Opini
Realita dan Resiko “Nikah Karbit”
Published
11 years agoon
By
Mitra Wacana

Wahyu Tanoto
Oleh Wahyu Tanoto
Dewasa ini masih saja tidak sulit menemukan praktik pernikahan di bawah umur atau lazim disebut pernikahan dini atau bahkan dalam bahasa lain kerap dikenal sebagai “Nikah Karbit” (Ajeng Puspa dkk, 2013), yaitu suatu pernikahan/perkawinan yang belum saat-nya dikarenakan syarat-syarat pernikahan yang belum terpenuhi oleh calon mempelai dengan batasan umur yang telah ditentukan oleh Undang-undang Perkawinan tahun 1974, yaitu 21 tahun (Pasal 6 ayat 2) atau bagi yang belum berusia 21 tahun yaitu pihak pria sekurang-kurangnya mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun dan harus mendapatkan izin dari kedua orang-tua (Pasal 7 ayat 1). Memang benar, dalam keadaan tertentu menikahkan anak di bawah usia tetap diperbolehkan, namun pihak-pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dispensasi nikah dengan resiko mendapat “gunjingan”. Meskipun undang-undang perkawinan memperbolehkan praktik dispensasi ini, tentu saja akan ada “badai besar” dalam jagad pernikahan di Indonesia, yaitu semakin membuka peluang untuk terjadinya pernikahan di bawah umur yang dapat mereduksi nilai sakralitas dan esensi suatu pernikahan.
Dalam catatan global, menurut United Nations Development Economic and Social Affairs (UNDESA), Indonesia merupakan negara ke-37 dengan Menurut catatan BKKBN 2014, hampir 50 % dari 2, 5 juta pernikahan per-tahun adalah kelompok usia di bawah 19 tahun yaitu 11, 12 sampai 19, namun untuk kelompok terbanyak ada usia 15, 19 tahun yang mencapai sekitar 48 %. Sedangkan untuk pernikahan dini di kabupaten Banjarnegara menurut pengadilan agama sejak tahun 2010 ada 104, tahun 2011 sebanyak 128, tahun 2012 sebanyak 193, dan pada 2013 mencapai 139. Oleh karenanya bukanlah kebetulan apabila pada 2013 menurut dinas kesehatan, Banjarnegara merupakan kabupaten dengan angka kematian bayi tertinggi di Jawa Tengah. Hal ini terungkap dari jumlah Angka Kematian Bayi pada 2012 yang mencapai 297 kematian dari 16.358 kelahiran hidup atau 18/1.000 KH, yang diduga sebagai akibat dari pernikahan dini.
Kita semua hampir pasti menemukan argumentasi mengapa ada orang melakukan praktik pernikahan ini; baik karena dijodohkan, akibat dari kehamilan tidak di inginkan (KTD) atau karena sebab dan alasan lain. Apapun alasannya pernikahan dini tetap saja perlu dihindari meskipun masih saja ada paradigma diluar sana yang menyebutkan bahwa “banyak anak banyak rejeki”. Tagline tersebut seolah menjadi “racun” yang memabukkan untuk melanggengkan praktik pernikahan dini. Kita memiliki kepentingan untuk mempromosikan bahaya pernikahan dini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi angka kematian bayi dan ibu, terlebih bagi anak perempuan karena akan lebih banyak menanggung resiko ketika tetap “nekat” melangsungkan pernikahan di bawah umur.
Pernikahan dini dengan dalih apapun selalu saja akan melahirkan resiko; baik secara fisik, psikis, sosial maupun kesehatan. Pertama, secara organ reproduksi perempuan tentu saja belum siap untuk melakukan hubungan intim atau mengandung, akibatnya perempuan “dipaksa” mengandung, yang tentu beresiko mengalami tekanan darah tinggi/gangguan kesehatan lainnya seperti kejang-kejang/perdarahan/keguguran atau bahkan mengalami kematian pada ibu atau bayinya. Lebih dari itu dalam sudut pandang kesehatan reproduksi, sesungguhnya sel telur yang dimiliki oleh perempuan juga belum siap dibuahi. Resiko lebih lanjut yang pasti dijumpai adalah apabila dalam melakukan perawatan bayi pasca melahirkan. Kita semua tahu bahwa perawatan kehamilan dan kelahiran memerlukan ilmu pengetahuan yang lengkap atau yang populer dikenal sebagai rantai kesehatan; sehat fisik, psikis dan sosial.
Kedua, secara psikis pasangan usia dini belumlah memiliki kesiapan. Kehamilan yang terjadi saat usia remaja, terlebih yang tidak mendapatkan dukungan dari suami (baca: yang menghamili) beresiko mengalami tekanan batin, baik masa kehamilan maupun pasca melahirkan. Tentu saja, tekanan batin yang dialami oleh pasangan muda dapat “mengganggu” dalam melakukan manajemen emosi ketika menghadapai perubahan anatomi tubuh, lebih-lebih ketika masa perawatan bayi dikhawatirkan menimbulkan benceng karep (adanya ketidak sepakatan antar pasangan).
Ketiga, dalam kacamata kesehatan reproduksi, pernikahan dini juga beresiko terpapar infeksi menular seksual (IMS), kanker mulut rahim dan terpapar virus HIV yang penyebarannya cenderung mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, terlebih bagi perempuan ibu rumah tangga perlu lebih waspada. Kenapa demikian? Karena untuk sekarang ini menurut Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, pengidap terbesar viru HIV adalah ibu rumah tangga yang tertular dari suami mencapai 6.539 orang pada 2014. Selanjutnya, kita semua tahu bahwa IMS dapat menyebabkan gangguan pada serviks (mulut rahim) yang merupakan silent killer (pembunuh senyap) paling tenar saat ini. Sedangkan secara epidemiologis terdapat kaitan erat antara penyebaran IMS dengan penularan HIV. Infeksi menular seksual, baik dengan adanya perlukaan maupun tanpa perlukaan secara nyata telah terbukti meningkatkan resiko penularan HIV, yaitu terutama melalui hubungan intim. Oleh karenanya pernikahan dini bukanlah persoalan ringan mengingat dampak lanjutan yang akan ditanggung, terutama bagi anak perempuan di kemudian hari.
Akhirnya kita semua dituntut untuk berperan aktif untuk meminimalisir dampak dari terjadinya pernikahan dini sebagai salah satu tanggung jawab moral terhadap generasi selanjutnya. Dalam konteks ini saya melihat minimal ada dua hal yang perlu kita sumbangkan. Secara struktural, Negara dalam konteks ini pemerintah bersama jajaran yang terkait sudah semestinya secara terus-menerus mentransfer pengetahuan (sosialisasi) kepada masyarakat sebagai salah satu upaya pencegahan pernikahan dini.
Selanjutnya melakukan kerja-kerja berjejaring bersama pondok pesantren, institusi sekolah, organisasi keagamaan dan organisasi masyarakat lainnya dalam rangka menciptakan aktor-aktor penggerak perubahan di ranah komunitas. Lebih jauh, secara kultural perlu menggiatkan kembali diskusi-diskusi tematik di tengah masyarakat sebagai salah satu upaya pembangunan kapasitas di tingkat arus bawah yang saat ini kecendurangannya mulai pudar sebagai salah satu upaya melakukan pembangunan kesepahaman antara pengambil kebijakan-masyarakat yaitu melalui jaring aspirasi dalam konteks perlindungan terhadap perempuan dan anak untuk terbitnya kebijakan yang lebih berperspektif kesetaraan dan keadilan
You may like
Opini
Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)
Published
2 days agoon
13 July 2026By
Mitra Wacana

Nazwar, S. Fil. I., M. Phil. (Penarasi Jogja Sumatera)
Diam saja di sini bukan tidak ada kata-kata (selain dalil), seperti penjelasan, contoh, ijtihad dan pengkiasan suatu bahasan materi kajian, namun tidak memberikan solusi; diingatkan/diberitahu dengan kondisi negasinya sama saja, rakyat susah dan mengalami ekonomi miskin lagi fakir. Ingat pidato Prabowo, tentang mengedepankan para buruh dan pekerja kasar daripada mahasiswa kala itu dalam rangka memberi manfaat dalam kehidupan meski selang berapa bulan pejabat bahkan menterinya (MENKEU Sri Mulyani) rumahnya dijarah!
Setiap manusia yang membaca artikel ini tentu pernah mendengar perinahasa yang diajarkan saat kita masih kecil, bisa di sekolah TK, SD atau oleh ayah/ibu di yaitu rumah rajin pangkal pandai. Artinya ketelatenan akan mendatangkan hasil, termasuk dalam pengelolaan negara dan ketangkasan dan kebijaksanaan dalam menghadapi masalah-masalah seperti krisis.
Mengapa Wahabi? Adalah gerakan keagamaan yang masif mendakwahkan semangat pemurnian, secara esensi tidak ada menyangsikan, namun secara konsep tentu perlu dikaji ulang, terlebih dakwah dengan fasilitas ala modernitas berupa ideologi, sebab khususnya Wahabi meski telah berperan baik termasuk dalam menjaga kestabilan sosial dan keharmonisan masyarakat dalam naungan agama sesungguhnya pada sisi tertentu mengalami kebingungan sendiri. Kenapa? Berikut ulasan filosofisnya.
Paradoksal Islam Tradisional
Sadarkah kita, mereka yang mendakwahkan agama dengan semangat revivalis itu adalah mereka yang terdidik, meski “based on” TIMTENG, nyatanya mereka pendidikan mereka berjenjang, ada yang S1, S2 artinya mereka “well educated enough” sayangnya, ada “mis” di sana. Kalau mau jujur-jujuran, mereka kurang bersahabat dengan akar pendidikan sekaligus ibu keilmuan (“The Mother of Science”) yaitu Filsafat bahkan seringkali menyerang dan terhadapnya yang dinilai bukan produk luar agama cenderung tidak berakhlak.
Secara proaktif, Wahabi menutup (“cover“) rapat-rapat pintu ke sana seolah tidak ada kebaikan darinya sehingga dianggap tidak manfaat dan berbahaya. Padahal, secara semangat keduanya relaitif sama, sebab Filsafat, istilahnya saja dari “Philo“: cinta dan “Shofia” artinya ilmu pengetahuan atau kebijaksanaan, bahkan Shofia atau “Shofiyy” dalam bahasa Arab sendiri berarti murni. “Bukankah Wahabi juga punya semangat menuju agama atau Islam yang murni?”
Belajar dari Filsafat, menjembatani tradisional dengan medernitas, tantangannya adalah pada ranah ideologi. Contohnya bisa berupa kepentingan, pemahaman serta jalan (“sabiil“). Maka sekali lagi bukan ensensi baik Filsafat terlebih agama. Jika pada Filsafat dalam spesifikasi keilmuan dan Antrologi dan/ Ilmu Budaya bisa dilihat pada perhelatan budaya dalam berbagai festival. Bedanya, usaha produksi tradisi masa lalu ke zaman sekarang ala Wahabi menghadirkan ketenangan dan pengalaman spiritual yang dalam lagi penuh kemuliaan.
“Emang Masalah Apa?”
Pertanyaan ini bukan maksud menyindir atau nyinyir kepada mereka yang berniat baik dengan berkontribusi positif bagi negeri dengan kapasitasnya meski dalam relasi namun berada di luar lingkar kekuasaan. Wahabi adalah sebagai yang diakui bersama: penganut dan pemerhati adalah bersifat ideologis nampaknya penting memperhatikan esensi agama yang didakwahkan, seperti kemuliaan akhlak, kebijaksanaan dan keadilan yang tentu tidak untuk dinafikan atau apatis dan berlepas diri sepenuhnya.
Beranjak dari sana dan berbagai asumsi lain yang relatif sama, selain berdo’a, celah yang dapat dimanfaatkan adalah ruang usaha (“Wus’a“). Harapannya realitas sebagaimana dalam pandangan Filsafat atau keilmuan umum berupa holistik dapat terakomodir setelah terdistorsi sedemikian rupa tentunya sebagaimana dalam konsekuensi rasional ideologi.
Dengan demikian, langkah dakwah para Wahabi dan para penerusnya bukan sekedar dakwah sebagai tanggung jawab keilmuan, namun juga kontribusi terhadap keilmuan yang telah memberi ruang bagi mereka dan menjadikan produknya yang berkesesuaian dengan ideologi bangsa Indonesia itu sendiri. Termasuk menghadapi kondisi ekonomi miskin seperti sekarang, sikap berupa usaha juga penting, termasuk perbaikan terhadap pengelola pemerintah dan pemangku kekuasaan negeri ini yang sedang mengalami ekonomi yang sulit ini.

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)





