web analytics
Connect with us

Arsip

Media Sosial Sebagai Alternatif Dakwah di Era Digital

Published

on

Media Sosial Sebagai Alternatif Dakwah di Era Digital
Media Sosial Sebagai Alternatif Dakwah di Era Digital

Penulis : Sintya Nur Rokhimah Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Keperluan dakwah pada zaman sekarang tidak akan lepas dari dunia digital. Media digital internet sudah menjadi konsumsi informasi sehari-hari manusia, bukan menjadi rahasia umum jika sekarang ini banyak konten konten dakwah di media sosial seperti Instagram, Twitter, Tiktok, YouTube, dsb. Membuat vidio pendek, artikel, atau tulisan mengenai dakwah lalu mempostingnya di media sosial sudah bisa di lakukan banyak orang. Mudahnya akses dalam berdakwah di Media sosial menjadi peluang kepada banyak orang untuk ikut mengikuti trend tersebut. Beragamnya kreatifitas konten dakwah seperti video, gambar, maupun audio yang berbasis multimedia jelas memiliki nilai tambah tersendiri karena inovasi tersebut membuat pesan dakwah lebih menarik.

Data (Tren) Pengguna Internet dan Media sosial di Indonesia Tahun 2023Fenomena ini menunjukkan bahwa digitalisasi dakwah di era sekarang menjadi sarana penyiaran dakwah yang mudah di akses dimanapun dan kapanpun sehingga dapat dengan cepat tersebar luaskan. Adanya kemudahan aksesibilitas tersebut menjadikan peluang besar kepada kita untuk menyebarkan dakwah, selain itu dakwah di media sosial tentu saja lebih efektif karena 213 juta penduduk Indonesia merupakan pengguna aktif internet (We Are Social,Januari 2023). Peluang yang besar ini sangat membantu para da’i atau pendakwah untuk menyebarkan pesan Islam, namun juga harus memastikan pesan dan nilai yang terkandung didalamnya tetap sesuai dan akurat dengan nilai-nilai Islam.

Pemanfatan media sosial selain sebagai sarana penyebaran dakwah yang luar biasa cepat karena ketika audien membagikan ulang postingan dakwah ke akun media sosisl mereka maka penyebarannya dua kali lebih cepat. Dakwah di media sosial bisa menjadi amal jariyah (amal yang tidak terputus) bukan hanya kepada seorang pendakwah saja tetapi juga kepada audien yang mendukung perkembangan dakwah tersebut. Sesuai dengan hadis Nabi Muhammad “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak sholeh yang selalu mendo’akannya” (H.R Muslim No.1631).

Dakwah di media sosial seperti ceramah, kajian, tausiyah, webinar, dan pengajian online maupun live straming merupakan salah satu bentuk perwujudan dari sikap bijak berteknologi. Dengan menerapkan prinsip-pirnsip keislaman kita akan lebih terarah ke dalam hal-hal positif yang dapat memperkuat keimanan, mempertebal ketaqwaan, menjauhi perbuatan maksiat, mempererat persaudaraan dengan sesama muslim, mendapatkan relasi pertemanan yang positif di media sosial, serta menjadi pribadi yang lebih baik.

Semakin banyak konten dakwah bisa memberikan harapan besar untuk memajukan intelektual Islam terlebih untuk generasi muda. Mereka dapat mengikuti arus perkembangan zaman dengan tetap berpedoman dengan syari’at Islam sehingga generasi muda sebagai generasi penerus dapat juga dapat belajar dari generasi sebelumnya lewat media. Selain sarana untuk menyebarkan kebaikan juga dapat meminimalisir dampak negatif konten-konten yang bersifat maksiat, menampung opini, kritik dan saran agar para da’i atau penceramah dapat lebih mengembangkan potensi dan strategi dakwahnya. Dengan begitu maka Islam semakin meningkat dengan pesat.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Modul Dukungan Psikologis Awal Berperspektif HAM dan Gender dalam Penanganan Penyintas Kekerasan Berbasis gender oleh KomisiNasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Published

on

Pendampingan pada korban kekerasan termasuk salah satu pekerjaan
terpenting dalam penanganan kasus kekerasan, karena korban yang berdaya,
akan mampu membantu terwujudnya penyelesaian hukum yang adil.
Pendamping korban perlu memahami hak-hak korban dan memastikan korban
memiliki tekad untuk memperjuangkan hak-haknya ketika kasus memasuki
ranah hukum. Ketika korban tersebut adalah perempuan dan anak-anak,
pendampingan bahkan menjadi kunci penyelesaian kasus di ranah hukum.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending