Opini
Menapak Langkah Baru di Tahun 2015 Menuju Masyarakat yang Adil dan Setara
Published
11 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Arif Sugeng Widodo
Tahun 2014 sudah kita lewati dengan berbagai keberhasilan dan juga mungkin kegagalan, sesuatu yang wajar dalam suatu proses kehidupan. Tentu banyak catatan selama 2014 tentang apa yang telah kita alami bersama. Banyak peristiwa di tahun 2014 yang menggembirakan tapi banyak juga yang menyedihkan. Menyedihkan karena ditahun 2014 banyak sekali peristiwa yang menunjukkan betapa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak begitu banyak terjadi. Kasus pencabulan, perkosaan, KDRT, penyiksaan dan trafiking begitu banyak terungkap dan terekpos di media, baik media lokal maupun nasional bahkan internasional. Berbagai kasus yang muncul tersebut menunjukkan betapa kesadaran terhadap relasi antar manusia yang adil dan setara belumlah terimplementasi dalam kehidupan sehari-hari. Kasus pencabulan terhadap anak termasuk salah satu peristiwa yang menyita perhatian publik. Kasus pemuda Emon yang telah mencabuli puluhan anak mengagetkan semua pihak tidak saja masyarakat sekitar yang tidak menyangka tetangga mereka menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tapi juga masyarakat luas bahkan publik Indonesia secara luas. Belum selesai kasus Emon kasus sekolah di JIS kembali membuat masyarakat terkejut. Sekolah yang tergolong elit tersebut ternyata juga tidak luput dari para penjahat seksual. Ada beberapa anak di sekolah JIS tersebut yang menjadi korban dari pelaku yang hampir semuanya adalah orang dewasa. Pelaku yang sudah menjadi tersangka tidak saja petugas kebersihan yang terdiri beberapa orang tapi juga tersangka dari pihak guru.
Dua kasus diatas tersebut mungkin yang cukup menghebohkan masyarakat dan jagad media di Indonesia di tahun 2014. Tapi bukan berarti dua kasus tersebut saja yang muncul menghiasi tahun 2014, banyak kasus lain yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia tapi tidaklah terekpos seperti dua kasus tersebut. Di berbagai tempat banyak kasus perkosaan atau pencabulan yang menimpa pelajar, mahasiswa, pekerja, bahkan anak-anak yang masih balita. Pelaku tindak kekerasan seksual tersebut juga beragam dari tingkatan umur dari orang tua yang sudah tergolong kakek-kakek, orang dewasa, remaja, bahkan anak-anak juga ada. Latarbelakang pelaku dari segi profesi juga beragam, dari yang pengangguran, pekerja kantoran, pekerja lepas, pejabat, bahkan tokoh agama pun juga ada. Pelaku tindak kejahatan seksual juga bukan orang yang asing bagi korban, bahkan beberapa merupakan orang-orang yang sangat dekat baik sebagai teman, saudara bahkan orang tua. Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku tindak kejahatan seksual adalah orang-orang yang dekat dengan korban, walaupun ada juga pelaku adalah orang asing bagi korban atau belum lama dikenal.
Kasus tersebut baru yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum lagi kasus yang berkaitan dengan buruh migran. Tenaga Kerja Indonesia termasuk banyak yang berada di luar negeri. Berbagai negara di luar negeri memakai jasa dari pekerja Indonesia. Negara di Timur Tengah khususnya Arab Saudi cukup banyak menjadi tujuan para TKI. Sedangkan di Asia Tenggara, Malaysia adalah negara yang paling banyak menjadi tujuan para tenaga kerja Indonesia. Dengan banyaknya TKI yang berada di luar negeri tersebut semakin banyak dan kompleks juga permasalahan yang muncul. Berbagai kasus muncul menimpa para TKI tersebut di luar negeri, dari kasus pembunuhan, perkosaan, penipuan, penelantaran dan lain sebagainya. Kasus-kasus tersebut bisa dikatakan hampir tiap tahun muncul dan menimpa TKI khususnya TKW. Banyak kasus korbannya adalah tenaga kerja wanita yang dalam banyak hal perlindungan terhadap TKW cenderung kurang, sehingga kasus-kasus tersebut terus saja berulang tidak terkecuali di tahun 2014.
Belum lama ini di akhir tahun 2014 bahkan terjadi peristiwa yang sangat miris yang menimpa pekerja rumah tangga yang bekerja di Medan. Pekerja rumah tangga yang bekerja di sebuah keluarga tersebut mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, disekap dan disiksa layaknya budak. Bahkan di rumah tersebut diketemukan mayat yang diduga juga merupakan PRT yang bekerja di rumah tersebut. Penyekapan, penyiksaan bahkan sampai pembunuhan di rumah di medan tersebut sempat terekam di CCTV yang berada di rumah itu. Kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penanganan yang berwajib. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kasus yang menerima PRT di Medan itu juga mungkin menimpa PRT lainnya di Negara Indonesia ini? Perlindungan terhadap PRT termasuk yang minim dibanding dengan pekerja disektor formal lainnya.
Tahun 2014 adalah tahun politik, tahun bagi para politikus menebar janji-janji untuk Indonesia lebih baik. Diawali dengan pemilihan wakil rakyat di legislatif yaitu di DPR setelah itu dilanjutkan pemilihan presiden dan wakil presiden. Janji-janji politik ditebar lewat kampanye-kampanye baik melalui media lokal maupun nasional selain juga melalui pertemuan-pertemuan di masyarakat. Pemilu telah dilakukan dan telah menunjukkan siapa yang menang dalam pertarungan politik tersebut. Wakil rakyat dari berbagai partai telah terpilih dan sudah berkantor di Senayan. Presiden dan wakil presiden juga sudah terpilih dan sudah bertugas dalam beberapa bulan ini. Harapan terhadap wakil rakyat baru dan juga pemerintahan baru mengemuka sebagai bentuk harapan yang menyuluruh menuju Indonesia lebih baik. Saatnya menagih janji para wakil rakyat dan juga pemerintah baru mengenai program-progam yang pro rakyat, tidak terkecuali program-program yang berkaitan isu jender serta perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan perlakuan tidak adil lainnya.
Tahun baru sudah dimasuki, harapan serta tantangan pada tahun 2015 dihadapan kita semua. Segala harapan terhadap diselesaikannya berbagai kasus ketidakadilan terhadap perempuan dan anak berikut juga berbagai kasus kekerasannya semoga dapat teratasi di tahun 2015 ini. Semampang saat ini masih diawal Januari 2015, persiapan menuju 2015 yang lebih baik masih terbuka lebar. Segala upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dilakukan sejak awal 2015 ini sehingga berbagai kasus kekerasan tersebut tidak saja berkurang tapi juga bisa benar-benar hilang. Segala upaya pencegahan dan juga penanganan kasus tersebut tentu tidak saja dibebankan pada satu atau dua pihak semata tapi membutuhkan keterlibatan dari seluruh elemen sehingga upaya yang dilakukan bisa lebih menyeluruh dan komprehensif. Peran serta masyarakat, ormas, LSM, dan yang tidak kalah penting adalah negara yang punya mandat penuh untuk melindungi rakyatnya dari berbagai perlakuan tidak adil. Mari jadikan tahun 2015 sebagai tahun konsolidasi untuk saling bersinergi dalam mencegah dan menangani berbagai kasus ketidakadilan, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Marilah kita menapak tahun 2015 dengan semangat gotong royong dan bekerjasama untuk Indonesia yang lebih baik menuju masyarakat yang adil dan setara.
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)





