web analytics
Connect with us

Rilis

Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Yogyakarta

Published

on

Talkshow tentang pemilu di radio Kartika Indah Swara. Foto: Mun

Talkshow Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Yogyakarta

Tempat         : Kartika Indah Swara
Hari/Tanggal : Senin, 29 Januari 2018
Pukul            : 11.00-12.00 WIB
Narasumber : Wawan Budianto (Ketua KPU Kota Yogyakarta)

Tahun 2019 Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi secara serentak untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD dan DPR-RI serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 17 April 2019. Ini menjadi hal yang baru pemilihan umum dengan 5 kotak suara sekaligus. Dibutuhkan kesiapan komprehensif, karena penyelenggaraannya secara serentak antara legislatif dan eksekutif. Hal Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pemilu Serentak dan UU Pemilu nomor 7 yang mengatur tentang Pemilu Serentak dan KPU menetapkan pemilihan tersebut pada hari Rabu tanggal 17 April 2019.

Penugasan dan kewenangan KPU Kota Yogyakarta antara lain; melakukan penataan daerah pemilihan, melakukan perekrutan badan ad hoc atau panitia penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat TPS, melakukan pemutakhiran data pemilih, menerima proses pencalonan anggota DPRD, memfasilitasi kampanye, sampe proses pemungutan suara hingga penetapan anggota dewan terpilih, juga membantu proses penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Penyelenggara pemilu, diambil sumpahnya mulai dari KPU pusat hingga daerah. Ini memberikan jaminan kepada publik bahwa yang akan menjadi penyelenggara pemilu memiliki komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Penyelenggara pemilu dituntut untuk berlaku tegas, adil, dan tidak memihak (netral). Ini juga kaitannya antara Tuhan dan manusia, jadi yang mengawasi kerja mereka bukan hanya sesama manusia tetapi juga ada aspek ilahiyah yang bisa mendorong untuk bekerja secara baik.

Dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilu, sumpah dan janji penyelenggara pemilu dikaitkan dengan etika penyelenggara pemilu, dan etika ini juga ada ukurannya. Bahkan ada lembaga yang berwenang untuk mengadili penyelenggara pemilu apabila ada penyelewengan yang dilakukan. Lembaga ini adalah DKPP, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Tugas DKPP ini adalah mengadili etika penyelenggara pemilu terkait dengan sumpah dan janji. Dalam menjalankan tugasnya penyelenggara pemilu tidak hanya sebatas lisan melalui sumpah dan janji, tetapi ada juga mekanisme yang mengukur apakah mereka menepati janjinya ataukah tidak melalui DKPP.

Dalam struktur kelembagaan yang sudah diatur dalan peraturan perundang-undangan, penyelenggara pemilu ada 2, yakni; pelaksana pemilu (KPU beserta jajarannya) dan pengawas pemilu (BAWASLU). Antara KPU dan BAWASLU seperti saudara kembar yang lahir melalui Undang-Undang Pemilu, hanya tugas dan kewenangannya yang berbeda. Tugas BAWASLU selain mengawasi peserta Pemilu juga mengawasi panitia penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, dalam kerjanya panitia penyelenggara Pemilu diawasi oleh janjinya terhadap Tuhan, masyarakat dan pengawas Pemilu.

Terkait dengan kampanye, dalam Pemilukada 2017 di Kota Yogyakarta bisa meyakinkan kepada pasangan calon untuk tidak menggelar rapat akbar sehingga pengerahan massa dalam bentuk konvoi atau arak-arakan tidak terjadi. Ini tidak terlepas dari dukungan banyak pihak, terutama masyarakat sipil yang mendorong kampanye dalam bentuk konvoi harus dihindari. Untuk Pemilu kedepan, rapat akbar masih diberi peluang. Namun dalam penegakan aturan untuk lebih menertibkan pelaksanaan rapat akbar ini KPU tidak bisa sendiri karena domain penegakan aturan dalam berlalu-lintas ada di pihak kepolisian sehingga perlu koordinasi yang intens antara KPU, BAWASLU dan Kepolisian menjadi sangat penting. Karena apabila konvoi atau arak-arakan di jalan dan ada pelanggaran, yang dilanggar tidak hanya peraturan KPU karena peraturan KPU hanya mengatur tentang kampanyenya. Apabila ada aturan lalu lintas yang dilanggar maka ada domain dari pihak kepolisian. Misalnya, tidak bawa helm, knalpot tidak standar atau diblombong, maka ini adalah kewenangan pihak kepolisian.

Periode di KPU setiap 5 tahun sekali. Tahapan di KPU Kota, salah satunya adalah penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Penataan ini sangat penting karena sesungguhnya secara filosofis Dapil dibuat untuk mendekatkan calon konstituen dengan pemilih. Dengan adanya Dapil maka area yang dipilih tidak terlalu luas sehingga harapannya komunikasi calon dengan masyarakat bisa semakin dekat dan mengenal siapa yang akan dipilihnya. Mekanisme yang ditempuh sesuai dengan kewenangan. Apabila di tingkatan pusat dan propinsi pembagian Dapil sudah diatur dalam perundang-undangan yang ditetapkan oleh DPR. Sedangkan di kabupaten atau kota, KPU memiliki kesempatan untuk mengusulkan Dapil yang akan ditetapkan oleh KPU RI. Jadi sesungguhnya kewenangan paling besar ada di kabupaten atau kota, meskipun final akhirnya ada di KPU RI. Namun penataan Dapil itu sangat penting bagi pemilih dan calon, sehingga dalam prosesnya KPU Kota sudah melakukan beberapa kali FGD terkait penataan Dapil ini dan evaluasi pada tahun 2014.

Pelaksanaan ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, masyarakat sipil, pemangku kepentingan, organisasi massa dan lain sebagainya. KPU Kota akan menyusun berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, jadi tidak bisa sesuai selera KPU, namun menata Dapil berdasar pada 7 prinsip dalam peraturan perundang-undangan. Setelah daerah pemilihan ada beberapa design kita rapat kerjakan dengan beberapa pihak seperti sebelumnya. Setelah memperoleh tanggapan dari beberapa pihak yang telah kami undang tadi, kami akan melakukan uji publik pada tanggal 7 Februari 2018 dengan menghadirkan masyarakat sipil, partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemangku kepentingan, dan lain-lain. Dari hasil uji publik ini KPU Kota mengusulkan kepada KPU untuk memilih beberapa opsi hasil penataan Dapil ini.

Tujuh prinsip penataan Dapil yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU nomor 16 tahun 2017, yakni; kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada wilayah cakupan yang sama, kohesivitas, kesinambungan. Prinsip ini yang kemudian digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap Dapil pemilu sebelumnya dan juga sebagai analisis untuk menyusun dan menata Dapil untuk Pemilu tahun 2019. Pada Pemilu 2014, di Kota Yogyakarta terdapat 5 Dapil yang terbagi dalam Dapil 1 Kecamatan Mantrijeron, Kraton dan Mergangsan; Dapil 2 Kecamatan Wirobrajan, Ngampilan, Gondomanan dan Pakualaman; Dapil 3 Kecamatan Jetis, Gedong Tengen, Gedong Kiwo; Dapil 4 Kecamatan Gondokususman dan Danurejan; Dapil 5 Kecamatan Umbulharjo dan Kotagede. Penyususnan ini melalui prinsip penataan Dapil, terutama kesinambungan karena mengacu pada pemilu sebelumnya.

KPU saat ini ada 3 pekerjaan utama yang sedang dilakukan yakni; penataan Dapil, verifikasi partai politik, dan perekrutan badan ad hoc. Dalam kaitannya verifikasi partai politik di Kota Yogyakarta ada 15 partai politik peserta pemilu.

Dalam ketentuan perundang-undangan sudah diatur tentang “menjanjikan” yang diartikan dalam bahasa politik sebagai “mahar”. Praktek seperti ini lebih banyak terjadi pada pemilihan Kepala Daerah. Konsekuensi ini sangat berat apabila terbukti dan ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan akan mendapatkan sangsi. Dalam kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah, maka yang bersangkutan ini bisa dianulir. Apabila sudah ada kekuatan hukum tetap, partai politiknya juga akan kena sangsi dengan tidak bisa mengajukan calon di pemilu berikutnya. Kadang-kadang di masa Pemilu kita mendengan “money politic” yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim sukses yang menjanjikan atau memberikan materi kepada para pemilih. Itu kita dengar, kita tahu, namun jarang bisa dibuktikan sebagai pelanggaran Pemilu.

Partai politik memiliki peran penting sebagai rekruitmen dan pengkaderan partai. Oleh karena itu orang-orang yang dimunculkan adalah orang yang sudah melalui proses ini. Meskipun demikian, biasanya dalam partai politik juga ada kebijakan tersendiri terkait dengan seorang tokoh yang memiliki elektabilitas, kapabilitas dan pengaruh yang kuat di masyarakat sehingga ini juga bisa dimunculkan sebagai calon. Namun apabila pencalonan ini dilatarbelakangi oleh mahar atau konsesi-konsesi yang bersifat menguntungkan kelompok tertentu maka sangat tidak tepat. Proses-proses seperti ini menjadi perhatian bagi kita bersama tidak hanya penyelenggara pemilu saja. Namun masyarakat juga harus berperan serta aktif.

Penataan Dapil di Kota Yogyakarta sendiri sudah terbuka dengan melibatkan berbagai pihak dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sehingga tidak ada kecenderungan untuk menguntungkan salah satu pihak seperti partai politik karena KPU adalah lembaga yang independen. Terkait dengan “Gerrymandering” ini adalah utak-atik Dapil agar suatu partai bisa memperoleh lebih banyak kursi, sementara dalam penataan Dapil KPU juga menampilkan argumentasi perhitungan jumlah penduduk pada publik. Ini bisa dilihat persebaran, komposisi dan proporsionalitasnya, wilayahnya, jangan sampai ada penataan daerah yang melompat kecamatan yang lain. Dari segi integralitas wilayah, design KPU bisa dilihat apakah antar kecamatan saling berhubungan atau tidak, jumlah kursi apakah sudah setara, kelebihan jumlah penduduk, dan lain-lain. Dalam pembentukan TPS juga mempertimbangkan aspek geografis, yakni harus aksesibel bagi pemilih biasa maupun difabel.

Animo masyarakat semakin tahun semakin berkurang dalam keterlibatannya menjadi panitia ad hoc penyelenggara pemilu. Dalam kinerjanya, kepanitiaan ini memanglah bagian dari kerelawanan masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan berkurangnya jumlah partisipan hal ini bisa jadi masyarakat kurang terpanggil dalam kerelawanan. (Muna)

*Disarikan dari talkshow Radio

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Publikasi

My Voice Matters

Published

on

Dilruba Tarfan
Interns from HAN University, Dutch

Rural area in Jogja, Salamrejo village, we have conducted women empowerment awareness,  setting boundaries and yoga session for women group P3A Rengganis from Salamrejo  village, P3A Srikandi from Sentolo village, and P3A Putri Arimbi from Demangrejo village. 

Women’s ability to express their needs and set personal boundaries is closely influenced by  cultural values such as being quiet or not asking too many questions is shown as respect, and  not causing a problem. These norms can make direct communication of personal limits  challenging, particularly in family or community settings where maintaining good  relationships is highly valued.  

In our work, as Mitra Wacana we aim to be guided by the voices and lived experiences of the  women we engage with. Since our activities are directed towards them, it is essential that 

their input shapes the way we design and deliver our sessions. When women face challenges,  our intention is to support them in recognising and addressing these in a safe and respectful  way. 

Many women initially experience speaking up as something  associated with fear, judgement, or being perceived as  disrespectful. There is often a belief that confidence is a  prerequisite for expression, and that needs should only be  communicated once a certain level of confidence has already  been achieved. In addition, expressing personal needs may  sometimes be associated with conflict or tension, which can  further discourage open communication. 

Fear of speaking up is a human response rather than a sign of weakness. Confidence does not  need to exist before expression; instead, it can develop gradually through the act of speaking  and being heard. In this sense, speaking up becomes not a confrontation, but a respectful way  of sharing needs, experiences, and boundaries. 

Reframing communication in this way supports a more empowering understanding of voice  and agency. It encourages the idea that authenticity and self-expression can coexist with  respect for others, and that empowerment is built progressively through practice, awareness,  and supportive environments. 

Communication is shaped by social expectations, the culture and what kind of family they  have grew up in. understanding these cultural and structural factors is important when  designing empowerment or educations sessions.  

Women’s voice matter, as an organization we want to see more women talking about their  needs and putting their opinions. Since our work is directed towards them, we want to be  guided by their input and experiences. If they are facing challenges, we want to support them  in addressing these issues. However, we recognise that they may have difficulties  communicating these needs, which is why we aim to increase awareness and provide  education around these topics. We as Mitra Wacana have conducted workshop about women  empowerment and boundaries. We also combined this approach with yoga as a supportive  and accessible way to create space for reflection, awareness, and empowerment. 

Understanding Boundaries 

One of the key topics we explored was boundary setting a vital part of self-care and healthy  relationships. Many women face challenges in expressing their needs due to cultural and  societal expectations. We have conducted a workshop for women and have discussed about  situations with the women in the village. Sometimes they forget their own voice and not be  able to talk about their needs. We discussed strategies to identify personal values, articulate  needs clearly, and practice saying no when necessary. Emphasizing boundaries helps women  gain confidence and improves their ability to navigate both personal and professional  relationships. 

How can you set these boundaries?  

•  Identify Your Needs and Limits 

Reflect on what makes you feel safe, respected,  and comfortable in different areas of life family,  community, work, and personal time. Awareness  of your own needs is the first step to expressing  them. 

•  Start Small 

Begin by asserting limits in low-risk situations, such as requesting personal space, expressing a preference, or politely declining minor requests. Gradually, confidence builds for larger or more challenging situations. You can also write these down and helps you become more aware and reflective while writing and changes the way  your brain processes or learns new patterns. 

•  Use Clear and Respectful Communication 

Practice stating your limits directly and calmly, without blaming or attacking others. For  example: “I need some quiet time right now” or “I am not comfortable discussing this topic.” 

•  Combine Words with Actions 

Boundaries are reinforced by consistent actions. If you set a limit, follow through respectfully  to demonstrate that your boundaries are important. Its important how you use your voice 

while saying it.  

•  Seek Support and Safe Spaces 

Share your experiences with trusted friends, community groups, or facilitators. Programs like  workshops and yoga sessions can provide safe environments to practice boundary-setting and  receive feedback. 

•  Reflect and Adjust 

After asserting a boundary, reflect on how it felt and how others responded. Adjust your  approach if necessary, maintaining both self-respect and relationship awareness. 

We conducted a joyful yoga session at the final part, we asked them a reflective question:  “What is one thing you could do to be kinder to yourself?” It is important for women to  prioritise their own needs first, because when children observe their mothers taking care of  themselves, they learn to value self-care as well. 

Moreover, the women should remember that by using their voices, they are inspiring others.  When one woman speaks up, she speaks not only for herself but also for other women,  creating a ripple effect of empowerment. This collective expression is where we believe real  change begins. 

 

Continue Reading

Trending