Opini
Sunat Perempuan, Praktik “Budaya” yang Berdampak Negatif pada HKSR
Published
3 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Wahyu Tanoto
Sunat perempuan, atau yang juga dikenal sebagai Mutilasi Genital Perempuan (FGM), adalah praktik pemotongan atau melukai alat kelamin perempuan secara parsial atau keseluruhan. Praktik ini telah lama menjadi “tradisi” di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
Menurut UNICEF, terdapat sekitar 200 juta perempuan dan anak perempuan di dunia yang telah disunat. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan prevalensi sunat perempuan tertinggi di dunia, dengan perkiraan jumlah perempuan yang disunat mencapai 4,8 juta orang. Praktek sunat perempuan masih marak dilakukan di Indonesia, baik di pedesaan maupun perkotaan. Hal ini terungkap dalam survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021.
Survei yang dilakukan di 160 kabupaten dan kota di 10 provinsi tersebut melibatkan responden berusia 15 hingga 64 tahun. Hasilnya menunjukkan bahwa 55 persen anak perempuan dari kelompok usia 15-49 tahun yang tinggal bersama orang tua menjalankan praktik sunat perempuan.
Ada berbagai alasan mengapa sunat perempuan masih kerap terjadi di Indonesia, diantaranya yaitu:
- Alasan ajaran agama. Praktik sunat perempuan sering dikaitkan dengan ajaran agama tertentu. Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak ada ajaran agama yang mewajibkan sunat perempuan.
- Alasan budaya. Dalam beberapa budaya, sunat perempuan dianggap sebagai bagian dari tradisi yang telah mengakar. Praktik ini sering kali dianggap sebagai tanda kebersihan, kesucian, dan sebagai bentuk menjaja “kehormatan” perempuan.
- Alasan mitos dan kepercayaan. Ada berbagai mitos dan kepercayaan yang melatarbelakangi praktik sunat perempuan. Beberapa mitos tersebut antara lain bahwa sunat perempuan mengontrol hasrat seksual, dan melindungi anak perempuan dari perkosaan.
Sebagaimana dipahami, bahwa praktik sunat perempuan memiliki dampak negatif bagi kesehatan perempuan dan anak perempuan, antara lain:
- Nyeri dan perdarahan. Praktik sunat perempuan sering kali dilakukan tanpa anestesi, sehingga dapat menyebabkan rasa sakit dan perdarahan yang parah.
- Praktik sunat perempuan dapat meningkatkan risiko infeksi, seperti tetanus, sepsis, dan rentan terpapar virus HIV.
- Gangguan fungsi seksual: Sunat perempuan dapat menyebabkan gangguan fungsi seksual, seperti nyeri saat berhubungan seksual, kesulitan mencapai orgasme, dan bahkan ketidaksuburan.
- Masalah psikologis. Sunat perempuan dapat menyebabkan masalah psikologis, seperti trauma, depresi, dan kecemasan.
Memang, pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mencegah dan menghapus praktik sunat perempuan. Misalnya pada 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2006 yang melarang praktik sunat perempuan. Namun, kebijakan ini kemudian dicabut pada 2010 dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13636/MENKES/PER/XI/2010 yang mengatur prosedur sunat perempuan oleh tenaga medis.
Kebijakan kontroversial ini akhirnya menuai protes dari berbagai kalangan, karena dianggap tidak konsisten dengan komitmen Indonesia untuk menghapus praktik sunat perempuan. Pada 2014, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru dengan mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13636/MENKES/PER/XI/2010 Tentang Sunat Perempuan.
Kebijakan-kebijakan tersebut tampaknya sedikit banyak menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menghapus praktik sunat perempuan. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan upaya yang kuat dan masif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait.
Berikut adalah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghapus praktik sunat perempuan di Indonesia:
- Pemerintah wajib memperkuat regulasi dan penegakan hukum untuk mencegah dan menghapus praktik sunat perempuan.
- Pemerintah juga wajib mencabut regulasi atau kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia.
- Masyarakat diedukasi tentang bahaya dan dampak negatif praktik sunat perempuan mulai dari ranah individu hingga publik.
- Menjalin kolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban sunat perempuan.
Hemat penulis, dengan kerja sama yang kuat dari berbagai pihak, kebijakan yang jelas dan implementatif serta ketersediaan sumber daya yang komprehensif, praktik sunat perempuan di Indonesia bisa dihapuskan. Akhirnya, perempuan dan anak perempuan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
Referensi
Komnas Perempuan (2022). Sunat Perempuan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (2020). Hapuskan Praktek Berbahaya Sunat bagi Perempuan dan Anak Perempuan Karena Pelanggaran Hak
UNICEF (2022). Female Genital Mutilation/Cutting
WHO (2022) Female Genital Mutilation
Opini
Personal Branding dan Standar Harga Diri di Era Digital
Published
6 days agoon
29 July 2026By
Mitra Wacana

Abilla Shofi Khairunnisa
Prodi Psikologi
Universitas Pendidikan Indonesia
Personal branding kini menjadi salah satu topik yang sering dibincangkan di media sosial, terutama pada kalangan anak muda. Di era digital, membangun personal branding bukan lagi sekadar pilihan, namun merupakan bagian penting dalam perkembangan karier. Personal branding yang kuat dapat membuat seseorang lebih mudah dikenali baik secara personal maupun profesional.
Kini, kita dapat dengan mudah melihat potret kehidupan orang lain yang dipenuhi dengan pencapaian, produktivitas, dan kebahagiaan. Namun, tanpa disadari, kita mulai membandingkan kehidupan kita dengan apa yang ditampilkan di media sosial. Perbandingan memang dapat menjadi motivasi untuk terus berkembang. Akan tetapi, ketika perbandingan dilakukan secara berulang, hal itu justru dapat mengikis kepercayaan diri.
Secara psikologis, fenomena ini juga didukung oleh penelitian Salsabila (2024) terhadap 184 pengguna media sosial berusia 18-25 tahun yang menunjukkan bahwa semakin tinffi kecenderungan seseorang melakukan perbandingan sosial, semakin rendah pula harga dirinya. Temuan ini menunjukkan bahwa perbandingan diri yang dilakukan secara terus-menerus dapat mempengaruhi cara seseorang menilai dirinya sendiri.
Dua Konsep Cinta Diri
Persoalan ini mengingatkan saya pada konsep amour de soi dan amour propre dari Jean-Jacques Rousseau. Menurut Rousseau, manusia memiliki dua cara dalam mencintai dan memandang diri sendiri. Pertama, amour de soi, yaitu cinta diri yang lahir dari kebutuhan alami untuk hidup, berkembang, dan merasa cukup dengan diri sendiri. Dalam keadaan ini, seseorang mengembangkan diri karena hal tersebut memang bermanfaat bagi dirinya. Ia belajar untuk memahami sesuatu, bekerja demi kehidupan yang lebih baik, dan merasakan kepuasan yang berasal dari proses bertumbuh, bukan dari pujian atau pengakuan orang lain.
Sebaliknya, amour propre muncul ketika kita mulai menilai diri sendiri melalui pandangan orang lain. Rousseau tidak menganggap kebutuhan akan pengakuan sosial sebagai sesuatu yang sepenuhnya bersifat buruk. Sebagai makhluk sosial, wajar bagi manusia untuk memiliki keinginan akan penghargaan dari sesamanya. Namun, kebahagiaan dan citra diri menjadi rapuh apabila keduanya senantiasa bergantung pada pengakuan orang lain.
Cara pandang inilah yang membuat kita percaya bahwa hidup yang baik adalah hidup yang mengesankan bagi orang lain. Akibatnya, kini media sosial yang semula diciptakan sebagai ruang untuk membangun koneksi perlahan berubah menjadi ajang kompetisi untuk saling menampilkan versi terbaik kehidupan masing-masing.
Pengakuan Sosial Era Modern
Pada abad ke-18, Rousseau menemukan kecenderungan manusia untuk mencari pengakuan sosial dengan memperhatikan kehidupan masyarakat. Namun, pada abad ke-21, media sosial memperkuat kecenderungan amour propre melalui algoritmanya. Beranda media sosial cenderung lebih sering dipenuhi oleh konten yang menampilkan pencapaian, kesuksesan, dan produktivitas, sementara proses, kegagalan, dan keseharian tidak begitu terlihat.
Kondisi tersebut dapat dipahami melalui gagasan Jean Baudrillard mengenai simulakra. Menurut Baudrillard, masyarakat modern hidup di tengah representasi yang sering kali terasa lebih nyata daripada realitas itu sendiri. Media sosial memang tidak selalu menampilkan kebohongan, tetapi kehidupan yang muncul di beranda telah melalui proses pemilihan, penyuntingan, dan kurasi. Sehingga, yang terlihat hanya potongan-potongan terbaik dari kehidupan seseorang. Perlahan, representasi tersebut dipersepsikan sebagai gambaran kehidupan yang normal.
Akibatnya, kita tidak lagi membandingkan kehidupan nyata dengan hal yang nyata, melainkan dengan citra kehidupan orang lain yang telah dikemas sedemikian rupa. Kita perlahan menganggap bahwa kehidupan penuh pencapaian konstan merupakan standar yang harus dicapai, padahal apa yang kita lihat hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang dipilih untuk diperlihatkan kepada publik.
Tidak ada yang salah dengan membangun personal branding. Menunjukkan karya, pengalaman, dan kemampuan. Karena hal tersebut merupakan bagian penting dari pengembangan diri maupun karier. Personal branding juga dapat membuka kesempatan dan memperluas relasi. Namun, personal branding seharusnya menjadi sarana untuk memperkenalkan diri, bukan alat untuk menentukan nilai diri.
Ketika harga diri sepenuhnya bergantung pada jumlah apresiasi, validasi, atau pengakuan dari orang lain, kita justru kehilangan makna dari proses bertumbuh itu sendiri.
Barangkali, yang perlu kita bangun bukan hanya citra diri yang menarik di mata publik, tetapi juga kemampuan untuk tetap merasa cukup ketika tidak ada yang melihat. Sebab, personal branding yang sehat lahir dari seseorang yang mengenal, menerima, dan menghargai dirinya sendiri, bukan semata-mata berasal dari hasrat untuk memperoleh pengakuan orang lain.
Fisyahrah, M. M. (2024). Hubungan Sosial Comparison Dengan Harga Diri Pada Pengguna Sosial Media (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition







