Opini
Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Desa Bondolharjo
Published
8 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Sunarti (P3A SEJOLI Punggelan, Banjarnegara)
Pada bulan Mei tahun 2013 dikumpulkan sebanyak kurang lebih 100 orang dari 2 desa; desa Bondolharjo dan Petuguran. Melibatkan para perangkat desa, PKK, Posyandu, masyarakat dll.Kegiatan tersebut bertempat di bale desa Bondolharjo danbbberisiTentang Sosialisasi tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak oleh MitraWacana yang saat itu CO nya mas Hakim dan Mbak Ovie.Pembicara pada sosialisasi tersebut Bu Devi dari POLRES Banjarnegara. Banyak yang hadir termasuk Pak Kades Bondolharjo dan Petuguran serta para perangkat desa.
Saya kira kegiatan sosialisasi tersebut hanya dilaksanakan pada saat itu saja, ternyata saya mendengar ada survey di dusun atas (Sipoh, Tembelang, Pinisihan) yang dilakukan oleh Tim Mitra Wacana WRC. Dan setelah itu saya mendengar ada kegiatan sekolah perempuan oleh Mitra Wacana WRC.Saat itu saya belum ikut sekolah perempuan, kemudian Bu Mahmudah (istri Kadus Sipoh) mengajak saya untuk ikut sekolah perempuan.Saya pun kemudian ikut dan aktif dalam sekolah perempuan tersebut.
Dari sekolah tersebut saya mendapatkan ilmu dan materi yang banyak seperti Materi dasar tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, macam dan bentuk-bentuk kekerasan, bahayadandampakkekerasan, mekanismepelayanandanpenanganankasus, public speaking dan lain-lain. Saya dan ibu-ibu di Bondolharjo merasa sangat senang karena mendapatkan pengetahuan yang baru, sejak dulu belum ada yang member informasi atau sosialisasi tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut membuat matahati dan pikiran kami terbuka tentang kasus-kasus kekerasan yang terjadi di desa Bondolharjo yang sejak dulu hanya didiamkan dan diselesaikan dengan cara damai.
Sejak Mitra Wacana WRC ada di desa Bondolhajo, kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan mulai terbuka sudah ada yang berani melapor.Hal ini membuat kami merasa takut juga karena ilmu, status, serta kepandian kita masih rendah dan belum memiliki pengalaman dalam menangani kasus.Hal inilah yang menjadi kekhawatiran dan ketakutan kami selaku penggerak dan aktivis perempuan dalam SEJOLI yang bergerak dalam bidang perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hingga pada akhir tahun 2015, satu kasus kekerasan seksual terhadap anak terkuak. Kasus ini mendapat perhatian dari Propinsi sehingga penanganan kasus ini membuat pelaku masuk penjara.Kasus ini menjadi perhatian desa dan masyarakat Bondolharjo, terutama perangkat desa dan kepala desa karena baru kali ini kasus kekerasan sampai masuk pengadilan dan tertangani dengan jalur hukum. Pihak desa merasa dilancangi dan tidak diajak koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang melaporkan kasus tersebut. Dari kasus itu membuat pemerintahdesa Bondolharjo tidak begitu suka dengan pergerakan Mitra Wacana WRC dan SEJOLI di Bondolharjo.
Dari kasus tersebut akhirnya membawa dampak banyak para anggota SEJOLI yang berstatus sebagai istri perangkat mengundurkan diri dari SEJOLI . Hal ini membuat SEJOLI menjadi kolaps karena pendukungnya semakin sedikit. Ditambah lagi Pemerintah Desa Bondolharjo yang sampai sekarang belum mendukung SEJOLI membuat perjalanan SEJOLI serta perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan di Bondolharjo menjadi semakin sulit.
Saya sendiri juga sempat putus asa karena beberapa kali audiensi dengan Pemerintah Desa Bondolharjo untuk pengajuan dana, kerjasama dan dukungan gagal, Pemerintah Desa belum mau memberikan dukungan karena melihat SEJOLI masih belum memiliki manfaat bagi desa. Saya dan teman-teman semakin putus asa dengan tanggapan Pemerintah Desa tersebut.Namun mengingat banyak sekali kasus kekerasan di desa Bondolharjo dan korban-ko rban yang musti mendapatkan perlindungan maka kami SEJOLI bertekad untuk terus menngedukasi masyarakat Bondolharjo untuk peduli terhadap sesama untuk mengkampayekan STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK.
You may like
Opini
Patrimonialisme Modern: Mengkaji pergeseran dari birokrasi legal-rasional menuju bentuk Neo-Patrimonialisme
Published
2 days agoon
28 April 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra,
Seorang pembelajar di bidang Hukum Internasional dan Tata Kelola Global. Bertempat tinggal di Kota Semarang.
Masih ingatkah Anda dengan skandal 1MDB di Malaysia yang mengguncang dunia pada tahun 2015. Dana investasi milik negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rakyat, justru diduga mengalir ke rekening pribadi elit politik untuk membeli jet pribadi, lukisan Van Gogh, hingga membiayai film Hollywood. Ini menjadi contoh nyata bagaimana sumber daya publik dikelola dengan logika kepemilikan privat. Fenomena inilah yang kita sebut sebagai Neo-Patrimonialisme di era modern. Dan tentunya akan kita bahas secara garis besar pada tulisan ini.
Apa itu Neo-patrimonialisme?
Neo-patrimonialisme adalah sistem pemerintahan di mana struktur birokrasi legal-rasional—seperti kementerian atau lembaga audit—hanya menjadi cangkang luar yang menutupi praktik kekuasaan personal. Secara teoritis, Max Weber menjelaskan bahwa birokrasi yang ideal seharusnya bersifat objektif dan tidak memihak. Namun, dalam sistem ini, aturan formal tetap ada tetapi sering kali kalah oleh instruksi informal dari pemegang otoritas.
Perbedaan mendasar dengan patrimonialisme klasik adalah penggunaan instrumen modern. Jika dulu raja memberikan tanah kepada bawahannya secara terbuka, kini elit politik memberikan hak istimewa melalui regulasi, izin tambang, atau proteksi pasar. Hal ini menciptakan ilusi legalitas, padahal tujuannya adalah penguasaan sumber daya secara eksklusif oleh kelompok tertentu.
Logika Pemikiran: Dialektika Antara Aturan dan Kepentingan
Mengapa sistem ini bisa bertahan di abad ke-21? Jawabannya terletak pada cara elit melakukan rasionalisasi atas tindakan mereka. Mereka menggunakan narasi stabilitas nasional atau efisiensi pembangunan untuk membenarkan pemusatan kekuasaan. Di bawah bendera korporatokrasi, negara dipandang sebagai sebuah korporasi raksasa di mana efektivitas sering kali dijadikan alasan untuk menabrak prosedur hukum yang dianggap lamban.
Fenomena ini sering memanfaatkan celah dalam kontrak publik yang tidak lengkap. Karena tidak semua detail masa depan bisa diatur dalam kontrak, para elit memiliki ruang diskresi untuk menafsirkan aturan demi keuntungan pihak-pihak yang dekat dengan lingkaran kekuasaan. Ruang abu-abu inilah yang menjadi tempat berkembang biaknya transaksi di bawah meja.
Dampak Nyata: Ketika Rakyat Menanggung Eksternalitas
Dampak paling nyata dari neo-patrimonialisme adalah terjadinya “Negara Terperangkap” (State Capture). Kebijakan publik tidak lagi dirancang untuk kesejahteraan umum, melainkan untuk mengamankan posisi pasar kroni atau membiayai mesin politik agar tetap berkuasa. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses terhadap peluang ekonomi, di mana hanya mereka yang memiliki koneksi politik yang bisa berkembang besar.
Selain itu, sistem ini menciptakan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat. Ketika proyek infrastruktur diberikan kepada kontraktor berdasarkan kedekatan personal, efisiensi menurun dan kualitas sering kali dikorbankan. Rakyat akhirnya membayar pajak untuk fasilitas yang kurang optimal, sementara keuntungan besar mengalir ke kantong segelintir orang yang mengelola anggaran negara dengan logika kepemilikan privat.
Implikasi Hukum dan Politik: Lunturnya Meritokrasi
Implikasi dari praktik ini sangat dalam, terutama terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Meritokrasi—prinsip di mana orang terbaik menempati posisi terbaik—perlahan mati. Jabatan strategis dalam lembaga negara banyak diisi oleh orang-orang titipan sebagai bentuk balas budi atau upaya untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan elit dari pengawasan hukum.
Hal ini memperlemah oposisi dan lembaga penegak hukum. Jika hukum dapat dikendalikan melalui pengaruh personal, maka fungsi hukum sebagai alat pengendali kekuasaan hilang. Institusi-institusi independen dipaksa tunduk pada kemauan politik praktis, sehingga mekanisme checks and balances tidak lagi berfungsi. Negara pun bergerak menjauh dari cita-cita supremasi hukum menuju supremasi kekuasaan.
Keterbatasan Sistem: Titik Jenuh Kekuasaan
Meskipun terlihat sangat kuat dan sulit ditembus, sistem neo-patrimonial memiliki keterbatasan intrinsik. Kekuatan sistem ini sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya untuk dibagikan kepada para pengikut. Jika terjadi krisis ekonomi atau penurunan komoditas utama, elit akan kesulitan menjaga loyalitas jaringannya. Inilah titik lemah yang sering memicu keretakan internal dalam struktur kekuasaan.
Selain itu, di era keterbukaan informasi, praktik-praktik ini semakin sulit disembunyikan. Tekanan internasional dan tuntutan transparansi dari lembaga-lembaga keuangan global sering kali menjadi penghalang bagi penguasa untuk bertindak semena-mena. Tanpa adanya aliran dana segar atau legitimasi internasional, sistem yang berbasis pada pembagian jatah ini akan perlahan runtuh karena tidak mampu lagi memenuhi tuntutan transaksional para anggotanya.
Hikmah: Menuju Restorasi Ruang Publik
Mempelajari neo-patrimonialisme memberikan pelajaran berharga bahwa demokrasi merupakan perjuangan menjaga batasan antara yang publik dan yang privat. Hikmah yang bisa diambil adalah pentingnya penguatan institusi sipil dan penegakan hukum yang benar-benar otonom. Kita harus menyadari bahwa membiarkan negara dikelola seperti aset pribadi hanya akan membawa pada kerugian kolektif jangka panjang.
Kesadaran publik untuk menuntut transparansi dalam setiap kebijakan adalah kunci utama. Negara harus kembali ke fungsi asalnya sebagai pengelola kepentingan bersama, bukan sebagai perantara keuntungan bagi elit korporasi dan politik. Dengan memahami cara kerja sistem ini, masyarakat dapat lebih kritis dalam mengawasi setiap keputusan yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar menjadi milik semua, bukan hanya milik mereka yang berkuasa.

Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 13 Tersangka Ditetapkan, Puluhan Balita Diduga Jadi Korban

Patrimonialisme Modern: Mengkaji pergeseran dari birokrasi legal-rasional menuju bentuk Neo-Patrimonialisme





