Arsip
Media Sosial Sebagai Alternatif Dakwah di Era Digital

Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

Penulis : Sintya Nur Rokhimah Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Keperluan dakwah pada zaman sekarang tidak akan lepas dari dunia digital. Media digital internet sudah menjadi konsumsi informasi sehari-hari manusia, bukan menjadi rahasia umum jika sekarang ini banyak konten konten dakwah di media sosial seperti Instagram, Twitter, Tiktok, YouTube, dsb. Membuat vidio pendek, artikel, atau tulisan mengenai dakwah lalu mempostingnya di media sosial sudah bisa di lakukan banyak orang. Mudahnya akses dalam berdakwah di Media sosial menjadi peluang kepada banyak orang untuk ikut mengikuti trend tersebut. Beragamnya kreatifitas konten dakwah seperti video, gambar, maupun audio yang berbasis multimedia jelas memiliki nilai tambah tersendiri karena inovasi tersebut membuat pesan dakwah lebih menarik.
Fenomena ini menunjukkan bahwa digitalisasi dakwah di era sekarang menjadi sarana penyiaran dakwah yang mudah di akses dimanapun dan kapanpun sehingga dapat dengan cepat tersebar luaskan. Adanya kemudahan aksesibilitas tersebut menjadikan peluang besar kepada kita untuk menyebarkan dakwah, selain itu dakwah di media sosial tentu saja lebih efektif karena 213 juta penduduk Indonesia merupakan pengguna aktif internet (We Are Social,Januari 2023). Peluang yang besar ini sangat membantu para da’i atau pendakwah untuk menyebarkan pesan Islam, namun juga harus memastikan pesan dan nilai yang terkandung didalamnya tetap sesuai dan akurat dengan nilai-nilai Islam.
Pemanfatan media sosial selain sebagai sarana penyebaran dakwah yang luar biasa cepat karena ketika audien membagikan ulang postingan dakwah ke akun media sosisl mereka maka penyebarannya dua kali lebih cepat. Dakwah di media sosial bisa menjadi amal jariyah (amal yang tidak terputus) bukan hanya kepada seorang pendakwah saja tetapi juga kepada audien yang mendukung perkembangan dakwah tersebut. Sesuai dengan hadis Nabi Muhammad “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak sholeh yang selalu mendo’akannya” (H.R Muslim No.1631).
Dakwah di media sosial seperti ceramah, kajian, tausiyah, webinar, dan pengajian online maupun live straming merupakan salah satu bentuk perwujudan dari sikap bijak berteknologi. Dengan menerapkan prinsip-pirnsip keislaman kita akan lebih terarah ke dalam hal-hal positif yang dapat memperkuat keimanan, mempertebal ketaqwaan, menjauhi perbuatan maksiat, mempererat persaudaraan dengan sesama muslim, mendapatkan relasi pertemanan yang positif di media sosial, serta menjadi pribadi yang lebih baik.
Semakin banyak konten dakwah bisa memberikan harapan besar untuk memajukan intelektual Islam terlebih untuk generasi muda. Mereka dapat mengikuti arus perkembangan zaman dengan tetap berpedoman dengan syari’at Islam sehingga generasi muda sebagai generasi penerus dapat juga dapat belajar dari generasi sebelumnya lewat media. Selain sarana untuk menyebarkan kebaikan juga dapat meminimalisir dampak negatif konten-konten yang bersifat maksiat, menampung opini, kritik dan saran agar para da’i atau penceramah dapat lebih mengembangkan potensi dan strategi dakwahnya. Dengan begitu maka Islam semakin meningkat dengan pesat.
Arsip
Bakesbangpol Bantul Serahkan SKTO kepada Mitra Wacana, Perkuat Legalitas Organisasi

Published
1 month agoon
7 May 2025By
Mitra Wacana
Bantul — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bantul resmi menyerahkan Surat Keterangan Teregistrasi Organisasi (SKTO) kepada Perkumpulan Mitra Wacana pada Rabu (7/5/2025). Penyerahan dokumen legalitas ini dilakukan oleh Nur Al Bait selaku perwakilan Bakesbangpol Bantul, menandai keberhasilan proses pembaruan status organisasi masyarakat sipil (OMS) tersebut.
Acara serah terima berlangsung di kantor Bakesbangpol Bantul dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Dari Mitra Wacana hadir Koordinator Media dan Pengelolaan Pengetahuan Robi Setiyawan. Sementara dari Bakesbangpol, turut hadir Nur Al Bait.
Nur Al Bait menyatakan, “SKTO ini menjadi bukti komitmen Mitra Wacana dalam memenuhi ketentuan administratif dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Kami harap ini menjadi langkah awal untuk sinergi yang lebih produktif.” Dokumen SKTO tersebut merupakan hasil revisi akta notaris dan pemenuhan persyaratan yang telah dikoordinasikan sejak kunjungan Mitra Wacana pada 16 April 2025 lalu.
Dengan diterimanya SKTO, Mitra Wacana kini dapat melanjutkan kegiatan operasional secara resmi, termasuk program advokasi, pendidikan kritis, dan pendampingan kelompok marginal di wilayah Bantul. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi guna mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.

Menertawakan Kekuasaan Lewat Bunyi: Analisis Estetika Kontekstual Cerpen Dodolitdodolitdodolibret

Kebangkitan “Malam” oleh Elie Wiesel: Memoar yang Hampir Terlupakan
