web analytics
Connect with us

Opini

Kasus yang Pernah Ditangani P3A Lentera Hati

Published

on

Dokumentasi pertemuan dengan dinas PPKB3A Banjarnegara

Oleh Titin Suwarni dan Darwati

Sebelum terbentuk Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Lentera Hati (LH) di Desa Berta Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara, kasus-kasus kekerasan yang ada di desa tidak pernah dilakukan pencatatan dan pendokumentasian. Setelah adanya P3A LH beberapa kasus yang terjadi kemudian di dokumentasikan oleh P3A LH. Bahkan P3A LH ikut melakukan penanganan kasus yang terjadi di Desa Berta.

Beberapa kasus yang terjadi diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kasus pelecehan seksual ini dilakukan oleh oknum guru. Guru tersebut meraba payudara beberapa murid perempuan kelas 4, 5, 6 SD.Kasus ini kemudian diketahui karena korban melapor kepada ibunya yang menjadi anggota P3A LH.
Ibunya marah, kaget, dan tidak percaya, sehingga sang ibu mencari informasi kepada teman-teman dan orangtua teman-teman korban, karena tidak percaya adanya kasus tersebut. P3A LH melakukan konfirmasike sekolah, apakah kejadian tersebut benar atau tidak karena pelaku adalah oknum guru agama.

Keesokan harinya Dinas Pendidikan datang ke sekolah dan memanggil para korban ke ruang guru untukmelakukan klarifikasi benar tidaknya kasus tersebut. Para korban menjawab pertanyaan dari Dinas Pendidikan bahwa memang benar guru tersebut suka meremas payudara mereka. Ibu para korban meminta guru tersebut meminta maaf dan meninggalkan sekolah, karena sudah tua dan dua tahun lagi pensiun.

Penanganan diselesaikan secara kekeluargaan antara orangtua korban, pihak sekolah, dan pihak pemerintah desa. Setelah melalui rapat guru dan komite diambil keputusan guru tersebut dimutasi.Kasus ini berlarut-larut sampai lama, karena belum berani untuk langsung menangani, waktu ituP3A LH masih belum mengetahui adanya undang-undang yang mengatur hal-hal terkait kasus tersebut.

Kronologi:

Sewaktu pulang sekolah ganti baju dan hanya menggunakan baju dalam saja, dibecandain dipegang payudaranya, terus berkata, “Ih, Mama kok kayak Pak Guru.” ”Masak Pak Guru suka begitu?” Terus ditanya siapa aja, dijawab kalau ada banyak. Berita itu menyebar dan sampailah ke anggota P3A LH. P3A LH mendatangi perangkat desa untukdiajak ke sekolah. Yang pertama dihubungi adalah perangkat desa Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk membuat janji bersama-sama pergi ke sekolah. Ternyata dari pihak sekolah datang ke rumah. Pihak sekolah dengan inisial KS, guru senior dan Bidang Kesra tidak percaya.Oknum guru melakukan hal tersebut dianggap bukan pelcehan,tetapi merupakan bentuk rasa sayang ke anak. Pihak sekolah mengancam orang tua korban dapat dituntut melakukan pencemaran nama baik kalau menuduh tanpa bukti.”Guru tersebut orang kaya, bisa manggil pengacara, kamu bisa dituntut balik.” Saya menjawab kalau saya juga ada yang melindungi dari pemerintah desa, Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kecamatan, dan P2TP2A Kabupaten. P3A LH dalam bimbingan Mitra WacanaWRC, Mitra Wacana WRC juga memiliki pengacara. Kalau pihak sekolah akan melaporkan saya, saya tidak takut. Saya menjawab demikian, meskipun sebenarnya hati saya berdebar-debar.

Dua hari kemudian Kepala Dusun (kadus) setempat yang juga menjadi Komite Sekolah melakukan klarifikasi ke sekolah. Seminggu kemudian ada Dinas Pendidikan yang datang ke sekolah dan memanggil anak-anak. Dinas Pendidikan bertanya kepada anak-anak yang menjadi korban yang diraba apa saja. Para korban menjawab, guru tersebut awalnya mengelus rambut, terus ke pipi, kemudian dari belakang memijit pundak, lalu ke payudara. Pihak sekolah meminta jangan disebar dulu, karena menyangkut nama baik sekolah.Guru dijaga jangan sampai kelihatan lagi,kemudian dinas pendidikan langsungmemutasi guru tersebut dan sampai sekarang tidak pernah terlihat lagi.Hal tersebut menimbulkan trauma kepada anak-anak,sampai-sampai ada anak yang mau dipindah ke sekolah lain. Ibu korban dimusuhi tetangga yang tidak dapat menerima kejadian tersebut, bahkan terkesan membela pelaku. Sebetulnya kasus tersebut sudah berlangsung lama,tetapi baru terbongkar sekarang.

2. Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi di salah satu dusun di Desa Berta yang dialami oleh seorang janda berumur 24 tahundengan kondisi kejiwaan yang agak terganggu. Dia tinggal bersama ibunya dalam rumah semi permanen. Saat mengamuk rumah dihancurkan dan tidak ada pintu dan sekat sehingga memungkinkan terjadinya pemerkosaan.

Perempuan ini mengalami perkosaan yang dilakukan oleh Mr.X, sehingga mengalami kehamilan. Setelah melahirkan korban mengalami gangguan kejiwaan. Untuk menangani masalah korbanP3A LH dan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) melakukan koordinasi. Penanganan dilakukandengan cara jemput bola datang menemui korban dan menanyai korban.Saat itu Bu Lilis melihat Kartu Menuju Sehat (KMS)ibu dan anak.Dalam buku itu ada gambar laki-laki yang ditulisi jahat, kemudian korban ditanya mengapa ditulis jahat. Jawaban korban tidak jelas. Oleh Ibu-ibu P3A LH korban dibantu disalurkanke Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).Ibu dan anak dirawat dipanti agar terjamin kebutuhannya, tetapi ternyata dari pihak korban tidak bersedia dengan harapan dapat sembuh.

Korban bercerita kepada anggota Lentera Hati tentang kejadian yang menimpanya, meskipun ceritanya berubah-ubah.Kadang dikatakan kasus perkosaan yang menimpa dirinya terjadi di bawah pohon, kadang di kamar. Korban sering bicarasendiri. Kejadian yang dialaminya mengakibatkan kehamilan yang tak diinginkan (KTD). Pelaku tidak jelas siapa orangnya. Korban mengalami gangguan jiwa.Penanganan yang di lakukan oleh anggota Lentera Hati adalah menghubungkan dengan dinas sosial, penanganan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), pendampingan bidan desa, dan pemerintah desa.

Pada saat mengalami kehamilan, anggota Lentera Hati dan kader Posyandu datang ke Puskesmas Susukan I untuk menyampaikan kondisi korban, karena korban engganmelakukan pemeriksaan rutin. Setelah anggota P3A Lentera Hati menyampaikan bahwa ibu ini korban kekerasan langsung mendapat pelayanan khusus.Setiap bulan bidan dan anggota P3A Lentera Hati serta kader posyandu datang ke rumahnya untuk melakukan pemeriksaan rutin. Pada saat melahirkan, korban melahirkan di puskesmas, tetapi kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Banyumas. Yang mengurus kelahiran korban adalah Kepala Bidang Kesra Desa Berta dan Dinasosnakertrans. Setelah melahirkan, korban didatangi Dinsosnakertrans untuk di bawa ke panti sosial, akan tetapi ibu korban tidak mengijinkan anak dan cucunya dibawa ke panti sosial. Korban dan keluarga ingin merawat anak itusendiri dengan harapan semoga bisa sembuh.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending