web analytics
Connect with us

Rilis

Siaran Pers

Published

on

Seminar Pencegahan Radikalisme Ekstremisme dan Terorisme serta optimalisasi peran perempuan. Foto 3 Tnt

“Pencegahan Radikalisme, Ektrimisme dan Terorisme Bagi Masyarakat Desa Serta Optimalisasi Peran Kelompok Perempuan ”

Radikalisme, Ektrimisme dan Terorisme (RET) kini menjadi diskursus yang menyedot energi bangsa Indonesia. RET bukanlah perbincangan baru di Indonesia. Sejak awal kemerdekaan hingga reformasi, aksi terorisme mengemuka dalam pelbagai bentuk, gerakan, serta kebijakan penanggulangannya. Jika pada masa orde lama menggunakan pendekatan keamanan dengan UU subversif. Tidak jauh berbeda dengan orde lama, orde baru yang menekankan pada keamaan dan memperkuat operasi intelijen. Sedangkan pada masa reformasi ada perbedaan signifikan; muncul kebebasan berpendapat, demokratisasi dan penggunakan perspektif HAM turut mewarnai dan mempengaruhi dalam cara pandang serta kebijakan penanggulangannya yang lebih mengedepankan aspek penegakan hukum, ditandai dengan lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasca tragedi Bom Bali I Tahun 2002.

Dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyebutkan, bahwa memiliki sikap dan pemahaman radikal saja tidak lantas menjadikan seseorang terjerumus dalam paham dan aksi terorisme. Ada faktor lain yang memotivasi seseorang bergabung dalam jaringan terorisme yang disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, domestik, yakni kondisi situasi dalam negeri seperti (kemiskinan) ketidakadilan atau merasa kecewa dengan pemerintah. Kedua, internasional, yakni pengaruh lingkungan luar negeri yang memberikan daya dorong tumbuhnya sentimen keagamaan seperti ketidakadilan global, politik luar negeri yang arogan, dan imperialisme modern negara lain. Ketiga, kultural yang sangat terkait dengan pemahaman keagamaan yang belum komrehensif dan penafsiran kitab suci yang tekstual. Sikap dan pemahaman yang radikal kerapkali dimotivasi oleh faktor-faktor di atas, seringkali menjadikan seseorang memilih bergabung dalam jaringan terorisme serta aksi teror.

Membagikan pengetahuan terhadap khalayak tentang bahaya RET, akar, dampak dan ruang lingkupnya menjadi salah satu cara meredam meluasnya jaringan dan bahaya RET. Selain hal tersebut, pencegahan terhadap RET melalui pelbagai cara mutlak dilakukan dengan menggandeng seluruh elemen, baik berbasis institusi maupun masyarakat desa, serta melakukan optimalisasi kelompok perempuan, terutama yang berada di desa. Mengingat, saat ini desa diduga menjadi “lahan” baru bagi orang atau kelompok yang menyebarkan paham radikal.

Dalam catatan Mitra Wacana WRC, ada dua isu penting mengenai pentingnya melakukan pencegahan Radikalisme, ektrimisme dan terorisme dimulai dari desa serta mendorong optimalisasi peran kelompok perempuan di dalamnya. Pertama, Mitra Wacana WRC mendesak pemerintah desa untuk mulai memasukkan program pencegahan RET yang dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (MusrenbangDes) agar masyarakat semakin waspada dan sadar mengenai pentingnya pencegahan isu tersebut sebagai gerakan bersama-masyarakat. Kedua, mendesak terhadap seluruh elemen masyarakat untuk tidak mengabaikan peran-peran kelompok perempuan. Kaum perempuan sampai saat ini terbukti memiliki kemampuan dalam melakukan konsolidasi yang kuat, baik di dalam organisasi, kelompok atau kegiatan-kegiatan yang melibatkan komunitas mereka. Sebagai gambaran, saat ini ada sembilan desa yang telah melahirkan organisasi Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) yang dampingi oleh Mitra Wacana WRC. Melalui P3A kami memandang ada potensi melibatkan mereka sebagai penyampai pesan narasi pencegahan terhadap RET.

Ada beberapa tujuan dari pelaksaan seminar ini, yakni; pertama,memaparkan hasil penelitian Mitra Wacana WRC di 3 Kecamatan Kabupaten Kulonprogo tentang potensi ketahanan masyarakat desa menanggulangi RET dan mewacanakan model pencegahan melalui pengorganisasian masyarakat. Kedua, Membagikan informasi tentang pentingnya penncegahan RET. Ketiga, memaparkan strategi pencegahan RET di Kabupaten Kulonprogo. Ke-empat, optimalisasi peran perempuan dalam pencegahan RET.

Dalam hal ini Mitra Wacana WRC merasa perlu berperan dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan tersebut dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan, kepedulian dan peningkatan kapasitas masyarakat di Desa melalui seminar, kampanye publik, pelatihan kader serta distribusi panduan pencegahan RET. Mitra Wacana WRC memandang perlu adanya kader-kader di Desa, terutama kelompok-kelompok perempuan yang telah didampingi agar tanggap, mengerti dan menjadi penyaampai pesan tanding sehinga memiliki ketahanan terhadap dampak-dampak paparan wacana keagamaan yang tidak ramah dan menghadirkan tindak kekerasan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Kulonprogo

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta

Published

on

Perdagangan orang (TPPO) tetap menjadi kejahatan kemanusiaan yang terus mengancam, dengan modus yang kian canggih seiring pesatnya teknologi. Di tengah kompleksitas tantangan ini, sebuah laporan tahunan dari Perkumpulan Mitra Wacana WRC, yang didukung oleh MISEREOR (KZE), memberikan secercah harapan. Laporan periode Oktober 2024–September 2025 ini mendokumentasikan perjalanan program bertajuk “Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di wilayah sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan 9 Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

Program ini berfokus pada dua tujuan utama: memperkuat peran komunitas sebagai pelopor pencegahan TPPO dan mendorong kebijakan daerah dan nasional yang berpihak pada korban. Meski dalam pelaksanaanya program ini dihadapkan pada tantangan kebijakan fiskal nasional seperti efesiensi dan perubahan kepemimpinan lokal. Kebijakan nasional tersebut berimplikasi kepada program pelindungan dan pemenuhan hak, khususnya kepada kelompok rentan dan penyitas.

Bagian Pertama

Memperkuat peran komunitas sebagai pelopor pencegahan perdagangan orang.

Dari Pengetahuan ke Aksi: Pemberdayaan Komunitas di Garis Depan

Kawasan sekitar Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kecamatan Temon, Kulonprogo, menjadi daerah rentan TPPO. Sejak 2023, setidaknya tiga kasus  perdagangan orang telah digagalkan. Diantara kasus perdagangan orang ke Serbia, Malaysia dan New Zealand. Menurut catatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran  Indonesia setidaknya 42 kasus (2023), 69 Kasus (2024) dan 202 Kasus (2025) pemberangkatan pekerja migran unprosedural bisa digagalkan di bandara YIA.

Kerentanan tersebut mendorong Mitra Wacana untuk melakukan Assesment Partisipatoris. Program tersebut melibatkan kader perempuan dari 8 kalurahan sebagai enumerator dalam  memetakan kerentanan sosial-ekonomi yang berpontensi sebagai pemicu migrasi paksa dan dugaan perdagangan orang.

“Sebagai enumerator, saya jadi lebih tahu tentang perdagangan orang dan mendapatkan banyak sudut pandang,” ujar Bayuningtyas Puspitasari, kader dari Kalurahan Sindutan. Proses ini tidak hanya menghasilkan data kritis bagi advokasi, tetapi juga mentransformasi para kader menjadi agen edukasi di komunitasnya sendiri.

Hasil asesmen ini kemudian didiseminasikan kepada pemerintah daerah, mendorong respons yang lebih proaktif. Teguh, Lurah Kalurahan Sentolo, mengakui, “Dulu kalurahan cuek-cuek saja… Dengan adanya Mitra Wacana, sudah ada pengetahuan dan ada langkah pencegahan.”

Inisiasi “Kalurahan Ramah Perempuan Peduli Anak”: Komitmen dari Akar Rumput

Respons terhadap tingginya angka kekerasan berbasis gender seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang diwujudkan melalui inisiasi “Kalurahan Ramah Perempuan Peduli Anak (KRPPA)”. Meski sempat tertunda karena berbagai faktor, komitmen akhirnya terkristalisasi.

Pada Agustus 2025, sembilan kalurahan menandatangani deklarasi komitmen KRPPA, disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial PPA Kabupaten Kulonprogo. Komitmen ini diikuti dengan pengalokasian anggaran dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) kalurahan untuk program perlindungan. Bagi kelompok perempuan seperti P3A dan Forum Perempuan, program ini berhasil meningkatkan keterampilan organisasi, public speaking, dan pemahaman mendalam tentang hak asasi manusia. Serta mekanisme aduan dan rujukan dalam pelindungan perempuan dan anak.

Bagian Kedua

Advokasi Kebijakan: Suara Korban Menuju Regulasi yang Lebih Baik

Di tingkat kebijakan, Mitra Wacana aktif berkontribusi dalam proses revitalisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 6 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO. Organisasi ini hadir dalam empat diskusi penyusunan, menyediakan data lapangan dan menggelar diskusi publik yang melibatkan penyintas, LSM, dan akademisi.

Upaya advokasi telah membuahkan hasil. Draf Perda baru telah final dan menunggu pengesahan. “Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang di Daerah Istimewa hampir disahkan,” ungkap Soleh Joko Sutopo dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dalam sebuah talkshow.

Subtansi Raperda salah satunya mendorong peran organisasi pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Dalam Raperda tersebut mengatur upaya dalam berbagai sektor seperti pemagangan, pendidikan, pelindungan anak, pariwisata dan berbagai kerentanan di sektor lainya.

 

Bagian Ketiga

Tantangan dan Refleksi: Ruang Sipil di Tengah Arus Kebijakan Nasional

Program ini menghadapi tantangan sistemik. Belum diperbaharuinya Rencana Aksi Nasional tentang pencegahan dan penanganan TPPO yang habis masa berlakunya pada 2024, lemahnya pemenuhan hak restitusi korban, serta kebijakan efisiensi anggaran yang memangkas program pencegahan, perlindungan dan pemenuhan hak menjadi bukti lemahnya komitmen nasional.

Lanskap politik yang dianggap semakin sentralistik dan kurang responsif terhadap kritik juga mempersempit ruang partisipasi masyarakat sipil. Namun, justru dalam iklim ini, kerja advokasi berbasis bukti dan kolaborasi multipihak menjadi semakin krusial.

Keberlanjutan yang Ditanam: Jaringan, Komitmen, dan Pengakuan

Evaluasi pada September 2025 yang melibatkan 60 responden dari berbagai tingkat menyimpulkan bahwa program dinilai sangat relevan dan efektif. Kemitraan yang terbangun antara komunitas, pemerintah kalurahan, kabupaten, dan provinsi menjadi modal kuat untuk keberlanjutan.

Pada Agustus 2025, empat kalurahan dampingan—Banaran, Hargorejo, Demangrejo, dan Jangkaran—ditetapkan sebagai pilot project “Desa Migran Emas” oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, sebuah bukti bahwa model pencegahan berbasis komunitas ini dapat dilaksanakan. Namun dalam dalam implementasinya perlu dukungan dan pengawasan multipihak sehingga program seperti mampu dirasakan manfaatnya bagi kelompok rentan khususnya calon pekerja migran.

Penutup: Ketangguhan Kolaborasi Lokal

Laporan Mitra Wacana ini menunjukkan bahwa di tengah arus kebijakan makro yang kerap tak berpihak, perubahan nyata tetap dapat dimulai dari akar rumput. Kunci keberhasilannya terletak pada pemberdayaan komunitas sebagai subjekkolaborasi erat dengan pemerintah lokal, dan advokasi kebijakan yang berbasis data dan pengalaman korban.

Program ini membuktikan bahwa upaya pencegahan TPPO yang paling efektif adalah yang dibangun di atas fondasi kepercayaan, pengetahuan bersama, dan komitmen kolektif untuk mewujudkan lingkungan yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua, terutama kelompok paling rentan.

Yogyakarta : 11 Januari 2026

Ditulis oleh : Muazim (Manager Program) Pencegahan Perdagangan Orang Mitra Wacana

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending