Opini
Kasus yang Pernah Ditangani P3A Lentera Hati
Published
7 years agoon
By
Mitra WacanaOleh Titin Suwarni dan Darwati
Sebelum terbentuk Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Lentera Hati (LH) di Desa Berta Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara, kasus-kasus kekerasan yang ada di desa tidak pernah dilakukan pencatatan dan pendokumentasian. Setelah adanya P3A LH beberapa kasus yang terjadi kemudian di dokumentasikan oleh P3A LH. Bahkan P3A LH ikut melakukan penanganan kasus yang terjadi di Desa Berta.
Beberapa kasus yang terjadi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kasus pelecehan seksual ini dilakukan oleh oknum guru. Guru tersebut meraba payudara beberapa murid perempuan kelas 4, 5, 6 SD.Kasus ini kemudian diketahui karena korban melapor kepada ibunya yang menjadi anggota P3A LH.
Ibunya marah, kaget, dan tidak percaya, sehingga sang ibu mencari informasi kepada teman-teman dan orangtua teman-teman korban, karena tidak percaya adanya kasus tersebut. P3A LH melakukan konfirmasike sekolah, apakah kejadian tersebut benar atau tidak karena pelaku adalah oknum guru agama.
Keesokan harinya Dinas Pendidikan datang ke sekolah dan memanggil para korban ke ruang guru untukmelakukan klarifikasi benar tidaknya kasus tersebut. Para korban menjawab pertanyaan dari Dinas Pendidikan bahwa memang benar guru tersebut suka meremas payudara mereka. Ibu para korban meminta guru tersebut meminta maaf dan meninggalkan sekolah, karena sudah tua dan dua tahun lagi pensiun.
Penanganan diselesaikan secara kekeluargaan antara orangtua korban, pihak sekolah, dan pihak pemerintah desa. Setelah melalui rapat guru dan komite diambil keputusan guru tersebut dimutasi.Kasus ini berlarut-larut sampai lama, karena belum berani untuk langsung menangani, waktu ituP3A LH masih belum mengetahui adanya undang-undang yang mengatur hal-hal terkait kasus tersebut.
Kronologi:
Sewaktu pulang sekolah ganti baju dan hanya menggunakan baju dalam saja, dibecandain dipegang payudaranya, terus berkata, “Ih, Mama kok kayak Pak Guru.” ”Masak Pak Guru suka begitu?” Terus ditanya siapa aja, dijawab kalau ada banyak. Berita itu menyebar dan sampailah ke anggota P3A LH. P3A LH mendatangi perangkat desa untukdiajak ke sekolah. Yang pertama dihubungi adalah perangkat desa Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk membuat janji bersama-sama pergi ke sekolah. Ternyata dari pihak sekolah datang ke rumah. Pihak sekolah dengan inisial KS, guru senior dan Bidang Kesra tidak percaya.Oknum guru melakukan hal tersebut dianggap bukan pelcehan,tetapi merupakan bentuk rasa sayang ke anak. Pihak sekolah mengancam orang tua korban dapat dituntut melakukan pencemaran nama baik kalau menuduh tanpa bukti.”Guru tersebut orang kaya, bisa manggil pengacara, kamu bisa dituntut balik.” Saya menjawab kalau saya juga ada yang melindungi dari pemerintah desa, Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kecamatan, dan P2TP2A Kabupaten. P3A LH dalam bimbingan Mitra WacanaWRC, Mitra Wacana WRC juga memiliki pengacara. Kalau pihak sekolah akan melaporkan saya, saya tidak takut. Saya menjawab demikian, meskipun sebenarnya hati saya berdebar-debar.
Dua hari kemudian Kepala Dusun (kadus) setempat yang juga menjadi Komite Sekolah melakukan klarifikasi ke sekolah. Seminggu kemudian ada Dinas Pendidikan yang datang ke sekolah dan memanggil anak-anak. Dinas Pendidikan bertanya kepada anak-anak yang menjadi korban yang diraba apa saja. Para korban menjawab, guru tersebut awalnya mengelus rambut, terus ke pipi, kemudian dari belakang memijit pundak, lalu ke payudara. Pihak sekolah meminta jangan disebar dulu, karena menyangkut nama baik sekolah.Guru dijaga jangan sampai kelihatan lagi,kemudian dinas pendidikan langsungmemutasi guru tersebut dan sampai sekarang tidak pernah terlihat lagi.Hal tersebut menimbulkan trauma kepada anak-anak,sampai-sampai ada anak yang mau dipindah ke sekolah lain. Ibu korban dimusuhi tetangga yang tidak dapat menerima kejadian tersebut, bahkan terkesan membela pelaku. Sebetulnya kasus tersebut sudah berlangsung lama,tetapi baru terbongkar sekarang.
2. Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi di salah satu dusun di Desa Berta yang dialami oleh seorang janda berumur 24 tahundengan kondisi kejiwaan yang agak terganggu. Dia tinggal bersama ibunya dalam rumah semi permanen. Saat mengamuk rumah dihancurkan dan tidak ada pintu dan sekat sehingga memungkinkan terjadinya pemerkosaan.
Perempuan ini mengalami perkosaan yang dilakukan oleh Mr.X, sehingga mengalami kehamilan. Setelah melahirkan korban mengalami gangguan kejiwaan. Untuk menangani masalah korbanP3A LH dan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) melakukan koordinasi. Penanganan dilakukandengan cara jemput bola datang menemui korban dan menanyai korban.Saat itu Bu Lilis melihat Kartu Menuju Sehat (KMS)ibu dan anak.Dalam buku itu ada gambar laki-laki yang ditulisi jahat, kemudian korban ditanya mengapa ditulis jahat. Jawaban korban tidak jelas. Oleh Ibu-ibu P3A LH korban dibantu disalurkanke Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).Ibu dan anak dirawat dipanti agar terjamin kebutuhannya, tetapi ternyata dari pihak korban tidak bersedia dengan harapan dapat sembuh.
Korban bercerita kepada anggota Lentera Hati tentang kejadian yang menimpanya, meskipun ceritanya berubah-ubah.Kadang dikatakan kasus perkosaan yang menimpa dirinya terjadi di bawah pohon, kadang di kamar. Korban sering bicarasendiri. Kejadian yang dialaminya mengakibatkan kehamilan yang tak diinginkan (KTD). Pelaku tidak jelas siapa orangnya. Korban mengalami gangguan jiwa.Penanganan yang di lakukan oleh anggota Lentera Hati adalah menghubungkan dengan dinas sosial, penanganan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), pendampingan bidan desa, dan pemerintah desa.
Pada saat mengalami kehamilan, anggota Lentera Hati dan kader Posyandu datang ke Puskesmas Susukan I untuk menyampaikan kondisi korban, karena korban engganmelakukan pemeriksaan rutin. Setelah anggota P3A Lentera Hati menyampaikan bahwa ibu ini korban kekerasan langsung mendapat pelayanan khusus.Setiap bulan bidan dan anggota P3A Lentera Hati serta kader posyandu datang ke rumahnya untuk melakukan pemeriksaan rutin. Pada saat melahirkan, korban melahirkan di puskesmas, tetapi kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Banyumas. Yang mengurus kelahiran korban adalah Kepala Bidang Kesra Desa Berta dan Dinasosnakertrans. Setelah melahirkan, korban didatangi Dinsosnakertrans untuk di bawa ke panti sosial, akan tetapi ibu korban tidak mengijinkan anak dan cucunya dibawa ke panti sosial. Korban dan keluarga ingin merawat anak itusendiri dengan harapan semoga bisa sembuh.
You may like
Opini
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum
Published
1 week agoon
12 September 2024By
Mitra WacanaDewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).
Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).
Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.
Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).
Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).