Rilis
Setiap Anak Berhak Mendapatkan Perlindungan
Published
10 years agoon
By
Mitra Wacana
Mitra Chatting
Tema Pendidikan Anak
Menurut Astriani, staff divisi pendidikan publik Mitra Wacana Women Resource Center (WRC) menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan. Pernyataan ini terungkap dalam sesi wawancara pada Jum’at (17/6/16) di kantor Mitra Wacana WRC, Gedongan Baru N0 42 RT 006 RW 43 Pelemwulung Banguntapan, Bantul 55198. Berikut ini adalah petikan wawancara Sophia dengan Astriani.
Sophia: Silahkan anda perkenalkan dulu, siapa nama anda? Di Mitra Wacana bagian apa?
Astriani: Terima kasih. Saya Astriani, saya di Mitra Wacana di bagian divisi penyidikan publik.
Sophia: Sudah berapa lama kerja di sini?
Astriani: Saya bergabung dengan Mitra Wacana dari 2010, pertama kali di Mitra Wacana sebagai relawan untuk mengelola data. Sampai sekarang sudah beberapa kali mengalami pergantian divisi. Saya pernah di divisi support data, media, sekretaris dan saat ini di divisi pendidikan publik.
Sophia: Kenapa mbak Astri bersedia menjadi pegiat Mitra Wacana?
Astriani: Di Mitra Wacana kita bisa belajar banyak, apa itu gender bagaimana mencegah kekerasan seksual, terutama untuk perempuan anak dan kaum marjinal. Kita juga bisa belajar cara mengenali unsur perdagangan orang (trafficking) serta bagaimana melakukan pencegahannya. menarik sekali ketika kita bisa bergabung bersama Mitra Wacana untuk itulah kenapa saya sampai saat ini masih bertahan dan tertarik mendalami isu perempuan dan anak.
Sophia: Menurut anda apa itu pendidikan anak?
Astriani: Menurut saya, pendidikan itu suatu pembelajaran yang diberikan untuk anak-anak tetapi caranya adalah kita memberikan stimulasi atau memberikan rangsangan kepada anak karena itu nanti bisa sebagai upaya persiapan pendidikan lanjutan bagi anak baik itu kesiapan aspek fisik kemudian psikis kemudian motorik. Kemudian aspek sosialnya.
Sophia: Kenapa mbak Astri tertarik dengan pendidikan Anak?
Astriani: Pengalaman saya selama ini, karena dunia anak itu sangat menarik. Unik sekali. Banyak sekali kejutan yang diberikan oleh anak saat kita berinteraksi dengannya. Setiap hari berkembang pemikirannya dan pertumbuhannya jadi saya sangat tertarik dengan dunia anak.
Sophia: Menurut mbak Astri apa Prinsip Pendidikan Anak?
Astriani: Ada beberapa catatan yang saya ketahui mengenai prinsip pendidikan anak, yaitu:
1. Berorientasi pada kebutuhan anak-anak. Sebagai orang dewasa kita hanya memberikan rasangan dan dorongan untuk perkembangannya.
2. Belajar melalu bermain, anak bisa bereksplorasi, menemukan, memanfaatkan dan mengambil kesimpulan
3. Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk anak, sehingga anak nyaman untuk belajar. Lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat
4. Mengembangkan berbagai kecakapan hidupnya. Ini dengan proses pembiasaan. Sehingga anak bisa disiplin, mandiri dan belajar bertanggung jawab
5. Menggunakan berbagai media yang edukatif dan menarik. Itu bisa kita siapkan atau dengan mengajak anak belajar di lingkungan sekitar.
6. Dilaksanakan secara bertahap dan berulang supaya anak mudah memahami
Sophia: Apa saja hak anak? Mbak Astri bisa mengelaskan?
Astriani: Secara umum, kami memahami ada empat hak anak
1. Hak hidup, anak punya hak hidup sejak dalam kandungan
2. Hak tumbuh kembang, anak dibiarkan untuk bisa tumbuh dan berkembang sesuai perkembangan usianya
3. Hak perlindungan, orang dewasa memberikan perlindungan untuk anak supaya anak tidak mengalami kekerasan
4. Hak partisipasi, anak didorong untuk bisa menyampaikan pendapatnya. Mengeluarkan aspirasinya. Dan ketika anak sedang berbicara kita harus mendengarkannya
Sophia: Kenapa anak perlu dilindungi dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual?
