web analytics
Connect with us

Berita

Peringati Hari Disabilitas Internasional, UGM dan SAPDA Gelar Seminar: Kompleksitas Gagasan atas Kecakapan Hukum Penyandang Disabilitas Indonesia.

Published

on

Foto oleh SAPDA

Hari Disabilitas Internasional yang diperingati pada setiap tanggal 3 Desember, Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA), menggelar seminar dengan tema  “Kompleksitas Gagasan atas Kecakapan Hukum Penyandang Disabilitas Indonesia”, Yogyakarta (2/12).

Seminar tersebut  berlangsung mulai pukul 08.00 – 12.00, di Fakultas Hukum UGM. Pembicara seminar berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yaitu Founder SAPDA  Nurul Sa’adah Andriani, Keyzear dosen dari Universitas La Trobe Australia, Rimawati, dosen Fakultas Hukum UGM, dan Tio Tegar, Mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

Menurut Sa’adah, sampai saat ini, para penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik maupun tunalaras belum mendapatkan keadilan hukum yang tepat. walaupun terdapat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang telah memberikan bentuk perlindungan terhadap penyandang disabilitas, akan tetapi terdapat kelemahan pengaturan jika dikaitkan dengan asas peraturan perundang-undangan yakni lex specialis derogat legi generali.

“Dimana hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” tuturnya, ditemukan beberapa kasus seorang penyandang disabilitas dipermasalahkan haknya dalam kepemilikan waris.

Keresahan senada juga disampaikan oleh Tio Tegar, Mahasiswa Fakultas Hukum UGM  yang aktif dalam pendampingan disabilitas di UGM. Ia bercerita tentang beberapa kasus seperti adanya pengalaman diskriminasi oleh beberapa instansi perbankan dan pelayanan sosial yang timpang, terutama pada para penyandang disabilitas, masih kerap terjadi.

Di Australia, menurut Patrick Keyzear, perkembangan mengenai disabilitas terutama yang berhubungan dengan kesehatan mental pun, hampir sama perlakuannya dengan yang berada di Indonesia. Jika di Indonesia ada UU NO. 8 2016, di Australia jika penyandang disabilitas mental ini mengalami masalah hukum telah ada kebijakan bahwa, harus ada bukti psikologis tertulis sebagai keterangan penyandang disabilitas mental.

Namun, hal ini bukan tanpa celah, sebab masih sangat sulit untuk membuat bukti psikologis perihal seseorang menyandang disabilitas mental itu sendiri, tuturnya.

 []

Reporter         : Yosi Hermanto

Editor              : Septia Annur Rizkia

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.

Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending