masyarakat. Disini masyarakat dapat memberikan pendapat dan pandangannya terkait dengan satu hal yang sedang dibahas dan akan diundangkan oleh badan legislatif. Apabila setelah terbentuknya RKUHP ini ternyata masih banyak pasal yang dianggap kurang mengakomodir masyarakat, bisa jadi masyarakat tidak secara intensif dilibatkan dalam perumusannya. Jika pada akhirnya RKUHP ini disahkan, maka langkah untuk menolak keberatannya dengan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Pergerakan masyarakat sipil yang besar dan massif akan menjadi sangat penting untuk mempengaruhi kebijakan.
Apabila RKUHP sudah disahkan maka penolakan keberatan bisa dilakukan melalui judicial review terhadap pasal-pasal yang dianggap memberatkan dengan masyarakat sebagai pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Mekanismenya adalah pemohon harus membuat pengajuan tertulis kepada MK. Dalam RKUHP terdapat pasal tentang Penghinaan Terhadap Presiden. Ini merupakan pasal lama yang dimunculkan kembali dan sudah diuji materikan, kemudian oleh Mahkamah Konstitusi dicabut keberadaan pasalnya. Namun dalam RKUHP ini mencoba dimunculkan kembali oleh DPR. Negara seharusnya membuat kebijakan yang tidak mengekang kebebasan warga sipil. Bagi gerakan masyarakat sipil harus solid dan melakukan advokasi terhadap penolakan RKUHP.
Upaya yang dilakukan LBH untuk memberikan pendidikan kritis terhadap masyarakat merupakan bagian dari gerakan lembaga bantuan hukum karena masyarakat harus sadar hukum dan sadar Hak Asasi Manusia, sehingga perubahan kebijakan itu bisa dimulai. Berkaitan dengan RKUHP, pendidikan hukum yang diberikan berbasis pada pengaduan yang masuk ke LBH. Sedangkan upaya yang dilakukan Jaringan Perempuan Yogyakarta dalam memberikan pendidikan kritis terhadap masyarakat adalah melalui konsolidasi berbagai elemen untuk mencermati beberapa pasal dan langkah selanjutnya adalah melakukan aksi. Melalui aksi damai yang dilakukan di tempat umum serta selebaran yang dibagikan setidaknya masyarakat sudah bisa membaca dan mengerti bagaimana mekanisme hukum ini dijalankan. Selain itu, pendidikan lewat medsos juga telah dilakukan baik LBH Yogyakarta maupun Jaringan Perempuan Yogyakarta. (Nawa)
*Disarikan dari talkshow radio
You may like
Berita
Nobar Film “Tak Ada Makan Siang Gratis”, CELIOS Ajak Publik Kritisi Kebijakan MBG
Published
1 month agoon
19 December 2025By
Mitra Wacana
Yogyakarta, Kamis (18/12/2025) — Ketika makan disebut “gratis”, siapa sebenarnya yang membayar harganya? Pertanyaan ini seketika muncul saat mendengar judul film dokumenter ‘Tak Ada Makan Siang Gratis’ karya Watchdoc dalam acara Nonton Bareng (Nobar) yang diinisiasi oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Acara yang digelar di VRTX Compound Space pada Kamis malam, pukul 18.30–22.00 WIB ini menjadi ruang diskusi bagi publik untuk mengkritisi kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari berbagai perspektif, mulai dari anggaran negara, tata kelola pangan, mitigasi bencana, hingga suara perempuan dan ibu. Mitra Wacana menjadi salah satu undangan yang hadir bersama berbagai organisasi, CSO, akademisi, dan individu lain yang ada di Yogyakarta karena memang acara ini terbuka bagi semuanya.
Film Tak Ada Makan Siang Gratis membongkar narasi populer MBG sebagai program pro-rakyat dengan menunjukkan konsekuensi kebijakan fiskal dan politik di baliknya. Diskusi setelah pemutaran film menyoroti bagaimana pelaksanaan MBG tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan pemotongan anggaran sektor lain yang sama-sama krusial bagi keselamatan dan kesejahteraan warga.

Dalam diskusi terungkap bahwa MBG dijalankan bersamaan dengan pemangkasan anggaran pendidikan dan transfer ke daerah. Dana pendidikan dan transfer daerah, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta, disebut mengalami pengurangan signifikan, sementara ratusan triliun rupiah dialihkan untuk MBG. Jika dihitung secara proporsional, dana tersebut seharusnya dapat memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi penerima. Namun di lapangan, nilai makanan yang diterima anak hanya sekitar Rp10.000 per porsi. Selisih ini memunculkan pertanyaan mengenai inefisiensi anggaran, potensi rente, dan politisasi kebijakan sosial.
Film dan diskusi juga menyoroti dampak kebijakan fiskal tersebut terhadap kemampuan negara menangani bencana. Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan lembaga terkait mengalami pemangkasan drastis, padahal Indonesia setiap tahun menghadapi 4.000–5.000 kejadian bencana. Yang jika dihitung-hitung, setiap bencana hanya akan mendapat anggaran sebesar 200 juta saja. Dengan anggaran yang semakin terbatas, penanganan bencana kerap dibebankan kepada pemerintah daerah dan relawan. Situasi ini dinilai ironis karena di dalam konteks bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, negara juga cenderung enggan menetapkan status bencana nasional maupun menerima bantuan internasional, sehingga risiko dan beban terbesar justru ditanggung oleh warga di lapangan.
Salah satu fokus penting dalam diskusi adalah minimnya pelibatan perempuan dan ibu dalam perumusan kebijakan MBG. Padahal, dalam kehidupan sehari-hari, perempuan—terutama ibu—memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung terkait gizi, keamanan pangan, dan kebutuhan anak. Dari perspektif “bahasa ibu-ibu”, pemenuhan gizi anak seharusnya dilakukan melalui dapur sekolah atau kantin sehat berbasis komunitas, dengan makanan segar yang dimasak setiap hari. Model ini dinilai lebih aman, bergizi, dan berkelanjutan dibanding sistem dapur terpusat berskala besar.
Film Tak Ada Makan Siang Gratis menunjukkan bagaimana model dapur terpusat (SPPG) justru melahirkan persoalan baru. Produksi ribuan porsi makanan setiap hari mendorong penyimpanan bahan baku dalam jumlah besar dan waktu lama, sehingga berisiko basi dan menurunkan kualitas gizi. Akibatnya, menu yang diberikan kepada anak-anak kerap berupa makanan olahan dan beku karena lebih mudah disimpan. Diskusi mencatat adanya kasus keterlambatan distribusi, makanan tidak segar, hingga keracunan di sekolah-sekolah, yang menimbulkan keresahan bagi guru dan orang tua.
Diskusi juga menyinggung dugaan kuat bahwa MBG telah menjadi arena politisasi pangan. Dalam film ditunjukkan adanya ratusan dapur yang terafiliasi dengan jaringan atau kelompok tertentu. Penutupan dapur sekolah dan penolakan terhadap model berbasis komunitas dinilai tidak lepas dari kepentingan politik dan ekonomi. Alih-alih memperkuat kedaulatan pangan dan kesejahteraan warga, MBG justru berpotensi memperluas praktik rente serta mengabaikan sistem pangan lokal yang sebelumnya telah berjalan.
Melalui nobar dan diskusi ini, CELIOS dan Watchdoc membuka ruang bagi publik untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pangan nasional. Kritik yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk menolak pemenuhan gizi anak, melainkan menuntut kebijakan yang transparan, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan serta kesejahteraan rakyat.
Acara ini menegaskan pesan utama film: dalam kebijakan publik, tidak pernah ada “makan siang gratis”. Setiap kebijakan memiliki biaya sosial dan politik, dan karena itu harus terus diawasi dan diperdebatkan secara terbuka. Acara nobar ditutup dengan pembacaan 10 Tuntutan Reformasi Program MBG:
Realokasi Anggaran untuk Penanganan Bencana.
Rapikan tumpang tindih anggaran, pastikan MBG tepat sasaran, dan alokasikan anggaran ke penanganan bencana yang lebih mendesak. Termasuk jangan mengambil anggaran MBG dari anggaran pendidikan.
Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Bencana Ekologis di Sumatra.
Moratorium dan Audit Total.
Hentikan ekspansi SPPG MBG dan lakukan audit menyeluruh terhadap sistem, pelaksanaan, dan dampak program. Termasuk audit terbuka seluruh SPPG terkait keamanan pangan, standar gizi, efektivitas, dan keuangan SPPG serta buka hasilnya ke publik.
Pembekuan Kontrak.
Selesaikan seluruh tunggakan pembayaran dan bekukan kontrak serta selesaikan semua pembayaran yang terhutang maksimal awal tahun 2026.
Restrukturisasi Kepemimpinan.
Ganti pimpinan yang gagal dan tunjuk pelaksana tugas profesional independen berbasis kompetensi.
Satgas Reformasi 100 Hari.
Bentuk satgas lintas lembaga untuk membenahi tata kelola, menyeleksi ulang kontraktor, dan menindak pelanggaran.
Desentralisasi Sistem.
Hentikan model dapur besar terpusat dan alihkan ke dapur berbasis sekolah serta UMKM lokal yang terarah.
Standarisasi Menu Nasional.
Terapkan menu berbasis pangan lokal segar, bebas ultra-processed food, dan memenuhi kecukupan gizi.
Transformasi Skema Program.
Jalankan MBG baru dengan skema makanan berbasis sekolah di wilayah prioritas serta voucher gizi atau BLT disertai pelatihan bagi keluarga rentan.
Konsolidasi Permanen.
Bangun sistem MBG berkelanjutan dengan pengawasan lintas lembaga, integrasi program gizi nasional, dan dashboard publik.
Oleh Alfi ramadhani Divisi Pendidikan dan Pengorganisasian Mitra Wacana






