web analytics
Connect with us

Rilis

Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Yogyakarta

Published

on

Talkshow tentang pemilu di radio Kartika Indah Swara. Foto: Mun

Talkshow Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Yogyakarta

Tempat         : Kartika Indah Swara
Hari/Tanggal : Senin, 29 Januari 2018
Pukul            : 11.00-12.00 WIB
Narasumber : Wawan Budianto (Ketua KPU Kota Yogyakarta)

Tahun 2019 Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi secara serentak untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD dan DPR-RI serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 17 April 2019. Ini menjadi hal yang baru pemilihan umum dengan 5 kotak suara sekaligus. Dibutuhkan kesiapan komprehensif, karena penyelenggaraannya secara serentak antara legislatif dan eksekutif. Hal Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pemilu Serentak dan UU Pemilu nomor 7 yang mengatur tentang Pemilu Serentak dan KPU menetapkan pemilihan tersebut pada hari Rabu tanggal 17 April 2019.

Penugasan dan kewenangan KPU Kota Yogyakarta antara lain; melakukan penataan daerah pemilihan, melakukan perekrutan badan ad hoc atau panitia penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat TPS, melakukan pemutakhiran data pemilih, menerima proses pencalonan anggota DPRD, memfasilitasi kampanye, sampe proses pemungutan suara hingga penetapan anggota dewan terpilih, juga membantu proses penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Penyelenggara pemilu, diambil sumpahnya mulai dari KPU pusat hingga daerah. Ini memberikan jaminan kepada publik bahwa yang akan menjadi penyelenggara pemilu memiliki komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Penyelenggara pemilu dituntut untuk berlaku tegas, adil, dan tidak memihak (netral). Ini juga kaitannya antara Tuhan dan manusia, jadi yang mengawasi kerja mereka bukan hanya sesama manusia tetapi juga ada aspek ilahiyah yang bisa mendorong untuk bekerja secara baik.

Dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilu, sumpah dan janji penyelenggara pemilu dikaitkan dengan etika penyelenggara pemilu, dan etika ini juga ada ukurannya. Bahkan ada lembaga yang berwenang untuk mengadili penyelenggara pemilu apabila ada penyelewengan yang dilakukan. Lembaga ini adalah DKPP, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Tugas DKPP ini adalah mengadili etika penyelenggara pemilu terkait dengan sumpah dan janji. Dalam menjalankan tugasnya penyelenggara pemilu tidak hanya sebatas lisan melalui sumpah dan janji, tetapi ada juga mekanisme yang mengukur apakah mereka menepati janjinya ataukah tidak melalui DKPP.

Dalam struktur kelembagaan yang sudah diatur dalan peraturan perundang-undangan, penyelenggara pemilu ada 2, yakni; pelaksana pemilu (KPU beserta jajarannya) dan pengawas pemilu (BAWASLU). Antara KPU dan BAWASLU seperti saudara kembar yang lahir melalui Undang-Undang Pemilu, hanya tugas dan kewenangannya yang berbeda. Tugas BAWASLU selain mengawasi peserta Pemilu juga mengawasi panitia penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, dalam kerjanya panitia penyelenggara Pemilu diawasi oleh janjinya terhadap Tuhan, masyarakat dan pengawas Pemilu.

Terkait dengan kampanye, dalam Pemilukada 2017 di Kota Yogyakarta bisa meyakinkan kepada pasangan calon untuk tidak menggelar rapat akbar sehingga pengerahan massa dalam bentuk konvoi atau arak-arakan tidak terjadi. Ini tidak terlepas dari dukungan banyak pihak, terutama masyarakat sipil yang mendorong kampanye dalam bentuk konvoi harus dihindari. Untuk Pemilu kedepan, rapat akbar masih diberi peluang. Namun dalam penegakan aturan untuk lebih menertibkan pelaksanaan rapat akbar ini KPU tidak bisa sendiri karena domain penegakan aturan dalam berlalu-lintas ada di pihak kepolisian sehingga perlu koordinasi yang intens antara KPU, BAWASLU dan Kepolisian menjadi sangat penting. Karena apabila konvoi atau arak-arakan di jalan dan ada pelanggaran, yang dilanggar tidak hanya peraturan KPU karena peraturan KPU hanya mengatur tentang kampanyenya. Apabila ada aturan lalu lintas yang dilanggar maka ada domain dari pihak kepolisian. Misalnya, tidak bawa helm, knalpot tidak standar atau diblombong, maka ini adalah kewenangan pihak kepolisian.

Periode di KPU setiap 5 tahun sekali. Tahapan di KPU Kota, salah satunya adalah penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Penataan ini sangat penting karena sesungguhnya secara filosofis Dapil dibuat untuk mendekatkan calon konstituen dengan pemilih. Dengan adanya Dapil maka area yang dipilih tidak terlalu luas sehingga harapannya komunikasi calon dengan masyarakat bisa semakin dekat dan mengenal siapa yang akan dipilihnya. Mekanisme yang ditempuh sesuai dengan kewenangan. Apabila di tingkatan pusat dan propinsi pembagian Dapil sudah diatur dalam perundang-undangan yang ditetapkan oleh DPR. Sedangkan di kabupaten atau kota, KPU memiliki kesempatan untuk mengusulkan Dapil yang akan ditetapkan oleh KPU RI. Jadi sesungguhnya kewenangan paling besar ada di kabupaten atau kota, meskipun final akhirnya ada di KPU RI. Namun penataan Dapil itu sangat penting bagi pemilih dan calon, sehingga dalam prosesnya KPU Kota sudah melakukan beberapa kali FGD terkait penataan Dapil ini dan evaluasi pada tahun 2014.

Pelaksanaan ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, masyarakat sipil, pemangku kepentingan, organisasi massa dan lain sebagainya. KPU Kota akan menyusun berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, jadi tidak bisa sesuai selera KPU, namun menata Dapil berdasar pada 7 prinsip dalam peraturan perundang-undangan. Setelah daerah pemilihan ada beberapa design kita rapat kerjakan dengan beberapa pihak seperti sebelumnya. Setelah memperoleh tanggapan dari beberapa pihak yang telah kami undang tadi, kami akan melakukan uji publik pada tanggal 7 Februari 2018 dengan menghadirkan masyarakat sipil, partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemangku kepentingan, dan lain-lain. Dari hasil uji publik ini KPU Kota mengusulkan kepada KPU untuk memilih beberapa opsi hasil penataan Dapil ini.

Tujuh prinsip penataan Dapil yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU nomor 16 tahun 2017, yakni; kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada wilayah cakupan yang sama, kohesivitas, kesinambungan. Prinsip ini yang kemudian digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap Dapil pemilu sebelumnya dan juga sebagai analisis untuk menyusun dan menata Dapil untuk Pemilu tahun 2019. Pada Pemilu 2014, di Kota Yogyakarta terdapat 5 Dapil yang terbagi dalam Dapil 1 Kecamatan Mantrijeron, Kraton dan Mergangsan; Dapil 2 Kecamatan Wirobrajan, Ngampilan, Gondomanan dan Pakualaman; Dapil 3 Kecamatan Jetis, Gedong Tengen, Gedong Kiwo; Dapil 4 Kecamatan Gondokususman dan Danurejan; Dapil 5 Kecamatan Umbulharjo dan Kotagede. Penyususnan ini melalui prinsip penataan Dapil, terutama kesinambungan karena mengacu pada pemilu sebelumnya.

KPU saat ini ada 3 pekerjaan utama yang sedang dilakukan yakni; penataan Dapil, verifikasi partai politik, dan perekrutan badan ad hoc. Dalam kaitannya verifikasi partai politik di Kota Yogyakarta ada 15 partai politik peserta pemilu.

Dalam ketentuan perundang-undangan sudah diatur tentang “menjanjikan” yang diartikan dalam bahasa politik sebagai “mahar”. Praktek seperti ini lebih banyak terjadi pada pemilihan Kepala Daerah. Konsekuensi ini sangat berat apabila terbukti dan ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan akan mendapatkan sangsi. Dalam kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah, maka yang bersangkutan ini bisa dianulir. Apabila sudah ada kekuatan hukum tetap, partai politiknya juga akan kena sangsi dengan tidak bisa mengajukan calon di pemilu berikutnya. Kadang-kadang di masa Pemilu kita mendengan “money politic” yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim sukses yang menjanjikan atau memberikan materi kepada para pemilih. Itu kita dengar, kita tahu, namun jarang bisa dibuktikan sebagai pelanggaran Pemilu.

Partai politik memiliki peran penting sebagai rekruitmen dan pengkaderan partai. Oleh karena itu orang-orang yang dimunculkan adalah orang yang sudah melalui proses ini. Meskipun demikian, biasanya dalam partai politik juga ada kebijakan tersendiri terkait dengan seorang tokoh yang memiliki elektabilitas, kapabilitas dan pengaruh yang kuat di masyarakat sehingga ini juga bisa dimunculkan sebagai calon. Namun apabila pencalonan ini dilatarbelakangi oleh mahar atau konsesi-konsesi yang bersifat menguntungkan kelompok tertentu maka sangat tidak tepat. Proses-proses seperti ini menjadi perhatian bagi kita bersama tidak hanya penyelenggara pemilu saja. Namun masyarakat juga harus berperan serta aktif.

Penataan Dapil di Kota Yogyakarta sendiri sudah terbuka dengan melibatkan berbagai pihak dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sehingga tidak ada kecenderungan untuk menguntungkan salah satu pihak seperti partai politik karena KPU adalah lembaga yang independen. Terkait dengan “Gerrymandering” ini adalah utak-atik Dapil agar suatu partai bisa memperoleh lebih banyak kursi, sementara dalam penataan Dapil KPU juga menampilkan argumentasi perhitungan jumlah penduduk pada publik. Ini bisa dilihat persebaran, komposisi dan proporsionalitasnya, wilayahnya, jangan sampai ada penataan daerah yang melompat kecamatan yang lain. Dari segi integralitas wilayah, design KPU bisa dilihat apakah antar kecamatan saling berhubungan atau tidak, jumlah kursi apakah sudah setara, kelebihan jumlah penduduk, dan lain-lain. Dalam pembentukan TPS juga mempertimbangkan aspek geografis, yakni harus aksesibel bagi pemilih biasa maupun difabel.

Animo masyarakat semakin tahun semakin berkurang dalam keterlibatannya menjadi panitia ad hoc penyelenggara pemilu. Dalam kinerjanya, kepanitiaan ini memanglah bagian dari kerelawanan masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan berkurangnya jumlah partisipan hal ini bisa jadi masyarakat kurang terpanggil dalam kerelawanan. (Muna)

*Disarikan dari talkshow Radio

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

Published

on

Pada hari Kamis (30/07/2026) Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan puncak acara untuk Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”, kegiatan ini terlaksana di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta. Acara ini terselenggara atas dukungan kolaborasi dari Mitra Wacana, Pusat Kajian Law Gender Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, Koppmi, Jarnas Anti Perdagangan  Orang, BP3MI DIY, dan Tier Two Coalition.  Rangkaian acara diisi dengan kegiatan talkshow sebanyak tiga sesi dengan topik yang berbeda dan diskusi mendalam bersama berbagai narasumber ahli, praktisi, dan aktivis yang bergerak di garis depan perlindungan hak asasi manusia.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. Ia menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan ini, isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih diperhatikan lagi untuk kedepannya, kemudian memberikan pengetahuan akan langkah-langkah dan rencana yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu perdagangan orang.

Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Arif Sugeng Widodo M.Phil selaku Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif menyampaikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat, supaya pencegahan tidak hanya berhenti dalam ruang diskusi, tapi bisa diamalkan dalam kerja praktis.

Untuk talkshow sesi pertama materi yang dipaparkan bertajuk Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum, sesi ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Eni Lestari (Chair International Migrant Alliance), Muhammad Ilyas Prakananda,S.Kom,M.Kom (Kepala BP3MI DIY), Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR), PHD (Dosen Fakultas Hukum UGM). Pada sesi talkshow pertama ketiga pembicara menjelaskan bagaimana menghadapi dan mencegah perdagangan orang yang memiliki pola baru dalam melakukan aksinya, sesi ini salah satu pembicara mengatakan bahwa aktivitas migrasi berubah menjadi tujuan untuk bertahan hidup karena banyaknya krisis global yang terjadi. Pada sesi ini juga menyoroti walaupun peraturan hukum di Indonesia terlihat banyak, tetapi pada realitanya terdapat kontradiksi antara UU satu dengan yang lain.

Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara UU tersebut.”

Lanjut pada talkshow sesi kedua, tema yang diangkat adalah Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, advokasi, kampanye, pendampingan hukum dan psikologis. Pada sesi ini diisi oleh SR. Anastasia (Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta), Mona Iswandari (Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana), Indiah Wahyu Andari.S.Psi (Direktur Rifka Anisa WCC), dan Kharisma Wardhatul K,S.H,M.H. (Direktur LBH Yogyakarta). Pada talkshow sesi kedua ini para pembicara menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan untuk isu TPPO baik hukum atau psikologis pada korban. Di sesi ini juga menyoroti bahwa korban bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga meluas sampai ke pelajar. Kemudian dalam penanganan psikologis dapat dilakukan dengan mendengarkan tanpa menghakimi  serta memberikan rasa aman bagi korban. Sesi terakhir pada talkshow kedua ini menekankan bahwa perlu adanya penguatan terhadap pemahaman dan kesadaran hukum.

 

“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit, karena proses yang banyak hambatan yang terjadi.”

Selanjutnya pada talkshow sesi terakhir dengan tema Berbagai modus perdagangan orang; dari student trafficking, nikah pesanan serta peran jaringan lintas iman dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pada sesi ini akan diisi oleh Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran), Neti Hasiah (LBH APIK), Pdt. A. Elga J. Sarapung (Direktur Yayasan DIAN Interfidei). Pada sesi talkshow ketiga ini berisi bentuk bentuk dari modus perdagangan orang, yang bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga para pelajar. Dalam modusnya berbentuk seperti tawaran magang dan tawaran nikah pesanan. Pada sesi ini juga menyoroti pentingnya jaringan antar agama dalam melakukan pencegahan dan dan penanganan perdagangan orang, hal ini karena human trafficking adalah persoalan kemanusiaan yang sangat serius sehingga jaringan antar agama juga penting untuk telibat.

Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan yang bervariatif di setiap rangkaian sesi talkshow yang. Kemudian pertanyaan dari peserta juga dijawab dengan jawaban yang informatif oleh para pembicara.

Sebagai penutup acara, JBPO memberikan harapan bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga saja tetapi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia harus berkolaborasi untuk berupaya dalam pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban tindak pidana perdagangan orang. Serta diharapkan peserta bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh saat mengikuti kegiatan, agar kegiatan ini tidak hanya berhenti dalam bentuk ruang diskusi, tapi bisa diimplementasikan dalam kerja praktis.

Meilina Salsabila (Mahasiswa Magang UNS)

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending