Opini
Menapak Langkah Baru di Tahun 2015 Menuju Masyarakat yang Adil dan Setara

Published
10 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Arif Sugeng Widodo
Tahun 2014 sudah kita lewati dengan berbagai keberhasilan dan juga mungkin kegagalan, sesuatu yang wajar dalam suatu proses kehidupan. Tentu banyak catatan selama 2014 tentang apa yang telah kita alami bersama. Banyak peristiwa di tahun 2014 yang menggembirakan tapi banyak juga yang menyedihkan. Menyedihkan karena ditahun 2014 banyak sekali peristiwa yang menunjukkan betapa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak begitu banyak terjadi. Kasus pencabulan, perkosaan, KDRT, penyiksaan dan trafiking begitu banyak terungkap dan terekpos di media, baik media lokal maupun nasional bahkan internasional. Berbagai kasus yang muncul tersebut menunjukkan betapa kesadaran terhadap relasi antar manusia yang adil dan setara belumlah terimplementasi dalam kehidupan sehari-hari. Kasus pencabulan terhadap anak termasuk salah satu peristiwa yang menyita perhatian publik. Kasus pemuda Emon yang telah mencabuli puluhan anak mengagetkan semua pihak tidak saja masyarakat sekitar yang tidak menyangka tetangga mereka menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tapi juga masyarakat luas bahkan publik Indonesia secara luas. Belum selesai kasus Emon kasus sekolah di JIS kembali membuat masyarakat terkejut. Sekolah yang tergolong elit tersebut ternyata juga tidak luput dari para penjahat seksual. Ada beberapa anak di sekolah JIS tersebut yang menjadi korban dari pelaku yang hampir semuanya adalah orang dewasa. Pelaku yang sudah menjadi tersangka tidak saja petugas kebersihan yang terdiri beberapa orang tapi juga tersangka dari pihak guru.
Dua kasus diatas tersebut mungkin yang cukup menghebohkan masyarakat dan jagad media di Indonesia di tahun 2014. Tapi bukan berarti dua kasus tersebut saja yang muncul menghiasi tahun 2014, banyak kasus lain yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia tapi tidaklah terekpos seperti dua kasus tersebut. Di berbagai tempat banyak kasus perkosaan atau pencabulan yang menimpa pelajar, mahasiswa, pekerja, bahkan anak-anak yang masih balita. Pelaku tindak kekerasan seksual tersebut juga beragam dari tingkatan umur dari orang tua yang sudah tergolong kakek-kakek, orang dewasa, remaja, bahkan anak-anak juga ada. Latarbelakang pelaku dari segi profesi juga beragam, dari yang pengangguran, pekerja kantoran, pekerja lepas, pejabat, bahkan tokoh agama pun juga ada. Pelaku tindak kejahatan seksual juga bukan orang yang asing bagi korban, bahkan beberapa merupakan orang-orang yang sangat dekat baik sebagai teman, saudara bahkan orang tua. Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku tindak kejahatan seksual adalah orang-orang yang dekat dengan korban, walaupun ada juga pelaku adalah orang asing bagi korban atau belum lama dikenal.
Kasus tersebut baru yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum lagi kasus yang berkaitan dengan buruh migran. Tenaga Kerja Indonesia termasuk banyak yang berada di luar negeri. Berbagai negara di luar negeri memakai jasa dari pekerja Indonesia. Negara di Timur Tengah khususnya Arab Saudi cukup banyak menjadi tujuan para TKI. Sedangkan di Asia Tenggara, Malaysia adalah negara yang paling banyak menjadi tujuan para tenaga kerja Indonesia. Dengan banyaknya TKI yang berada di luar negeri tersebut semakin banyak dan kompleks juga permasalahan yang muncul. Berbagai kasus muncul menimpa para TKI tersebut di luar negeri, dari kasus pembunuhan, perkosaan, penipuan, penelantaran dan lain sebagainya. Kasus-kasus tersebut bisa dikatakan hampir tiap tahun muncul dan menimpa TKI khususnya TKW. Banyak kasus korbannya adalah tenaga kerja wanita yang dalam banyak hal perlindungan terhadap TKW cenderung kurang, sehingga kasus-kasus tersebut terus saja berulang tidak terkecuali di tahun 2014.
Belum lama ini di akhir tahun 2014 bahkan terjadi peristiwa yang sangat miris yang menimpa pekerja rumah tangga yang bekerja di Medan. Pekerja rumah tangga yang bekerja di sebuah keluarga tersebut mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, disekap dan disiksa layaknya budak. Bahkan di rumah tersebut diketemukan mayat yang diduga juga merupakan PRT yang bekerja di rumah tersebut. Penyekapan, penyiksaan bahkan sampai pembunuhan di rumah di medan tersebut sempat terekam di CCTV yang berada di rumah itu. Kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penanganan yang berwajib. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kasus yang menerima PRT di Medan itu juga mungkin menimpa PRT lainnya di Negara Indonesia ini? Perlindungan terhadap PRT termasuk yang minim dibanding dengan pekerja disektor formal lainnya.
Tahun 2014 adalah tahun politik, tahun bagi para politikus menebar janji-janji untuk Indonesia lebih baik. Diawali dengan pemilihan wakil rakyat di legislatif yaitu di DPR setelah itu dilanjutkan pemilihan presiden dan wakil presiden. Janji-janji politik ditebar lewat kampanye-kampanye baik melalui media lokal maupun nasional selain juga melalui pertemuan-pertemuan di masyarakat. Pemilu telah dilakukan dan telah menunjukkan siapa yang menang dalam pertarungan politik tersebut. Wakil rakyat dari berbagai partai telah terpilih dan sudah berkantor di Senayan. Presiden dan wakil presiden juga sudah terpilih dan sudah bertugas dalam beberapa bulan ini. Harapan terhadap wakil rakyat baru dan juga pemerintahan baru mengemuka sebagai bentuk harapan yang menyuluruh menuju Indonesia lebih baik. Saatnya menagih janji para wakil rakyat dan juga pemerintah baru mengenai program-progam yang pro rakyat, tidak terkecuali program-program yang berkaitan isu jender serta perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan perlakuan tidak adil lainnya.
Tahun baru sudah dimasuki, harapan serta tantangan pada tahun 2015 dihadapan kita semua. Segala harapan terhadap diselesaikannya berbagai kasus ketidakadilan terhadap perempuan dan anak berikut juga berbagai kasus kekerasannya semoga dapat teratasi di tahun 2015 ini. Semampang saat ini masih diawal Januari 2015, persiapan menuju 2015 yang lebih baik masih terbuka lebar. Segala upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dilakukan sejak awal 2015 ini sehingga berbagai kasus kekerasan tersebut tidak saja berkurang tapi juga bisa benar-benar hilang. Segala upaya pencegahan dan juga penanganan kasus tersebut tentu tidak saja dibebankan pada satu atau dua pihak semata tapi membutuhkan keterlibatan dari seluruh elemen sehingga upaya yang dilakukan bisa lebih menyeluruh dan komprehensif. Peran serta masyarakat, ormas, LSM, dan yang tidak kalah penting adalah negara yang punya mandat penuh untuk melindungi rakyatnya dari berbagai perlakuan tidak adil. Mari jadikan tahun 2015 sebagai tahun konsolidasi untuk saling bersinergi dalam mencegah dan menangani berbagai kasus ketidakadilan, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Marilah kita menapak tahun 2015 dengan semangat gotong royong dan bekerjasama untuk Indonesia yang lebih baik menuju masyarakat yang adil dan setara.
You may like
Opini
Bridging the Gap: Access to Justice for Women in Rural Indonesia

Published
23 hours agoon
21 April 2025By
Mitra Wacana
Author: Sarah Crockett (Intern from Australia)
Article 27 of the 1945 Constitution affirmed that all citizens shall be equal before the law, underscoring a core principle of equality within the legal framework of Indonesia. This foundational concept is further reinforced through Article 28D(1); that every person shall be entitled to protection and equitable legal certainty as well as equal treatment before the law. This burdens the State to grant everyone the right to be equal before the law without any excuses. In 1984 Indonesia also ratified CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women). These laws, while well-intentioned, have frequently fallen short of their goals. Over the years, cases have shown how laws failed to facilitate the protection of women and the prevention of sexual harassment in Indonesia. A key aspect of this is the difficulty women experiencing in gaining access to justice following sexual crimes.
This issue of access to justice for women who have experienced sexual violence is heightened in rural areas. Rural regions are not only more isolated in a geographic sense, but the remoteness of location also creates a scarcity of certain assets. There are fewer resources like lawyers, education on the law and other legal aids. This can make it even more difficult to obtain legal counsel and cause confusion around whether individuals are entitled to legal assistance as well as where they can find it. Many women are unaware of their rights or what legal avenues are available to them to address instances of sexual assault. These areas also lack access to essential legal technology such as systems for digital record-keeping.
This gap can create inefficiencies in case handling, particularly in cases of sexual assault where the documentation of incidents is vital to the provision of evidence. The resulting inefficiencies stemming from outdated or ineffective record systems can lead to lost or mismanaged evidence, creating obstacles to timely and efficient legal justice and undermining the credibility of the legal system. Furthermore, a lack of adequate support systems for victims in rural areas, for example advocacy groups or mental health services, can increase feelings of isolation and helplessness resulting in reduced reporting. It is particularly vital that these issues are addressed as a significant portion of reported sexual assaults originate in rural regions. In a survey of 735 court decisions involving the sexual abuse of women 78.1% of cases were from rural region, although many cases go unreported.
Rural regions and more isolated communities tend to have even greater social stigma around female sexual assault than more urban areas. Traditional values in these areas can prioritize family honour and the reputation of the community over individual rights. An example of how this can manifest is the fact that women in rural regions who are assaulted are frequently pressured to marry their rapist to avoid social stigma by both their family and the police. In 2020 in East Nusa Tenggara a fifteen-year-old rape victim was married off by her parents to her seventy-year-old rapist. This stigma is amplified by cultural norms and patriarchal attitudes that place the burden of blame on victims. As a result, victims fear damage to their reputations or even backlash from their families.
Cultural norms may also encourage reconciliation over the pursuit of legal recourse. There is often pressure to avoid legal action to reduce the perceived shame this would bring the families of women who have experienced sexual assault. Victims may also feel that the outcomes they can expect for reporting will be unsatisfactory and therefore decline to pursue formal justice, particularly in rural areas. This stigmatization not only discourages individuals from seeking legal recourse but also affects their mental health and physical well-being. The stigma could extend to the legal process, where victims may face revictimization through insensitive questioning or biased treatment, reinforcing a culture of silence and underreporting. There is also a trend in rural areas of police lacking sensitivity training when dealing with victims of sexual assault, resulting in a bias against claimants and a culture of victim-blaming, further disincentivising victims from reporting.
In recent years, Indonesia experienced progressive development towards its laws and regulations on sexual violence. For years, the Wetboek van Stratrecht (WvS) has been the sole reference of law on sexual violence in Indonesia. In general, the Dutch-inherited criminal code is not sufficient to accommodate the fast-changing dynamics of criminal law in Indonesia. For years, Indonesia applied a very limited definition of sexual violence that often ending up causing harm to victims and restricted the effectiveness of legal enforcement. The retributive nature of Indonesia’s criminal law also puts aside the victim’s rights and interests which a massive application of restorative justice in Indonesia’s criminal law has tried to reform. Indonesia has now enacted Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence which adopted a broader definition of sexual violence. The adoption of a broader definition of sexual violence could be seen from the inclusion of non-physical sexual harassment, marital sexual harassment, and online-based sexual violence.
Law Number 12 of 2022 also puts more focus on the victim compared to the old law as it is more perpetrator-oriented. The new law sets out a series of measures for the protection of the victim of sexual harassment such as medical and psychological guidance, restitution, rehabilitation, and also legal aid. The new law also recognises the importance of the victim’s own statements as well as digital evidence. However, despite the improvements shown by Law Number 12 of 2022, there have been a lot of obstacles in implementing the law. Law enforcement officers, especially police and prosecutors, are often poorly trained in handling sexual violence cases from a victim-centered perspective, resulting in many cases not being taken seriously or being overlooked. This also causes victims to doubt whether their cases would be taken seriously or if they would experience backlash for being the victims of sexual crimes.
The new law on sexual violence is expected to bring fresh air to the enforcement and eradication of sexual harassment in Indonesia. It is also in the spirit of applying the concept of restorative justice in Indonesia’s criminal law, while slowly leaving the long-adopted concept of retributive justice. In its formulation, the Government labelled Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence as a more accommodating law and provides more care to the victim by introducing more definitions of sexual violence, legal aid to the victim, restitution, and a higher sanction to the perpetrator. Despite all the claims made by the Government of the Republic of Indonesia, the law is far from what seems to be the objective of the law. One of the most vital points in ensuring the success of the implementation of the law is the legal enforcer. As perfect as it is, the law will not be ideal if the enforcement is weak.
In addition, the enforcement of the law in online-based sexual violence remains ineffective. The digital infrastructure provided by the government in battling with online-based sexual violence is insufficient and cannot accommodate the fast-paced development of the internet. This can result in victims being left untreated and the existing systems for protection and prevention of online sexual violence are very minimal. Overall, further work is required in order to facilitate better access to justice for women in rural Indonesia.