Astriani: Karena, menurut saya mereka (anak-anak) belum bisa melindungi dirinya sendiri seperti orang dewasa, kita harus melindungi anak tersebut terutama dari bahaya kekerasan seksual, maupun kekerasan yang lain. Kita bisa mulai mengajarkan anak untuk bisa sensitive (peka) ketika ada kekerasan. Ketika ada orang asing yang memberikan permen misalnya, kita bisa ajarkan anak untuk menolak/waspada. Kita juga bias memberikan pengetahuan kepada anak untuk berteriak ketika ada orang yang tidak dikenal mencoba menyentuh bagian tubuhnya
Sophia: Apa yang dilakukan Mitra Wacana untuk mencegah kekerasan terhadap anak?
Astriani: Mitra Wacana melakukan kampanye untuk pencegahan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak. Hal itu dilakukan dengan sosialisasi ke sekolah–sekolah dan juga mengadakan diskusi bersama orang tua anak untuk belajar apa itu kekerasan seksual dan cara pencegahannya.
Sophia: Apa yang anda pikirkan tentang anak dan pendidikan anak?
Astriani: Biarkan anak tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan usianya. Sebagai orang dewasa tugas kita hanya memfasilitasi anak untuk bisa tumbuh dan berkembang secara maksimal.
You may like
Berita
Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana
BANTUL, Mitra Wacana — Dua isu besar sekaligus mengemuka dalam Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul, Rabu (3/6/2026). Di hadapan puluhan perwakilan ormas, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanto berbicara terus terang — mulai dari kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan, hingga insiden pembubaran ibadah yang tengah menjadi sorotan publik.
“Kondisi keuangan di Bantul sangat menurun karena berkurangnya dana transfer ke daerah. Meski begitu, Pemkab tetap berkomitmen untuk berusaha menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Bantul,” ujar Aris di Aula Bakesbangpol Lantai 2, Jalan Raya Bantul KM 7,5, Sewon, Bantul.
Tak hanya soal fiskal, Aris juga menyinggung langsung insiden yang belakangan viral di media sosial — pembubaran kegiatan ibadah oleh sekelompok ormas di wilayah Bantul. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan.

“Bantul sedang viral karena ada pembubaran ibadah oleh sekelompok ormas. Kita mesti memahami bahwa beribadah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Lebih jauh, Aris mengungkapkan bahwa warga sekitar lokasi ibadah justru tidak merasa terganggu. Sebaliknya, kegiatan tersebut memberi manfaat ekonomi bagi mereka.
“Menurut masyarakat setempat, mereka merasa tidak terganggu dengan acara ibadah tersebut, justru diuntungkan karena bisa berjualan dan menjaga parkiran,” katanya.
Pernyataan ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah daerah bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang wajib dijaga — dan ormas tidak seharusnya menjadi aktor yang mengancamnya.
Di tengah dua isu sensitif itu, Aris mengajak seluruh ormas yang hadir untuk kembali pada peran utamanya: menjaga kondusivitas dan mendukung program pembangunan. Ia secara khusus menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan hampir setahun, serta visi besar Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan kesiapan dari semua pihak.
“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa ormas mempunyai tujuan. Salah satunya terlibat dalam menjaga kondusivitas dan menyukseskan program pemerintah,” ujarnya.
Plt. Kepala Bakesbangpol Bantul, Yulius Suharta, menyebut forum ini sebagai momentum penting membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sipil.
“Perlu kebersamaan dan keterlibatan masyarakat untuk menyukseskan visi-misi bupati dan wakil bupati,” kata Yulius.
Rapat koordinasi ini dihadiri sekitar 45 organisasi kemasyarakatan dari berbagai latar belakang — mulai dari Mitra Wacana, IWAPI, LDII, Paksi Katon, hingga puluhan ormas lainnya.
Keragaman peserta memperkuat bobot pesan yang disampaikan bahwa harmoni sosial di Bantul adalah tanggung jawab bersama, bukan milik satu kelompok semata.
Di tengah tekanan anggaran dan gesekan sosial yang mulai terasa, pemerintah Kabupaten Bantul tampaknya memilih jalan dialog — mengajak ormas duduk bersama, bukan sekadar menerima instruksi.
Yang kini dinantikan publik bukan hanya kata-kata, melainkan langkah nyata. Bagaimana Pemkab menindaklanjuti insiden pembubaran ibadah tersebut, dan bagaimana transparansi anggaran daerah benar-benar memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. (Tnt).

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)






