web analytics
Connect with us

Opini

Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Desa Bondolharjo

Published

on

Dokumentasi Pelatihan Fasilitator P3A di Punggelan Banjarnegara

Oleh Sunarti (P3A SEJOLI Punggelan, Banjarnegara)

Pada bulan Mei tahun 2013 dikumpulkan sebanyak kurang lebih 100 orang dari 2 desa; desa Bondolharjo dan Petuguran. Melibatkan para perangkat desa, PKK, Posyandu, masyarakat dll.Kegiatan tersebut bertempat di bale desa Bondolharjo danbbberisiTentang Sosialisasi tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak oleh MitraWacana yang saat itu CO nya mas Hakim dan Mbak Ovie.Pembicara pada sosialisasi tersebut Bu Devi dari POLRES Banjarnegara. Banyak yang hadir termasuk Pak Kades Bondolharjo dan Petuguran serta para perangkat desa.

Saya kira kegiatan sosialisasi tersebut hanya dilaksanakan pada saat itu saja, ternyata saya mendengar ada survey di dusun atas (Sipoh, Tembelang, Pinisihan) yang dilakukan oleh Tim Mitra Wacana WRC. Dan setelah itu saya mendengar ada kegiatan sekolah perempuan oleh Mitra Wacana WRC.Saat itu saya belum ikut sekolah perempuan, kemudian Bu Mahmudah (istri Kadus Sipoh) mengajak saya untuk ikut sekolah perempuan.Saya pun kemudian ikut dan aktif dalam sekolah perempuan tersebut.

Dari sekolah tersebut saya mendapatkan ilmu dan materi yang banyak seperti Materi dasar tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, macam dan bentuk-bentuk kekerasan, bahayadandampakkekerasan, mekanismepelayanandanpenanganankasus, public speaking dan lain-lain. Saya dan ibu-ibu di Bondolharjo merasa sangat senang karena mendapatkan pengetahuan yang baru, sejak dulu belum ada yang member informasi atau sosialisasi tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut membuat matahati dan pikiran kami terbuka tentang kasus-kasus kekerasan yang terjadi di desa Bondolharjo yang sejak dulu hanya didiamkan dan diselesaikan dengan cara damai.

Sejak Mitra Wacana WRC ada di desa Bondolhajo, kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan mulai terbuka sudah ada yang berani melapor.Hal ini membuat kami merasa takut juga karena ilmu, status, serta kepandian kita masih rendah dan belum memiliki pengalaman dalam menangani kasus.Hal inilah yang menjadi kekhawatiran dan ketakutan kami selaku penggerak dan aktivis perempuan dalam SEJOLI yang bergerak dalam bidang perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hingga pada akhir tahun 2015, satu kasus kekerasan seksual terhadap anak terkuak. Kasus ini mendapat perhatian dari Propinsi sehingga penanganan kasus ini membuat pelaku masuk penjara.Kasus ini menjadi perhatian desa dan masyarakat Bondolharjo, terutama perangkat desa dan kepala desa karena baru kali ini kasus kekerasan sampai masuk pengadilan dan tertangani dengan jalur hukum. Pihak desa merasa dilancangi dan tidak diajak koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang melaporkan kasus tersebut. Dari kasus itu membuat pemerintahdesa Bondolharjo tidak begitu suka dengan pergerakan Mitra Wacana WRC dan SEJOLI di Bondolharjo.

Dari kasus tersebut akhirnya membawa dampak banyak para anggota SEJOLI yang berstatus sebagai istri perangkat mengundurkan diri dari SEJOLI . Hal ini membuat SEJOLI menjadi kolaps karena pendukungnya semakin sedikit. Ditambah lagi Pemerintah Desa Bondolharjo yang sampai sekarang belum mendukung SEJOLI membuat perjalanan SEJOLI serta perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan di Bondolharjo menjadi semakin sulit.

Saya sendiri juga sempat putus asa karena beberapa kali audiensi dengan Pemerintah Desa Bondolharjo untuk pengajuan dana, kerjasama dan dukungan gagal, Pemerintah Desa belum mau memberikan dukungan karena melihat SEJOLI masih belum memiliki manfaat bagi desa. Saya dan teman-teman semakin putus asa dengan tanggapan Pemerintah Desa tersebut.Namun mengingat banyak sekali kasus kekerasan di desa Bondolharjo dan korban-ko rban yang musti mendapatkan perlindungan maka kami SEJOLI bertekad untuk terus menngedukasi masyarakat Bondolharjo untuk peduli terhadap sesama untuk mengkampayekan STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Pantangan Dalam Budaya Mayarakat Minangkabau

Published

on

Sumber foto: goodnewsfromindonesia

Annisa Aulia Amanda
Mahasiswi Sastra Indonesia di Universitas Andalas

Dalam budaya kemasyarakatan, bahasa telah lama berfungsi sebagai saluran utama untuk bertukar informasi, sebelum munculnya bahasa tertulis. Melalui perkataan yang diucapkan, individu memiliki kapasitas untuk menyebarkan adat istiadat dan praktik dalam kelompoknya masing-masing, yang pada akhirnya membentuk identitas dan perilaku khas komunitas tersebut. Bahasa dan budaya saling mempengaruhi dan berkaitan satu dengan yang lain. Hal ini sesuai dengan pandangan Sibarani bahwa bahasa dan budaya perlu dipelajari bersama-sama untuk memahami berbagai aspek kehidupan manusia (Maulana, Rafiq dan Septiani 2024).

Kebudayaan bahasa ini, yang pada dasarnya merupakan landasan kebudayaan, bertahan dalam beberapa kurun waktu karena diwariskan dari generasi ke generasi, khususnya bahasa lisan. Evolusi budaya lisan tradisional yang sudah berlangsung lama mengambil berbagai bentuk, baik melalui sastra lisan atau dalam bentuk folklor. Istilah folklor berasal dari bahasa Inggris yaitu folklore, istilah ini diciptakan oleh William John Thomas pada tahun 1846 (Dundes, 1965). Beliau menjelaskan bahwa Folklore adalah gabungan dari dua kata yaitu folk dan lore; folk mengacu pada sekelompok masyarakat tertentu, sedangkan lore mewakili adat istiadat, tradisi, dan pengetahuan budaya yang diwariskan dalam komunitas tersebut. Kolektif masyarakat ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, antara lain suku, agama, pendidikan, dan letak geografis yang penting kolektif ini memiliki satu faktor yang sama.

Bisa dikatakan bahwa folklor adalah bagian dari kebudayaan suatu masyarakat daerah tertentu yang tersebar dan diwariskan—sedikitnya 2 generasi (130-150 tahun)—di antara kolektif masyarakat tertentu, secara tradisional dalam versi yang berbeda, baik dalam bentuk lisan maupun disertai dengan gerak isyarat atau alat bantu pengingat (Danandjaja, 1985). Salah satu kategori folklor adalah ungkapan kepercayaan yang hidup dalam suatu kelompok bermasyarakat. Kepercayaan rakyat atau takhayul menyangkut terhadap kepercayaan dan praktik (Danandjaja, 1985). Praktik ini mencerminkan nilai-nilai, tradisi, dan praktik spiritual dalam kolektif kebudayaan. Setiap budaya memiliki kepercayaannya masing-masing, salah bentuknya berupa ungkapan larangan.

Di Minangkabau, berbagai daerah terdapat ungkapan larangan yang disebut dengan “pantangan”. Pantangan bukanlah sekadar candaan untuk menakut-nakuti seseorang. Dalam Budaya Minangkabau hal itu menjadi sebuah didikan oleh orang yang lebih tua kepada yang lebih muda. Pantangan menjadi salah bentuk bahasa yang mencerminkan nilai budaya masyarakat, khususnya masyarakat Minangkabau yang sering ungkapan larangan ini pada anak-anak, remaja, atau pada seseorang yang mencoba hal baru.

Pantangan ini diturunkan dari generasi ke generasi namun sayangnya eksistensinya mulai terancam akibat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pantangan. Minangkabau adalah suku yang penuh dengan berbagai tradisi, namun pada tahun 1900-an mulai terjadi perubahan terhadap adat Minangkabau yang diakibatkan fenomena modernisasi (Koentjaraningrat, 1985). Secara perlahan perkembangan teknologi dunia digital mempengaruhi perkembangan tradisi dan kebudayaan tradisional. Masyarakat lupa atau bahkan tidak mengenal lagi pantangan yang pernah ada di Minangkabau.

Berikut beberapa pantangan yang ditemukan dan makna kulturalnya;

 

Jan manyapu tangah malam, tasapu razaki beko.

“Jangan menyapu di malam hari, atau rezekimu akan tersapu.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak menyapu di malam hari, atau rezekinya akan hilang. Menurut logika hal ini tak dapat diterima. Namun secara kultural, menyapu di malam hari akan membuat rezeki akan ikut tersapu. Hal ini adalah didikan agar seseorang tidak menyapu di malam hari karena dapat mengganggu istirahat orang lain.

 

Padusi jan acok-acok malala, ndak laku beko do.

“Perempuan jangan suka berkeliaran, nanti tidak ada lelaki yang mau menikahi.”

Secara leksikal, data di tas bermakna larangan untuk perempuan untuk berkeliaran (atau pergi bukan untuk hal yang penting) karena nantinya tidak akan ada lelaki yang ingin menikahinya. Memang secara logika tidak ada kaitan antara kedua hal tersebut. Namun secara kultural, pantangan ini adalah didikan untuk perempuan Minangkabau. Hal ini bermaksud untuk menjaga dan melindungi perempuan dari hal-hal yang buruk yang dapat terjadi di luar rumah.

 

Jan mandi lamo-lamo, di sapo beko.

“Jangan mandi terlalu lama, atau kamu akan kesurupan.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak mandi terlalu lama atau orang tersebut akan kesurupan. Secara kultural, data di atas bermakna bahwa kamar mandi merupakan tempat membersihkan diri sehingga tak boleh terlalu lama di dalamnya. Jika dilanggar, akibatnya akan mengalami kesurupan. Pantangan ini sebenarnya adalah didikan untuk anak-anak agar tidak bermain-main di kamar mandi, karena dapat terjatuh, kedinginan atau mengalami hal buruk lainnya.

 

Jan lalok magrib-magrib, taimpik hantu beko.

“Jangan tidur ketika menjelang malam, atau kamu akan ditindih hantu.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidur ketika jadwal salat Magrib, atau orang itu akan mengalami ketindihan hantu.  Secara kultural, waktu Magrib menjadi waktu yang sakral bagi masyarakat Minangkabau yang umumnya beragama Islam. Waktu salat Magrib adalah jadwal untuk menunaikan salat. Karena hal itu, pantangan ini menjadi nasihat agar seseorang segera melaksanakan kewajibannya yaitu salat Magrib.

 

Jan mangaluh wakatu kadai rami, langang beko.

“Jangan mengeluh ketika toko sedang ramai, nanti sepi.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk pedagang agar tidak mengeluh ketika dagangannya ramai atau akibatnya dagangannya akan sepi. Secara kultural, masyarakat Minangkabau menganggap mengeluh ketika dagangan ramai sama saja tidak bersyukur atas hal yang telah diberikan Tuhan. Pantangan ini menjadi didikan untuk seseorang agar tidak seseorang agar tidak mengeluh atas apa yang telah terjadi dan tak lupa bersyukur atas berkah yang diberikan Tuhan.

 

Jan makak-makak wakatu malam, berang setan beko.

“Jangan berisik di malam hari, nanti setan marah.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak berisik di malam hari, atau nanti setan marah. Secara kultural, malam menjadi waktu bagi orang-orang untuk beristirahat. Penggunaan kata “setan” dilakukan untuk menakuti orang-orang agar menghargai waktu orang lain yang ingin istirahat di malam hari. Pantangan ini adalah didikan untuk seseorang agar tidak mengganggu waktu istirahat orang lain

 

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pantangan di masyarakat Minangkabau merupakan cerminan nilai, adab, sosial, dan kepercayaan masyarakat Minangkabau yang diwariskan turun-temurun. Pantangan ini berfungsi sebagai pendidikan, peringatan, dan nasihat bagi generasi yang lebih muda. Meskipun tidak memiliki dasar ilmiah, bahkan tidak rasional, pantangan memiliki fungsi penting dalam masyarakat Minangkabau.

Di masa sekarang, pantangan Minangkabau dianggap tidak lagi relevan dan mulai dilupakan hingga tak diketahui keberadaannya oleh generasi muda. Padahal keberadaan pantangan penting karena merupakan warisan budaya yang kaya dan berharga. Pantangan memberikan wawasan bagaimana masyarakat Minangkabau dulunya memandang suatu hal dan bagaimana berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Pantangan menjadi aturan tak tertulis yang memberikan pendidikan kepada generasi muda.

 

 

 

Padang, 10 Maret 2025

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending