Rilis
Setiap Anak Berhak Mendapatkan Perlindungan
Published
10 years agoon
By
Mitra Wacana
Mitra Chatting
Tema Pendidikan Anak
Menurut Astriani, staff divisi pendidikan publik Mitra Wacana Women Resource Center (WRC) menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan. Pernyataan ini terungkap dalam sesi wawancara pada Jum’at (17/6/16) di kantor Mitra Wacana WRC, Gedongan Baru N0 42 RT 006 RW 43 Pelemwulung Banguntapan, Bantul 55198. Berikut ini adalah petikan wawancara Sophia dengan Astriani.
Sophia: Silahkan anda perkenalkan dulu, siapa nama anda? Di Mitra Wacana bagian apa?
Astriani: Terima kasih. Saya Astriani, saya di Mitra Wacana di bagian divisi penyidikan publik.
Sophia: Sudah berapa lama kerja di sini?
Astriani: Saya bergabung dengan Mitra Wacana dari 2010, pertama kali di Mitra Wacana sebagai relawan untuk mengelola data. Sampai sekarang sudah beberapa kali mengalami pergantian divisi. Saya pernah di divisi support data, media, sekretaris dan saat ini di divisi pendidikan publik.
Sophia: Kenapa mbak Astri bersedia menjadi pegiat Mitra Wacana?
Astriani: Di Mitra Wacana kita bisa belajar banyak, apa itu gender bagaimana mencegah kekerasan seksual, terutama untuk perempuan anak dan kaum marjinal. Kita juga bisa belajar cara mengenali unsur perdagangan orang (trafficking) serta bagaimana melakukan pencegahannya. menarik sekali ketika kita bisa bergabung bersama Mitra Wacana untuk itulah kenapa saya sampai saat ini masih bertahan dan tertarik mendalami isu perempuan dan anak.
Sophia: Menurut anda apa itu pendidikan anak?
Astriani: Menurut saya, pendidikan itu suatu pembelajaran yang diberikan untuk anak-anak tetapi caranya adalah kita memberikan stimulasi atau memberikan rangsangan kepada anak karena itu nanti bisa sebagai upaya persiapan pendidikan lanjutan bagi anak baik itu kesiapan aspek fisik kemudian psikis kemudian motorik. Kemudian aspek sosialnya.
Sophia: Kenapa mbak Astri tertarik dengan pendidikan Anak?
Astriani: Pengalaman saya selama ini, karena dunia anak itu sangat menarik. Unik sekali. Banyak sekali kejutan yang diberikan oleh anak saat kita berinteraksi dengannya. Setiap hari berkembang pemikirannya dan pertumbuhannya jadi saya sangat tertarik dengan dunia anak.
Sophia: Menurut mbak Astri apa Prinsip Pendidikan Anak?
Astriani: Ada beberapa catatan yang saya ketahui mengenai prinsip pendidikan anak, yaitu:
1. Berorientasi pada kebutuhan anak-anak. Sebagai orang dewasa kita hanya memberikan rasangan dan dorongan untuk perkembangannya.
2. Belajar melalu bermain, anak bisa bereksplorasi, menemukan, memanfaatkan dan mengambil kesimpulan
3. Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk anak, sehingga anak nyaman untuk belajar. Lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat
4. Mengembangkan berbagai kecakapan hidupnya. Ini dengan proses pembiasaan. Sehingga anak bisa disiplin, mandiri dan belajar bertanggung jawab
5. Menggunakan berbagai media yang edukatif dan menarik. Itu bisa kita siapkan atau dengan mengajak anak belajar di lingkungan sekitar.
6. Dilaksanakan secara bertahap dan berulang supaya anak mudah memahami
Sophia: Apa saja hak anak? Mbak Astri bisa mengelaskan?
Astriani: Secara umum, kami memahami ada empat hak anak
1. Hak hidup, anak punya hak hidup sejak dalam kandungan
2. Hak tumbuh kembang, anak dibiarkan untuk bisa tumbuh dan berkembang sesuai perkembangan usianya
3. Hak perlindungan, orang dewasa memberikan perlindungan untuk anak supaya anak tidak mengalami kekerasan
4. Hak partisipasi, anak didorong untuk bisa menyampaikan pendapatnya. Mengeluarkan aspirasinya. Dan ketika anak sedang berbicara kita harus mendengarkannya
Sophia: Kenapa anak perlu dilindungi dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual?
Astriani: Karena, menurut saya mereka (anak-anak) belum bisa melindungi dirinya sendiri seperti orang dewasa, kita harus melindungi anak tersebut terutama dari bahaya kekerasan seksual, maupun kekerasan yang lain. Kita bisa mulai mengajarkan anak untuk bisa sensitive (peka) ketika ada kekerasan. Ketika ada orang asing yang memberikan permen misalnya, kita bisa ajarkan anak untuk menolak/waspada. Kita juga bias memberikan pengetahuan kepada anak untuk berteriak ketika ada orang yang tidak dikenal mencoba menyentuh bagian tubuhnya
Sophia: Apa yang dilakukan Mitra Wacana untuk mencegah kekerasan terhadap anak?
Astriani: Mitra Wacana melakukan kampanye untuk pencegahan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak. Hal itu dilakukan dengan sosialisasi ke sekolah–sekolah dan juga mengadakan diskusi bersama orang tua anak untuk belajar apa itu kekerasan seksual dan cara pencegahannya.
Sophia: Apa yang anda pikirkan tentang anak dan pendidikan anak?
Astriani: Biarkan anak tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan usianya. Sebagai orang dewasa tugas kita hanya memfasilitasi anak untuk bisa tumbuh dan berkembang secara maksimal.
You may like
Berita
SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Published
3 days agoon
6 June 2026By
Mitra Wacana
Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar
Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).
Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.
Pernyataan Sikap Mitra Wacana
Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.
Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.
Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.
Tuntutan Mitra Wacana
Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:
- Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
- Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
- Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
- Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
- Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.
Penutup
Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.
Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana
Email: mitrawacanawrc@gmail.com

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo






