web analytics
Connect with us

Berita

Peringati Hari Disabilitas Internasional, UGM dan SAPDA Gelar Seminar: Kompleksitas Gagasan atas Kecakapan Hukum Penyandang Disabilitas Indonesia.

Published

on

Foto oleh SAPDA

Hari Disabilitas Internasional yang diperingati pada setiap tanggal 3 Desember, Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA), menggelar seminar dengan tema  “Kompleksitas Gagasan atas Kecakapan Hukum Penyandang Disabilitas Indonesia”, Yogyakarta (2/12).

Seminar tersebut  berlangsung mulai pukul 08.00 – 12.00, di Fakultas Hukum UGM. Pembicara seminar berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yaitu Founder SAPDA  Nurul Sa’adah Andriani, Keyzear dosen dari Universitas La Trobe Australia, Rimawati, dosen Fakultas Hukum UGM, dan Tio Tegar, Mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

Menurut Sa’adah, sampai saat ini, para penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik maupun tunalaras belum mendapatkan keadilan hukum yang tepat. walaupun terdapat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang telah memberikan bentuk perlindungan terhadap penyandang disabilitas, akan tetapi terdapat kelemahan pengaturan jika dikaitkan dengan asas peraturan perundang-undangan yakni lex specialis derogat legi generali.

“Dimana hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” tuturnya, ditemukan beberapa kasus seorang penyandang disabilitas dipermasalahkan haknya dalam kepemilikan waris.

Keresahan senada juga disampaikan oleh Tio Tegar, Mahasiswa Fakultas Hukum UGM  yang aktif dalam pendampingan disabilitas di UGM. Ia bercerita tentang beberapa kasus seperti adanya pengalaman diskriminasi oleh beberapa instansi perbankan dan pelayanan sosial yang timpang, terutama pada para penyandang disabilitas, masih kerap terjadi.

Di Australia, menurut Patrick Keyzear, perkembangan mengenai disabilitas terutama yang berhubungan dengan kesehatan mental pun, hampir sama perlakuannya dengan yang berada di Indonesia. Jika di Indonesia ada UU NO. 8 2016, di Australia jika penyandang disabilitas mental ini mengalami masalah hukum telah ada kebijakan bahwa, harus ada bukti psikologis tertulis sebagai keterangan penyandang disabilitas mental.

Namun, hal ini bukan tanpa celah, sebab masih sangat sulit untuk membuat bukti psikologis perihal seseorang menyandang disabilitas mental itu sendiri, tuturnya.

 []

Reporter         : Yosi Hermanto

Editor              : Septia Annur Rizkia

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Mitra Wacana Terima Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan Award 2023 dari Kementrian Luar Negeri RI

Published

on

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menggelar penganugerahan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award (HWPA) 2023 untuk memberikan apresiasi kepada pihak yang telah berjasa dalam pelindungan WNI. Penghargaan itu diberikan kepada 23 individu atau entitas dari berbagai kalangan.

Perkumpulan Mitra Wacana menyabet penghargaan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award pada Jumat (26/04/2024). Penghargaan kali ini diterima oleh Istiatun, Ketua Perkumpulan Mitra Wacana untuk kategori Masyarakat Madani. Selama ini Mitra Wacana dikenal sebagai organisasi yang konsen terhadap isu Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

HWPA, sebagaimana diketahui, merupakan penghargaan yang diberikan kepada individu dan badan/organisasi yang dianggap terlibat dalam pengawasan berbagai kegiatan Kementrian Luar Negeri untuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang telah dilaksanakan sejak 2015.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending