Opini
Sunat Perempuan, Praktik “Budaya” yang Berdampak Negatif pada HKSR
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Wahyu Tanoto
Sunat perempuan, atau yang juga dikenal sebagai Mutilasi Genital Perempuan (FGM), adalah praktik pemotongan atau melukai alat kelamin perempuan secara parsial atau keseluruhan. Praktik ini telah lama menjadi “tradisi” di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
Menurut UNICEF, terdapat sekitar 200 juta perempuan dan anak perempuan di dunia yang telah disunat. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan prevalensi sunat perempuan tertinggi di dunia, dengan perkiraan jumlah perempuan yang disunat mencapai 4,8 juta orang. Praktek sunat perempuan masih marak dilakukan di Indonesia, baik di pedesaan maupun perkotaan. Hal ini terungkap dalam survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021.
Survei yang dilakukan di 160 kabupaten dan kota di 10 provinsi tersebut melibatkan responden berusia 15 hingga 64 tahun. Hasilnya menunjukkan bahwa 55 persen anak perempuan dari kelompok usia 15-49 tahun yang tinggal bersama orang tua menjalankan praktik sunat perempuan.
Ada berbagai alasan mengapa sunat perempuan masih kerap terjadi di Indonesia, diantaranya yaitu:
- Alasan ajaran agama. Praktik sunat perempuan sering dikaitkan dengan ajaran agama tertentu. Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak ada ajaran agama yang mewajibkan sunat perempuan.
- Alasan budaya. Dalam beberapa budaya, sunat perempuan dianggap sebagai bagian dari tradisi yang telah mengakar. Praktik ini sering kali dianggap sebagai tanda kebersihan, kesucian, dan sebagai bentuk menjaja “kehormatan” perempuan.
- Alasan mitos dan kepercayaan. Ada berbagai mitos dan kepercayaan yang melatarbelakangi praktik sunat perempuan. Beberapa mitos tersebut antara lain bahwa sunat perempuan mengontrol hasrat seksual, dan melindungi anak perempuan dari perkosaan.
Sebagaimana dipahami, bahwa praktik sunat perempuan memiliki dampak negatif bagi kesehatan perempuan dan anak perempuan, antara lain:
- Nyeri dan perdarahan. Praktik sunat perempuan sering kali dilakukan tanpa anestesi, sehingga dapat menyebabkan rasa sakit dan perdarahan yang parah.
- Praktik sunat perempuan dapat meningkatkan risiko infeksi, seperti tetanus, sepsis, dan rentan terpapar virus HIV.
- Gangguan fungsi seksual: Sunat perempuan dapat menyebabkan gangguan fungsi seksual, seperti nyeri saat berhubungan seksual, kesulitan mencapai orgasme, dan bahkan ketidaksuburan.
- Masalah psikologis. Sunat perempuan dapat menyebabkan masalah psikologis, seperti trauma, depresi, dan kecemasan.
Memang, pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mencegah dan menghapus praktik sunat perempuan. Misalnya pada 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2006 yang melarang praktik sunat perempuan. Namun, kebijakan ini kemudian dicabut pada 2010 dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13636/MENKES/PER/XI/2010 yang mengatur prosedur sunat perempuan oleh tenaga medis.
Kebijakan kontroversial ini akhirnya menuai protes dari berbagai kalangan, karena dianggap tidak konsisten dengan komitmen Indonesia untuk menghapus praktik sunat perempuan. Pada 2014, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru dengan mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13636/MENKES/PER/XI/2010 Tentang Sunat Perempuan.
Kebijakan-kebijakan tersebut tampaknya sedikit banyak menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menghapus praktik sunat perempuan. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan upaya yang kuat dan masif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait.
Berikut adalah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghapus praktik sunat perempuan di Indonesia:
- Pemerintah wajib memperkuat regulasi dan penegakan hukum untuk mencegah dan menghapus praktik sunat perempuan.
- Pemerintah juga wajib mencabut regulasi atau kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia.
- Masyarakat diedukasi tentang bahaya dan dampak negatif praktik sunat perempuan mulai dari ranah individu hingga publik.
- Menjalin kolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban sunat perempuan.
Hemat penulis, dengan kerja sama yang kuat dari berbagai pihak, kebijakan yang jelas dan implementatif serta ketersediaan sumber daya yang komprehensif, praktik sunat perempuan di Indonesia bisa dihapuskan. Akhirnya, perempuan dan anak perempuan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
Referensi
Komnas Perempuan (2022). Sunat Perempuan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (2020). Hapuskan Praktek Berbahaya Sunat bagi Perempuan dan Anak Perempuan Karena Pelanggaran Hak
UNICEF (2022). Female Genital Mutilation/Cutting
WHO (2022) Female Genital Mutilation
You may like


Elsa Nur Khasna ,merupakan mahasiswi semester 3 Prodi Tadris (Pendidikan) Bahasa Indonesia, Fakultas Adab dan Bahasa, UIN Raden Mas Said Surakarta
Fashion dan gaya merupakan kesatuan yang sulit untuk dipisahkan. Mayoritas orang setelah mendengar istilah fashion langsung merujuk pada pakaian atau penampilan. Seseorang akan merasa lebih percaya diri dan dihargai salah satunya melalui pakaian yang dikenakan. Banyak mahasiswa berlomba-lomba membeli baju, rok, celana, jilbab, dan sebagainya hanya untuk menuruti gengsi dengan dalih harga yang murah, terdapat potongan harga, maupun selfreward. Kebiasaan ini terus berkembang karena ada faktor pendorong gaya hidup tersebut.
Inovasi dan hal-hal baru yang ditemui saat ini merupakan buah dari perkembangan IPTEK salah satunya belanja online. Jika dahulu, belanja harus membeli secara langsung ke tempat, sekarang cukup dengan modal sinyal yang bagus dan aplikasi belanja online barang mudah dipesan. Penikmat belanja online semakin tahun tentunya semakin banyak. Tawaran yang diberikan mulai dari potongan harga, tanggal kembar, dan gratis ongkir menimbulkan efisiensi energi yang dirasakan oleh konsumen.
Saat ini anak muda membeli pakaian karena merasa tidak memiliki baju. Arti tidak memiliki baju mempunyai konotasi pakaian yang sudah dikenakan di acara atau kondisi tertentu lalu dipakai kembali terkesan monoton. Berbagai tren di media sosial turut mewarnai aksi tersebut. Apalagi munculnya influencer yang memberikan rekomendasi agar pengikut meniru penampilannya. Baru-baru ini tren thrifting atau membeli barang bekas dengan harga yang lebih murah membuat orang merasa tergiur, apalagi jika kualitas barang masih cukup mumpuni. Tidak hanya itu, tren seperti OOTD mempengaruhi nilai beli seseorang pada suatu barang.
Media sosial yang kini digunakan sebagai sarana hiburan atau pekerjaan beralih fungsi sebagai ajang pamer atau adu gengsi. Beberapa orang merasa malu dan segan jika pakain yang pernah tersorot di media sosial kembali diunggah. Tidak jarang orang membeli pakaian hanya untuk satu kali acara atau sekadar update di media sosial. Salah satu dosen fashion Dino Augustu mengatakan “Belilah baju yang dapat dipakai sebanyak 300 kali atau kurang lebih selama lima tahun.” Kalimat tersebut menekankan penggunaan pakaian seharusnya digunakan jangka panjang tidak hanya sekali dua kali pakai.
Pelaku baju atau pakaian sekali sorot kebanyakan adalah generasi muda. Media sosial yang semakin canggih dan luas jangkauannya membuat banyak orang melakukan personal branding. Penampilan yang menarik menjadi tujuan mayoritas kaum muda, salah satunya dapat dieskpresikan melalui pakaian. Yang ada dalam benak mereka adalah bagaimana caranya mendapat like, komen, atau validasi dari orang lain. Hal ini membuat mereka akan terus menerus membeli pakaian dan menyebabkan limbah jika hanya disimpan lalu dibuang tanpa ada tindakan lebih lanjut.
Pada unggahan video pendek di aplikasi Tiktok beberapa akun menyatakan dirinya sendiri bukan penganut baju sekali pakai walaupun pernah di unggah ke media sosial. Video tersebut kemudian ramai dengan cuitan komentar ada yang pro dan kontra. Pihak yang mendukung memiliki alasan karena pakaian sebelumnya sudah nyaman, tidak mempunyai dana yang cukup untuk membeli, serta malas mengikuti perkembangan fashion sebab tidak ada habisnya. Sementara pihak yang kontra menyatakan bahwa baju dapat digunkan sebagai media ekspresi, harus mengikuti tren, dan malu jika baju yang dipakai terlalu monoton.
Kasus di atas membuktikan bahwa kesadaran pakaian penggunaan jangka panjang belum merata. Masih banyak dari mereka, bahkan di lingkungan sekitar lebih memilih membeli pakaian lagi dan lagi tanpa mengutaman fungsi. Pakaian yang dibeli rata-rata merupakan hasil dari industri fast fashion. Fast fashion yaitu memproduksi dengan jumlah yang banyak dengan mengikuti tren yang sedang berkembang. Bukan hanya itu, penggunaan produk ini merujuk pada pola beli-pakai-buang.
Menurut Kementrian Perindustrian, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Indonesia menghasilkan sekitar 1,8 juta ton limbah tekstil per tahun. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 60-70% atau sekitar 1,08-1,26 juta ton merupakan volume limbah dari sektor fast fashion. Limbah yang dibuang begitu saja atau dengan cara dibakar, namun dengan jumlah yang besar akan menimbulkan kerusakan alam. Dampak negatif yang dapat terjadi adalah pencemaran tanah akibat pembakaran dengan skala yang cukup besar, udara menjadi kotor terutama di lahan dekat pembakaran, serta kesehatan masyrakat setempat dapat terganggu.
Pakaian seharusnya digunakan sesuai dengan fungsi dan kebutuhan, bukan soal gaya dan gengsi. Sebab perilaku tersebut tanpa sadar membuat gaya hidup konsumtif dan hedon, juga berdampak pada alam sekitar. Pemilihan pakaian bukan sekadar model yang lucu, menawan atau warna yang menarik saja. Namun, penerapan pemakaian jangka panjang juga harus dipikirkan. Selain itu, membeli pakaian dapat ditinjau dari segi kualitas, seperti bahan yang nyaman sehingga akan senang ketika dipakai.
Utamakan dalam memilih bahan pakaian yang mampu menyerap keringat, tidak panas, gatal, dan tidak menyebabkan bau badan. Menerapkan strategi keluarkan-beli-pakai, artinya ketika akan membeli pakaian kurangi jumlah pakaian yang tidak difungsikan, sehingga tidak akan menumpuk dan usang di lemari. Langkah selanjutnya, tidak langsung membuang pakaian selagi masih bisa dibenahi maka terapkan. Sikap bijak dalam membeli dan menggunakan pakaian merupakan bukti menjaga diri sendiri dan lingkungan sekitar dari hal buruk yang mungkin terjadi di masa depan.

Pakaian Sekali Sorot

Ketika Memberi Menjadi Jerat: Tiga Wajah Tersembunyi Kemurahan Hati






