Berita
Webinar Nasional Sosiologi : Masa Depan Pendidikan Pasca Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Paradigma Sosiologi
Published
5 years agoon
By
Mitra Wacana
WEBINAR NASIONAL SOSIOLOGI
“MASA DEPAN PENDIDIKAN PASCA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF PARADIGMA SOSIOLOGI”
Diselenggarakan oleh Departemen Pengembangan Intelektual Himpunan Mahasiswa Jurusan Sosiologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung Kabinet Abimata Wiryamanta.
Narasumber 1
Dr. Dede Syarif, S.Sos., M.Ag.
(Sekertaris Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung )
Dampak Sosiologis Terhadap Kondisi Sosial Masyarakat juga Dunia Pendidikan Akibat Pandemi Covid-19. Terkait pertanyaan pada fokus tema webinar ini adalah apakah kita akan kembali kepada sekolah atau perguruan tinggi dimana kami dapat bertemu secara fisik? .Penjelasan diawali secara teoritis dengan menggunakan sebuah sociological imagination (Imaginasi sosiologi). Bahwa terdapat suatu potret terkait masyarakat dalam kondisi pra-pandemi Covid-19 yang ditandai oleh hadirnya proses distribusi peran dan distribusi sosial dalam masyarakat di berbagai institusi sosial yang berbeda. Seperti pada halnya peran dunia pendidikan dipegang dan dikerjakan oleh sekolah dan agama.Selain itu, keluarga sebagai pemegang peran penting dalam soal pengasuhan,dalam dunia ekonomi dipegang dan dikerjakan melalui peran dari perusahaan,pasar salah satunya, hingga urusan politik terkait kebijakan-kebijakan diurusi melalui peran dari negara,partai politik dan lain sebagainya.
Selain itu, berbagai kondisi pun berubah selama masa pandemic Covid-19. Pertama,terjadinya sentralisasi peran dan fungsi sosial.Kedua, munculnya kebijakan seperti social distancing, kebijakan lock down, pelaksanaan protokol kesehatan, PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh), dan WFH (Work From Home). Berdasarkan hal tersebut maka tak dapat dipungkiri akan menyebabkan terjadinya penumpukan peran dan fungsi pada keluarga karena hampir segala tindakan yang dilakukan dipusatkan di rumah.
Situasi pandemi yang sedang kita alami saat ini bukanlah hanya sebatas persoalan medis,tetapi telah menjadi persoalan sosiologis,antropologis,dan psikologis. Terutama dalam aspek pendidikan, dampak sosiologis yang ditimbulkan akibat pandemic Covid-19 ini, diantaranya tingginya perasaan stress pada siswa dari kebijakan PJJ , ditambah catatan KPAI menafsirkan bahwa terjadinya peningkatan kasus bunuh diri pada kalangan siswa akibat depresi, meningkatnya angka putus sekolah, hingga kecanduan media sosial dan game pada gawai di kalangan pelajar sampai masyarakat pada umummnya.
Kesimpulan akhirnya, menjelaskan bahwa kehidupan masyarakat setelah pandemi tidak akan sepenuhnya hilang, karena virus akan tetap hidup berdampingan di tengah-tengah masyarakat. Kita tidak akan betul-betul bertemu dengan masyarakat pasca pandemi,namun mungkin akan tetap hadir dalam bentuk yang lain. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan karena perubahan sosial yang terjadi berupa hadirnya lembaga-lembaga pendidikan berbasis daring yang menuntut kita untuk mengikuti cepatnya arus perkembangan teknologi dan membawa kita kepada era distrupsi 4.0. Belum lagi, perubahan persepsi masyarakat mengenai lembaga pendidikan bukanlah sebagai pemegang tunggal proses transformasi pengetahuan. Sehingga, peranan bagi dunia pendidikan kedepannya diharapkan mampu memberikan kontribusi baik itu melalui format penyelenggaraan maupun dalam proses pemberian pesan-pesan pengetahuan kepada masyarakat.
Narasumber 2
Eko Arief Nugroho, S.Sos., M.Si.
(Direktur Utama PT. Sinergi Riset Nusantara)
DISKURSUS PLUTOKRASI DI ERA PANDEMI COVID-19
Pembahasan plutokrasi menggunakan paradigma kritis dengan pendekatan teori structural konflik, dimana tidak bisa dilihat hanya pada satu perspektif saja. Sehingga untuk membahas diskursus mengenai plutokrasi di era pandemi harus memiliki landasan konseptual, yaitu demokrasi, oligarki, plutokrasi dan demagogi. Menguatnya plutokrasi (sistem politik yang dikuasai oleh pemilik modal) di Indonesia, ditandai dengan adanya sebagian orang/perusahaan besar yang melakukan transaksi dengan pemerintah sehingga pada suatu saat merekalah yang mengendalikan dan menjadi pengusaha. Faktanya ialah 1% orang terkaya di Indonesia menguasai 49,3% kekayaan nasional.
Dalam penelurusan media sosial pada bulan Maret sampai April 2020, terdapat beberapa polemic isu yang mengemuka seperti salah satu contohnya pada bulan maret pemerintah menyepelekan dan teledor dalam penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan yang mengarah pada plutokrasi yaitu dengan adanya pembahasan dan penetapan RUU kontroversial contohnya ialah pembahasan RUU Cipta Kerja sebagai Omnibus Law serta adanya pengabaian persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tantangan pemberantasan korupsi.
Dalam sektor pendidikan, terdapat paradigma pembelajaran yang berubah dikala pandemi dalam kata lain terdapat banyak sekali kecurangan. Seperti contoh, banyak mahasiswa yang mempersoalkan mengenai pembelajaran daring dianggap tidak efektif dan cenderung membosankan, tetapi mahasiswa sekarang menyukai karena nilainya yang bagus karena pembelajaran daring ini. Sehingga dalam masa pandemi ini seharusnya masa terbaik untuk merumuskan paradigm pendidikan Indonesia, tidak hanya sekedar menciptakan kaum pekerja, namun juga manusia Indonesia yang memiliki visi tentang masa depan bangsa ini.
Narasumber 3
Dr. Edy Purwanto, MM
(Bagian PMKM Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat)
PENDIDIKAN DI ERA DEMOGRAFI
Di Era pandemi serta ketidakpastian dan tantangan global ini, kebutuhan penduduk akan Pendidikan untuk hidup dan bekerja bersama dengan cara yang menumbuhkan toleransi sangat penting untuk memecahkan masalah transnasional yang berkisar dari meningkatkan pembangunan berkelanjutan hingga mengurangi ketimpangan pendapatan.
World Education Forum 2015 (WEF 2015):
“Hak atas pendidikan, kesetaraan dalam pendidikan, inklusif pendidikan, pendidikan berkualitas dan pembelajaran seumur hidup, menawarkan kerangka kerja untuk pengembangan kebijakan pendidikan di mana para guru dapat dipersiapkan untuk bekerja di dunia sekolah yang beragam dan terus berubah.”
Kebijakan Pembukaan Kembali Satuan Pendidikan
1. Pembukaan di level daerah
2. Pembukaan di level sekolah
3. Bagi daerah yang mengizinkan pembukaan kembali sekolah
Persiapan Pembukaan Satuan Pendidikan
I. SK Pembentukan Satgas Covid-19
II. Persiapan SOP Covid-19
III. Persiapan Tatanan Sarana dan Prasarana
IV. Sosialisasi Penerapan Protokoler Covid
V. Perencanaan Program KBM
VI. RAKS dan Kemitraan
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran dan tahun akademik 2O2O /2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan berikut:
a. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota.
b. Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah.
Ketentuan Pembukaan Sekolah Zona Hijau Covid-19 :
Wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
a. Satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa.
b. Satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
Sosialisasi Penerapan Protokoler Covid yaitu melalui jejaring media sosial kepada RT, RW, Lurah dan Camat, melalui jejaring media sosial kepada siswa dan orang tua, melalui Video Conference dan media sosial. Protokol covid disekolah diantarnya yaitu pakai masker ke Sekolah, Jaga Jarak, Selalu cuci tangan, membawa peralatan sholat sendiri, membersihkan kursi dan meja sebelum dan sesudah dipakai, membawa bekal dari rumah.
Program Lanjutan
1. Penyusunan jadwal tatap muka dan daring
2. Penyusunan Collaborative Teaching and Learning
3. Penyusunan Bahan Ajar (e-book dan cetak)
4. Pelatihan pembuatan media pembelajaran (video pembelajaran)
5. Penyusunan pedoman MPLS
You may like

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition

KOPPMI Perkuat Kapasitas Purna Pekerja Migran melalui Pelatihan Manajemen Organisasi dan Pembuatan Pupuk Organik Cair
Berita
Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia
Published
5 days agoon
31 July 2026By
Mitra Wacana
Pada hari Kamis (30/07/2026) Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan puncak acara untuk Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”, kegiatan ini terlaksana di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta. Acara ini terselenggara atas dukungan kolaborasi dari Mitra Wacana, Pusat Kajian Law Gender Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, Koppmi, Jarnas Anti Perdagangan Orang, BP3MI DIY, dan Tier Two Coalition. Rangkaian acara diisi dengan kegiatan talkshow sebanyak tiga sesi dengan topik yang berbeda dan diskusi mendalam bersama berbagai narasumber ahli, praktisi, dan aktivis yang bergerak di garis depan perlindungan hak asasi manusia.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. Ia menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan ini, isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih diperhatikan lagi untuk kedepannya, kemudian memberikan pengetahuan akan langkah-langkah dan rencana yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu perdagangan orang.
Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Arif Sugeng Widodo M.Phil selaku Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif menyampaikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat, supaya pencegahan tidak hanya berhenti dalam ruang diskusi, tapi bisa diamalkan dalam kerja praktis.
Untuk talkshow sesi pertama materi yang dipaparkan bertajuk Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum, sesi ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Eni Lestari (Chair International Migrant Alliance), Muhammad Ilyas Prakananda,S.Kom,M.Kom (Kepala BP3MI DIY), Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR), PHD (Dosen Fakultas Hukum UGM). Pada sesi talkshow pertama ketiga pembicara menjelaskan bagaimana menghadapi dan mencegah perdagangan orang yang memiliki pola baru dalam melakukan aksinya, sesi ini salah satu pembicara mengatakan bahwa aktivitas migrasi berubah menjadi tujuan untuk bertahan hidup karena banyaknya krisis global yang terjadi. Pada sesi ini juga menyoroti walaupun peraturan hukum di Indonesia terlihat banyak, tetapi pada realitanya terdapat kontradiksi antara UU satu dengan yang lain.
“Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara UU tersebut.”
Lanjut pada talkshow sesi kedua, tema yang diangkat adalah Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, advokasi, kampanye, pendampingan hukum dan psikologis. Pada sesi ini diisi oleh SR. Anastasia (Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta), Mona Iswandari (Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana), Indiah Wahyu Andari.S.Psi (Direktur Rifka Anisa WCC), dan Kharisma Wardhatul K,S.H,M.H. (Direktur LBH Yogyakarta). Pada talkshow sesi kedua ini para pembicara menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan untuk isu TPPO baik hukum atau psikologis pada korban. Di sesi ini juga menyoroti bahwa korban bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga meluas sampai ke pelajar. Kemudian dalam penanganan psikologis dapat dilakukan dengan mendengarkan tanpa menghakimi serta memberikan rasa aman bagi korban. Sesi terakhir pada talkshow kedua ini menekankan bahwa perlu adanya penguatan terhadap pemahaman dan kesadaran hukum.
“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit, karena proses yang banyak hambatan yang terjadi.”
Selanjutnya pada talkshow sesi terakhir dengan tema Berbagai modus perdagangan orang; dari student trafficking, nikah pesanan serta peran jaringan lintas iman dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pada sesi ini akan diisi oleh Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran), Neti Hasiah (LBH APIK), Pdt. A. Elga J. Sarapung (Direktur Yayasan DIAN Interfidei). Pada sesi talkshow ketiga ini berisi bentuk bentuk dari modus perdagangan orang, yang bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga para pelajar. Dalam modusnya berbentuk seperti tawaran magang dan tawaran nikah pesanan. Pada sesi ini juga menyoroti pentingnya jaringan antar agama dalam melakukan pencegahan dan dan penanganan perdagangan orang, hal ini karena human trafficking adalah persoalan kemanusiaan yang sangat serius sehingga jaringan antar agama juga penting untuk telibat.
Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan yang bervariatif di setiap rangkaian sesi talkshow yang. Kemudian pertanyaan dari peserta juga dijawab dengan jawaban yang informatif oleh para pembicara.
Sebagai penutup acara, JBPO memberikan harapan bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga saja tetapi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia harus berkolaborasi untuk berupaya dalam pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban tindak pidana perdagangan orang. Serta diharapkan peserta bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh saat mengikuti kegiatan, agar kegiatan ini tidak hanya berhenti dalam bentuk ruang diskusi, tapi bisa diimplementasikan dalam kerja praktis.
Meilina Salsabila (Mahasiswa Magang UNS)

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition






