Opini
Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Desa Bondolharjo
Published
7 years agoon
By
Mitra WacanaOleh Sunarti (P3A SEJOLI Punggelan, Banjarnegara)
Pada bulan Mei tahun 2013 dikumpulkan sebanyak kurang lebih 100 orang dari 2 desa; desa Bondolharjo dan Petuguran. Melibatkan para perangkat desa, PKK, Posyandu, masyarakat dll.Kegiatan tersebut bertempat di bale desa Bondolharjo danbbberisiTentang Sosialisasi tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak oleh MitraWacana yang saat itu CO nya mas Hakim dan Mbak Ovie.Pembicara pada sosialisasi tersebut Bu Devi dari POLRES Banjarnegara. Banyak yang hadir termasuk Pak Kades Bondolharjo dan Petuguran serta para perangkat desa.
Saya kira kegiatan sosialisasi tersebut hanya dilaksanakan pada saat itu saja, ternyata saya mendengar ada survey di dusun atas (Sipoh, Tembelang, Pinisihan) yang dilakukan oleh Tim Mitra Wacana WRC. Dan setelah itu saya mendengar ada kegiatan sekolah perempuan oleh Mitra Wacana WRC.Saat itu saya belum ikut sekolah perempuan, kemudian Bu Mahmudah (istri Kadus Sipoh) mengajak saya untuk ikut sekolah perempuan.Saya pun kemudian ikut dan aktif dalam sekolah perempuan tersebut.
Dari sekolah tersebut saya mendapatkan ilmu dan materi yang banyak seperti Materi dasar tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, macam dan bentuk-bentuk kekerasan, bahayadandampakkekerasan, mekanismepelayanandanpenanganankasus, public speaking dan lain-lain. Saya dan ibu-ibu di Bondolharjo merasa sangat senang karena mendapatkan pengetahuan yang baru, sejak dulu belum ada yang member informasi atau sosialisasi tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut membuat matahati dan pikiran kami terbuka tentang kasus-kasus kekerasan yang terjadi di desa Bondolharjo yang sejak dulu hanya didiamkan dan diselesaikan dengan cara damai.
Sejak Mitra Wacana WRC ada di desa Bondolhajo, kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan mulai terbuka sudah ada yang berani melapor.Hal ini membuat kami merasa takut juga karena ilmu, status, serta kepandian kita masih rendah dan belum memiliki pengalaman dalam menangani kasus.Hal inilah yang menjadi kekhawatiran dan ketakutan kami selaku penggerak dan aktivis perempuan dalam SEJOLI yang bergerak dalam bidang perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hingga pada akhir tahun 2015, satu kasus kekerasan seksual terhadap anak terkuak. Kasus ini mendapat perhatian dari Propinsi sehingga penanganan kasus ini membuat pelaku masuk penjara.Kasus ini menjadi perhatian desa dan masyarakat Bondolharjo, terutama perangkat desa dan kepala desa karena baru kali ini kasus kekerasan sampai masuk pengadilan dan tertangani dengan jalur hukum. Pihak desa merasa dilancangi dan tidak diajak koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang melaporkan kasus tersebut. Dari kasus itu membuat pemerintahdesa Bondolharjo tidak begitu suka dengan pergerakan Mitra Wacana WRC dan SEJOLI di Bondolharjo.
Dari kasus tersebut akhirnya membawa dampak banyak para anggota SEJOLI yang berstatus sebagai istri perangkat mengundurkan diri dari SEJOLI . Hal ini membuat SEJOLI menjadi kolaps karena pendukungnya semakin sedikit. Ditambah lagi Pemerintah Desa Bondolharjo yang sampai sekarang belum mendukung SEJOLI membuat perjalanan SEJOLI serta perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan di Bondolharjo menjadi semakin sulit.
Saya sendiri juga sempat putus asa karena beberapa kali audiensi dengan Pemerintah Desa Bondolharjo untuk pengajuan dana, kerjasama dan dukungan gagal, Pemerintah Desa belum mau memberikan dukungan karena melihat SEJOLI masih belum memiliki manfaat bagi desa. Saya dan teman-teman semakin putus asa dengan tanggapan Pemerintah Desa tersebut.Namun mengingat banyak sekali kasus kekerasan di desa Bondolharjo dan korban-ko rban yang musti mendapatkan perlindungan maka kami SEJOLI bertekad untuk terus menngedukasi masyarakat Bondolharjo untuk peduli terhadap sesama untuk mengkampayekan STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK.
You may like
Opini
RUU PPRT dan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga (Analisis Feminis)
Published
4 weeks agoon
8 November 2024By
Mitra WacanaDi balik gemerlapnya kehidupan perkotaan dan kemewahan yang dipamerkan oleh sebagian besar keluarga Indonesia, ada satu sektor yang sering terabaikan dan dibiarkan terjerat dalam eksploitasi pekerja rumah tangga (PRT). Bukan hanya pekerjaan yang tidak dihargai, tetapi juga kelompok pekerja ini sering diperlakukan tanpa keadilan.
Mereka adalah perempuan-perempuan yang menjadi korban dari sistem patriarki dan ketidakpedulian negara, berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan kondisi yang lebih mirip perbudakan modern daripada pekerjaan yang dihargai. Bayangkan, selama lebih dari dua dekade, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya memberikan perlindungan bagi mereka, masih diperdebatkan dan tertunda pengesahannya.
Mengapa? Apakah kita, sebagai masyarakat, begitu terbuai dengan kenyamanan dan kemewahan yang didapat dari eksploitasi kerja mereka hingga tak mampu melihat kesengsaraan di baliknya?
Saya di sini aakan mencoba membongkar realita pahit di balik pekerjaan rumah tangga berdasarkan data-data yang ada, mengungkap bagaimana ideologi feminis menawarkan jalan keluar, dan mengapa pengesahan RUU PPRT adalah langkah mendesak untuk menciptakan keadilan sosial yang sesungguhnya.
Perspektif feminis sangat relevan dalam memahami isu ini, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan. Pekerjaan domestik, yang secara tradisional dianggap sebagai “kerja perempuan,” sering kali tidak dihargai dan dilindungi.
Eksploitasi PRT dan Perspektif Feminisme
Dalam masyarakat patriarkal, pekerjaan rumah tangga sering kali dipandang sebagai tugas alami perempuan. Hal ini menciptakan stigma bahwa pekerjaan domestik, termasuk yang dilakukan oleh PRT, tidak memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
Perspektif feminis menekankan bahwa pekerjaan domestik adalah elemen penting dalam mendukung aktivitas ekonomi keluarga, terutama bagi kelas menengah dan atas.
Bell hooks, dalam bukunya Feminism is for Everybody, menekankan bahwa feminisme harus mencakup perjuangan untuk keadilan bagi perempuan pekerja dari kelas bawah. Ia mengkritik bagaimana kapitalisme dan patriarki berkontribusi pada marginalisasi pekerjaan domestik, yang mayoritas dilakukan oleh perempuan dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.
Hooks menegaskan bahwa pekerjaan domestik tidak boleh diremehkan atau dieksploitasi.
Sebagian besar PRT di Indonesia berasal dari pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah. Ketimpangan kelas ini memperburuk kerentanan mereka terhadap eksploitasi.
Banyak PRT yang bekerja lebih dari 12 jam sehari tanpa jaminan sosial atau perlindungan hukum. Ketiadaan regulasi memperparah ketimpangan ini, membuat mereka mudah dieksploitasi oleh pemberi kerja yang tidak bertanggung jawab.
Gambaran Eksploitasi PRT
Salah satu kasus paling menonjol yang menggambarkan pentingnya perlindungan hukum bagi PRT adalah kasus Erwiana Sulistyaningsih. Erwiana adalah PRT asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong.
Selama bekerja, ia mengalami kekerasan fisik dan mental yang parah dari majikannya. Erwiana dipaksa bekerja tanpa istirahat, menerima upah yang sangat minim, dan tidak diberikan akses layanan kesehatan saat ia sakit.
Kasus Erwiana menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan hak PRT. Meskipun terjadi di luar negeri, kasus ini mencerminkan kondisi yang serupa dialami oleh banyak PRT di Indonesia. Tanpa regulasi seperti RUU PPRT, pelanggaran hak terhadap PRT cenderung terus terjadi tanpa ada sanksi tegas bagi pelaku.
RUU PPRT: Solusi untuk Perlindungan PRT
RUU PPRT muncul sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini sering kali terabaikan dan dieksploitasi. Rancangan Undang-Undang ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, dengan berbagai poin penting yang dapat mengubah nasib para pekerja rumah tangga.
Salah satunya adalah pengaturan mengenai hak atas kontrak kerja formal, yang selama ini menjadi hal yang langka bagi sebagian besar PRT. Tanpa kontrak yang jelas, mereka sering kali dirugikan dalam hal upah, jam kerja, dan hak-hak lainnya.
Selain itu, RUU PPRT juga menetapkan jam kerja yang wajar, sebuah langkah krusial untuk memastikan bahwa PRT tidak dipaksa bekerja tanpa henti, tanpa waktu istirahat yang cukup.
Tidak hanya itu, RUU ini juga menjamin bahwa para pekerja rumah tangga akan mendapatkan upah minimum yang sesuai dengan standar yang berlaku, memberikan mereka hak yang sama untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Pentingnya jaminan sosial dan kesehatan juga diatur dalam RUU ini, memastikan bahwa PRT tidak hanya diakui sebagai pekerja, tetapi juga diberikan perlindungan atas kesehatan mereka yang sering kali terabaikan.
Untuk mendukung hal tersebut, mekanisme pengaduan yang jelas juga disediakan bagi PRT yang menghadapi pelanggaran hak, membuka pintu untuk keadilan yang lebih cepat dan aksesibilitas bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.
Namun, lebih dari sekadar perlindungan hukum, RUU PPRT juga bertujuan untuk menghapus stigma terhadap pekerjaan rumah tangga. Pekerjaan ini, yang selama ini dianggap sebagai pekerjaan “tidak penting” dan hanya layak dilakukan oleh perempuan dari lapisan masyarakat bawah, kini akan diakui sebagai sektor formal yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara.
Dengan demikian, RUU PPRT tidak hanya melindungi hak-hak PRT, tetapi juga mengangkat martabat mereka sebagai pekerja yang berharga dalam struktur sosial dan ekonomi.
Namun, pengesahan RUU PPRT menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik hingga kurangnya kesadaran publik akan pentingnya regulasi ini. Beberapa pihak berargumen bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja.
Namun, perspektif feminis menekankan bahwa perlindungan hak PRT bukan hanya tentang kepentingan individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pengakuan atas kontribusi ekonomi mereka.
Mengapa Perspektif Feminisme Penting dalam Perjuangan RUU PPRT?
Feminisme menekankan bahwa pekerjaan domestik harus diakui sebagai pekerjaan formal yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah penting dalam menghapus stigma bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan “tidak penting.”
Hal tersebut juga akan memberikan pengakuan yang layak bagi perempuan yang selama ini terjebak dalam lingkaran eksploitasi karena pekerjaan mereka tidak dihargai secara formal.
Selain itu, eksploitasi terhadap PRT adalah bagian dari masalah yang lebih besar dalam budaya patriarki yang menganggap pekerjaan perempuan sebagai sesuatu yang dapat dieksploitasi tanpa konsekuensi.
Pengesahan RUU PPRT tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerjaan domestik, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih setara dan adil.
Dengan demikian, pekerja rumah tangga adalah kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak di Indonesia. Perspektif feminis, seperti yang diusung oleh bell hooks, menyoroti pentingnya melawan ketidakadilan ini dengan mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan formal yang layak dihargai dan dilindungi.
Kasus Erwiana Sulistyaningsih menunjukkan bagaimana kekerasan dan eksploitasi dapat terjadi dalam ketiadaan perlindungan hukum.
Pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting untuk memastikan keadilan sosial dan kesetaraan gender. RUU ini akan memberikan perlindungan hukum bagi PRT, meningkatkan kondisi kerja mereka, dan menghapus stigma negatif terhadap pekerjaan domestik.
Dengan demikian, perjuangan untuk pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.
Referensi
- hooks, bell. Feminism is for Everybody: Passionate Politics. South End Press, 2000.
- Komnas Perempuan. Satu Suara Wujudkan Cita-Cita untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 2024. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-26-tahun-komnas-perempuan
JALA PRT. Statistik Pelanggaran Hak PRT di Indonesia, 2023.