Opini
Kasus yang Pernah Ditangani P3A Lentera Hati
Published
8 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Titin Suwarni dan Darwati
Sebelum terbentuk Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Lentera Hati (LH) di Desa Berta Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara, kasus-kasus kekerasan yang ada di desa tidak pernah dilakukan pencatatan dan pendokumentasian. Setelah adanya P3A LH beberapa kasus yang terjadi kemudian di dokumentasikan oleh P3A LH. Bahkan P3A LH ikut melakukan penanganan kasus yang terjadi di Desa Berta.
Beberapa kasus yang terjadi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kasus pelecehan seksual ini dilakukan oleh oknum guru. Guru tersebut meraba payudara beberapa murid perempuan kelas 4, 5, 6 SD.Kasus ini kemudian diketahui karena korban melapor kepada ibunya yang menjadi anggota P3A LH.
Ibunya marah, kaget, dan tidak percaya, sehingga sang ibu mencari informasi kepada teman-teman dan orangtua teman-teman korban, karena tidak percaya adanya kasus tersebut. P3A LH melakukan konfirmasike sekolah, apakah kejadian tersebut benar atau tidak karena pelaku adalah oknum guru agama.
Keesokan harinya Dinas Pendidikan datang ke sekolah dan memanggil para korban ke ruang guru untukmelakukan klarifikasi benar tidaknya kasus tersebut. Para korban menjawab pertanyaan dari Dinas Pendidikan bahwa memang benar guru tersebut suka meremas payudara mereka. Ibu para korban meminta guru tersebut meminta maaf dan meninggalkan sekolah, karena sudah tua dan dua tahun lagi pensiun.
Penanganan diselesaikan secara kekeluargaan antara orangtua korban, pihak sekolah, dan pihak pemerintah desa. Setelah melalui rapat guru dan komite diambil keputusan guru tersebut dimutasi.Kasus ini berlarut-larut sampai lama, karena belum berani untuk langsung menangani, waktu ituP3A LH masih belum mengetahui adanya undang-undang yang mengatur hal-hal terkait kasus tersebut.
Kronologi:
Sewaktu pulang sekolah ganti baju dan hanya menggunakan baju dalam saja, dibecandain dipegang payudaranya, terus berkata, “Ih, Mama kok kayak Pak Guru.” ”Masak Pak Guru suka begitu?” Terus ditanya siapa aja, dijawab kalau ada banyak. Berita itu menyebar dan sampailah ke anggota P3A LH. P3A LH mendatangi perangkat desa untukdiajak ke sekolah. Yang pertama dihubungi adalah perangkat desa Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk membuat janji bersama-sama pergi ke sekolah. Ternyata dari pihak sekolah datang ke rumah. Pihak sekolah dengan inisial KS, guru senior dan Bidang Kesra tidak percaya.Oknum guru melakukan hal tersebut dianggap bukan pelcehan,tetapi merupakan bentuk rasa sayang ke anak. Pihak sekolah mengancam orang tua korban dapat dituntut melakukan pencemaran nama baik kalau menuduh tanpa bukti.”Guru tersebut orang kaya, bisa manggil pengacara, kamu bisa dituntut balik.” Saya menjawab kalau saya juga ada yang melindungi dari pemerintah desa, Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kecamatan, dan P2TP2A Kabupaten. P3A LH dalam bimbingan Mitra WacanaWRC, Mitra Wacana WRC juga memiliki pengacara. Kalau pihak sekolah akan melaporkan saya, saya tidak takut. Saya menjawab demikian, meskipun sebenarnya hati saya berdebar-debar.
Dua hari kemudian Kepala Dusun (kadus) setempat yang juga menjadi Komite Sekolah melakukan klarifikasi ke sekolah. Seminggu kemudian ada Dinas Pendidikan yang datang ke sekolah dan memanggil anak-anak. Dinas Pendidikan bertanya kepada anak-anak yang menjadi korban yang diraba apa saja. Para korban menjawab, guru tersebut awalnya mengelus rambut, terus ke pipi, kemudian dari belakang memijit pundak, lalu ke payudara. Pihak sekolah meminta jangan disebar dulu, karena menyangkut nama baik sekolah.Guru dijaga jangan sampai kelihatan lagi,kemudian dinas pendidikan langsungmemutasi guru tersebut dan sampai sekarang tidak pernah terlihat lagi.Hal tersebut menimbulkan trauma kepada anak-anak,sampai-sampai ada anak yang mau dipindah ke sekolah lain. Ibu korban dimusuhi tetangga yang tidak dapat menerima kejadian tersebut, bahkan terkesan membela pelaku. Sebetulnya kasus tersebut sudah berlangsung lama,tetapi baru terbongkar sekarang.
2. Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi di salah satu dusun di Desa Berta yang dialami oleh seorang janda berumur 24 tahundengan kondisi kejiwaan yang agak terganggu. Dia tinggal bersama ibunya dalam rumah semi permanen. Saat mengamuk rumah dihancurkan dan tidak ada pintu dan sekat sehingga memungkinkan terjadinya pemerkosaan.
Perempuan ini mengalami perkosaan yang dilakukan oleh Mr.X, sehingga mengalami kehamilan. Setelah melahirkan korban mengalami gangguan kejiwaan. Untuk menangani masalah korbanP3A LH dan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) melakukan koordinasi. Penanganan dilakukandengan cara jemput bola datang menemui korban dan menanyai korban.Saat itu Bu Lilis melihat Kartu Menuju Sehat (KMS)ibu dan anak.Dalam buku itu ada gambar laki-laki yang ditulisi jahat, kemudian korban ditanya mengapa ditulis jahat. Jawaban korban tidak jelas. Oleh Ibu-ibu P3A LH korban dibantu disalurkanke Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).Ibu dan anak dirawat dipanti agar terjamin kebutuhannya, tetapi ternyata dari pihak korban tidak bersedia dengan harapan dapat sembuh.
Korban bercerita kepada anggota Lentera Hati tentang kejadian yang menimpanya, meskipun ceritanya berubah-ubah.Kadang dikatakan kasus perkosaan yang menimpa dirinya terjadi di bawah pohon, kadang di kamar. Korban sering bicarasendiri. Kejadian yang dialaminya mengakibatkan kehamilan yang tak diinginkan (KTD). Pelaku tidak jelas siapa orangnya. Korban mengalami gangguan jiwa.Penanganan yang di lakukan oleh anggota Lentera Hati adalah menghubungkan dengan dinas sosial, penanganan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), pendampingan bidan desa, dan pemerintah desa.
Pada saat mengalami kehamilan, anggota Lentera Hati dan kader Posyandu datang ke Puskesmas Susukan I untuk menyampaikan kondisi korban, karena korban engganmelakukan pemeriksaan rutin. Setelah anggota P3A Lentera Hati menyampaikan bahwa ibu ini korban kekerasan langsung mendapat pelayanan khusus.Setiap bulan bidan dan anggota P3A Lentera Hati serta kader posyandu datang ke rumahnya untuk melakukan pemeriksaan rutin. Pada saat melahirkan, korban melahirkan di puskesmas, tetapi kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Banyumas. Yang mengurus kelahiran korban adalah Kepala Bidang Kesra Desa Berta dan Dinasosnakertrans. Setelah melahirkan, korban didatangi Dinsosnakertrans untuk di bawa ke panti sosial, akan tetapi ibu korban tidak mengijinkan anak dan cucunya dibawa ke panti sosial. Korban dan keluarga ingin merawat anak itusendiri dengan harapan semoga bisa sembuh.
You may like
Opini
Membaca “Bahasa Planet” di Kemasan Obat: Panduan Singkat Memahami Arti Lambang Hijau, Biru, dan Merah
Published
2 days agoon
3 July 2026By
Mitra Wacana

Agisna Mahabbah Dewi Sonia, Mahasiswa Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Pernah lihat lambang hijau, biru, dan merah pada kemasan obat, tapi belum tahu artinya? Bagi orang awam, simbol ini mungkin tampak misterius seperti “bahasa planet”. Padahal, tiga warna ini bukan sekadar hiasan, melainkan penanda penting yang membantu kita mengenali jenis obat, tingkat keamanannya, serta cara penggunaannya. Yuk, kenali makna di balik tiga lambang obat yang paling sering kita temui sehari-hari!
Menurut Undang-Undang Kesehatan, obat bukan sekadar barang konsumsi biasa. Obat merupakan zat aktif yang dirancang untuk memengaruhi sistem tubuh manusia. Karena efeknya yang besar dalam menyembuhkan atau mengubah proses kimia tubuh, pemerintah mengelompokkannya ke dalam beberapa golongan agar masyarakat terhindar dari bahaya salah obat.
- Lingkaran Hijau 🟢 : Obat Bebas (Si Ramah yang Aman Dikonsumsi)
Jika melihat lingkaran hijau dengan garis tepi hitam, artinya obat tersebut masuk dalam kategori Obat Bebas.
- Apa artinya? Obat ini memiliki tingkat keamanan yang relatif tinggi. Anda bisa membelinya dengan mudah tanpa perlu resep dokter, baik di apotek, minimarket, hingga warung kelontong dekat rumah.
- Contohnya: Parasetamol yang biasa kita minum saat demam atau sakit kepala ringan. Meskipun aman, Anda tetap wajib membaca aturan pakai yang tertera di kemasannya, ya!
- Lingkaran Biru 🔵 : Obat Bebas Terbatas (Boleh Dibeli, Tapi Ada Syaratnya)
Naik satu tingkat, ada lingkaran biru dengan garis tepi hitam. Golongan ini disebut Obat Bebas Terbatas.
- Apa artinya? Obat ini sebenarnya masuk dalam kategori obat keras, namun dalam dosis tertentu masih boleh dibeli bebas tanpa resep dokter. Keunikannya, obat ini selalu disertai dengan tanda peringatan khusus (P. No. 1 sampai P. No. 6) di kemasannya, seperti “Awas! Obat Keras. Bacalah aturan pemakaiannya”.
- Contohnya: CTM (chlorpheniramine maleate) untuk mengobati alergi. Obat ini dijual bebas, namun Anda harus waspada karena efek sampingnya bisa menyebabkan kantuk berat.
- Lingkaran Merah dengan Huruf “K” 🔴 : Obat Keras & Psikotropika (Wajib Resep Dokter!)
Ini adalah zona merah yang tidak boleh Anda sentuh sembarangan. Cirinya adalah lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf “K” tebal di tengahnya.
- Apa artinya? Obat ini memiliki risiko efek samping yang tinggi, potensi interaksi antar-obat yang kompleks, atau risiko penyalahgunaan yang berbahaya. Oleh karena itu, obat ini hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan medis.
- Contoh Obat Keras: Asam mefenamat (obat pereda nyeri berat/sakit gigi) dan berbagai jenis antibiotik.
- Bagaimana dengan psikotropika? Psikotropika merupakan kelompok obat keras, baik yang berasal dari bahan alami maupun sintetis, yang bekerja secara selektif pada susunan saraf pusat sehingga memengaruhi aktivitas mental dan perilaku, karena berpotensi menimbulkan ketergantungan, penggunaannya diawasi secara ketat.
- Contoh Obat Psikotropika: diazepam dan phenobarbital
Memahami “bahasa planet” pada kemasan obat merupakan sebuah langkah kecil yang memiliki arti besar bagi keselamatan Anda dan keluarga. Dengan mengenali perbedaan lambang hijau, biru, dan merah, kita bisa menjadi konsumen yang cerdas: tahu kapan bisa mengobati diri sendiri secara mandiri, dan kapan harus segera pergi ke dokter. Ingat, obat bisa menjadi penyembuh, namun bisa juga menjadi racun jika salah digunakan!







