web analytics
Connect with us

Rilis

Siaran Pers

Published

on

Seminar Pencegahan Radikalisme Ekstremisme dan Terorisme serta optimalisasi peran perempuan. Foto 3 Tnt

“Pencegahan Radikalisme, Ektrimisme dan Terorisme Bagi Masyarakat Desa Serta Optimalisasi Peran Kelompok Perempuan ”

Radikalisme, Ektrimisme dan Terorisme (RET) kini menjadi diskursus yang menyedot energi bangsa Indonesia. RET bukanlah perbincangan baru di Indonesia. Sejak awal kemerdekaan hingga reformasi, aksi terorisme mengemuka dalam pelbagai bentuk, gerakan, serta kebijakan penanggulangannya. Jika pada masa orde lama menggunakan pendekatan keamanan dengan UU subversif. Tidak jauh berbeda dengan orde lama, orde baru yang menekankan pada keamaan dan memperkuat operasi intelijen. Sedangkan pada masa reformasi ada perbedaan signifikan; muncul kebebasan berpendapat, demokratisasi dan penggunakan perspektif HAM turut mewarnai dan mempengaruhi dalam cara pandang serta kebijakan penanggulangannya yang lebih mengedepankan aspek penegakan hukum, ditandai dengan lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasca tragedi Bom Bali I Tahun 2002.

Dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyebutkan, bahwa memiliki sikap dan pemahaman radikal saja tidak lantas menjadikan seseorang terjerumus dalam paham dan aksi terorisme. Ada faktor lain yang memotivasi seseorang bergabung dalam jaringan terorisme yang disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, domestik, yakni kondisi situasi dalam negeri seperti (kemiskinan) ketidakadilan atau merasa kecewa dengan pemerintah. Kedua, internasional, yakni pengaruh lingkungan luar negeri yang memberikan daya dorong tumbuhnya sentimen keagamaan seperti ketidakadilan global, politik luar negeri yang arogan, dan imperialisme modern negara lain. Ketiga, kultural yang sangat terkait dengan pemahaman keagamaan yang belum komrehensif dan penafsiran kitab suci yang tekstual. Sikap dan pemahaman yang radikal kerapkali dimotivasi oleh faktor-faktor di atas, seringkali menjadikan seseorang memilih bergabung dalam jaringan terorisme serta aksi teror.

Membagikan pengetahuan terhadap khalayak tentang bahaya RET, akar, dampak dan ruang lingkupnya menjadi salah satu cara meredam meluasnya jaringan dan bahaya RET. Selain hal tersebut, pencegahan terhadap RET melalui pelbagai cara mutlak dilakukan dengan menggandeng seluruh elemen, baik berbasis institusi maupun masyarakat desa, serta melakukan optimalisasi kelompok perempuan, terutama yang berada di desa. Mengingat, saat ini desa diduga menjadi “lahan” baru bagi orang atau kelompok yang menyebarkan paham radikal.

Dalam catatan Mitra Wacana WRC, ada dua isu penting mengenai pentingnya melakukan pencegahan Radikalisme, ektrimisme dan terorisme dimulai dari desa serta mendorong optimalisasi peran kelompok perempuan di dalamnya. Pertama, Mitra Wacana WRC mendesak pemerintah desa untuk mulai memasukkan program pencegahan RET yang dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (MusrenbangDes) agar masyarakat semakin waspada dan sadar mengenai pentingnya pencegahan isu tersebut sebagai gerakan bersama-masyarakat. Kedua, mendesak terhadap seluruh elemen masyarakat untuk tidak mengabaikan peran-peran kelompok perempuan. Kaum perempuan sampai saat ini terbukti memiliki kemampuan dalam melakukan konsolidasi yang kuat, baik di dalam organisasi, kelompok atau kegiatan-kegiatan yang melibatkan komunitas mereka. Sebagai gambaran, saat ini ada sembilan desa yang telah melahirkan organisasi Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) yang dampingi oleh Mitra Wacana WRC. Melalui P3A kami memandang ada potensi melibatkan mereka sebagai penyampai pesan narasi pencegahan terhadap RET.

Ada beberapa tujuan dari pelaksaan seminar ini, yakni; pertama,memaparkan hasil penelitian Mitra Wacana WRC di 3 Kecamatan Kabupaten Kulonprogo tentang potensi ketahanan masyarakat desa menanggulangi RET dan mewacanakan model pencegahan melalui pengorganisasian masyarakat. Kedua, Membagikan informasi tentang pentingnya penncegahan RET. Ketiga, memaparkan strategi pencegahan RET di Kabupaten Kulonprogo. Ke-empat, optimalisasi peran perempuan dalam pencegahan RET.

Dalam hal ini Mitra Wacana WRC merasa perlu berperan dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan tersebut dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan, kepedulian dan peningkatan kapasitas masyarakat di Desa melalui seminar, kampanye publik, pelatihan kader serta distribusi panduan pencegahan RET. Mitra Wacana WRC memandang perlu adanya kader-kader di Desa, terutama kelompok-kelompok perempuan yang telah didampingi agar tanggap, mengerti dan menjadi penyaampai pesan tanding sehinga memiliki ketahanan terhadap dampak-dampak paparan wacana keagamaan yang tidak ramah dan menghadirkan tindak kekerasan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Published

on

Mona Iswandari (Pemateri dari Mitra Wacana)

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Selasa (14/07/2026). Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu, Ibu Ernawati Sukeksi dari Dinas Sosial P3A, Nila Rahmawati dari BP3MI, dan Mona Iswandari dari Mitra Wacana.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Ernawati Sukeksi, S.IP., M.M. Beliau menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO adalah tindak kejahatan yang kompleks. Terlebih lagi, perempuan dan anak seringkali menjadi pihak yang paling rentan. Melalui kegiatan ini Ibu Ernawati Sukeksi menyampaikan harapannya supaya para peserta dapat meningkatkan kesadarannya dalam kasus TPPO.

Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nila Rahmawati dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Diawali dengan penjelasan terkait transformasi BP3MI dari tahun ke tahun, serta tugas dan wewenang BP3MI dalam mengurus prosedur pekerja migran. Dalam hal ini, BP3MI memberikan perlindungan bagi pekerja migran dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Nila Rahmawati menyoroti beberapa modus perekrutan tenaga kerja ilegal (non-prosedural) yang tidak melalui pengawasan BP3MI, yakni modus calo, iklan medsos palsu, serta modus TPPO dan penyelundupan orang. Lebih lanjut beliau mengimbau para peserta untuk mendaftar melalui lembaga resmi dan selalu memeriksa kebenaran dari informasi terkait perekrutan pekerja migran.

“Periksa informasinya, jangan langsung dipercaya, jangan dibagikan, amankan data pribadi, dan laporkan.”

 Nila Rahmawati lalu melanjutkan terkait prosedur kerja bagi pekerja migran Indonesia melalui KP2MI, yang meliputi syarat dasar, dokumen wajib, serta proses penempatan. Pemaparan materi pertama ditutup dengan penegasan ulang terkait cara melindungi diri dari TPPO dan penyelundupan orang disertai imbauan supaya para peserta tidak menjadi korban.

Pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh Mona Iswandari dari Mitra Wacana. Diawali dengan data dan fakta bahwa 92,8% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak. Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait unsur dalam perdagangan orang, yakni proses, cara, dan tujuan. Ketiga unsur tersebut kemudian dijelaskan dengan analisis kasus pekerja migran asal Jogja yang dipaksa menjadi scammer di Kamboja. Analisis dilanjutkan dengan analisis APKM (akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat) dalam pendampingan korban.

Arahan dalam memberikan pendampingan korban pun diberikan. Arahan tersebut berisi terkait apa yang harus dilakukan ketika menghadapi korban serta pemahaman terkait hak-hak korban. Mona Iswandari juga mengimbau para peserta untuk tidak menghakimi pilihan hidup korban dan memahami bahwa korban membutuhkan suaka untuk perlindungan.

Sosialisasi diikuti dengan antusias yang besar oleh para peserta dalam menyimak dan menanggapi materi yang disampaikan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan deklarasi bersama “Kulon Progo Bersatu Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang ditandatangani oleh Ibu Ernawati Sukeksi, Ibu Nila Rahmawati, dan Ibu Ratmini.

(Magang UNS)

 

Continue Reading

Trending