web analytics
Connect with us

Rilis

Diskusi Peran Ombudsman Republik Indonesia

Published

on

oleh Arif Sugeng Widodo

Pada Selasa (15/3), Mitra Wacana Women Resource Center menghadiri acara diskusi yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kantor perwakilan DIY, bertempat di gedung UC UGM. Acara diskusi didahului pemaparan Ninik Rahayu (salah satu pimpinan ORI). Acara diskusi ini berjudul Coffe Morning Ombudsman dan mengangkat tema membangun Sinergi Pengawasan Publik. Acara dihadiri berbagai instansi pemerintah dan juga berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di DIY. Dengan mengundang berbagai pihak tersebut dimaksudkan ORI mendapatkan masukan agar dapat menjalankan tugasnya secara lebih maksimal.

Pelayanan publik yang dilakukan berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam beberapa kasus masih bermasalah. Masih banyak masyarakat yang kurang puas terhadap pelayanan yang dilakukan oleh berbagai lembaga tersebut. Kadang ketidakpuasan masyarakat tersebut tidak direspon oleh instansi yang bersangkutan. Masyarakat kadang tidak tahu bahwa ada lembaga khusus yang menerima aduan dari masyarakat terhadap layanan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Masyarakat masih banyak yang tidak mengenal Ombudsman sebagai lembaga yang menerima aduan dan memprosesnya agar layanan publik bisa lebih baik lagi.

Acara Coffe Morning Ombudsman ini juga bertujuan untuk mengenalkan peran serta Ombudsman dalam memperbaiki layanan publik di seluruh Indonesia khususnya di DIY dan sekitarnya. Dari acara ini diharapkan ORI bisa bekerjasama dengan dengan pelbagai instansi dan juga LSM dalam mengawasi kerja-kerja lembaga pelayanan publik sehingga tercipta sinergi yang positif dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga layanan publik itu sendiri sehingga layanan publik benar-benar lebih baik.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Beri Jalan Ulama Perempuan dalam Keanggotaan AHWA di Muktamar 3

Published

on

———-

Rilis Jaringan NU Kultural (JANUR)

*”Beri Jalan Ulama Perempuan dalam Keanggotaan AHWA di Muktamar 35″*

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, merupakan momentum terbaik untuk memberi ruang yang lebih luas bagi ulama perempuan dalam struktur pengambilan keputusan tertinggi organisasi.

Salah satu ruang tersebut adalah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum yang memiliki posisi strategis, khususnya dalam menentukan kepemimpinan Rais Aam PBNU.

Sejak mekanisme AHWA digunakan dalam Muktamar NU 33, seluruh anggota AHWA yang terpilih adalah laki-laki. Kondisi ini layak dikaji kembali, terutama karena tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa anggota AHWA harus laki-laki.

AHWA semestinya diisi berdasarkan kapasitas keilmuan, integritas, keteladanan, pengabdian, pengaruh, dan kemampuan menjaga kemaslahatan jam’iyah. Jika ukuran tersebut menjadi dasar, maka kesempatan bagi ulama perempuan untuk menjadi bagian dari sembilan anggota AHWA seharusnya terbuka.

Kita tahu NU memiliki tradisi panjang dalam melahirkan ulama perempuan. Mereka tidak hanya aktif dalam Muslimat NU, pesantren, pendidikan, dan pelayanan sosial, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan pemikiran keislaman dan kehidupan kebangsaan.

JANUR meyakini setidaknya ada dua ulama perempuan memiliki kualifikasi di atas.

Pertama, Nyai Dr. (Hc.) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid; selama puluhan tahun beliau menyuarakan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan kehidupan beragama yang inklusif. Pengabdiannya menunjukkan bahwa otoritas keagamaan dan moral perempuan telah menjadi bagian penting dari kehidupan NU dan masyarakat Indonesia. Beliau juga masuk dalam kepengurusan Musytasyar PBNU beberapa periode.

Kedua, Nyai Hj. Machfudhoh Aly Ubaid, ulama perempuan senior yang tumbuh dari tradisi pesantren dan keluarga besar pendiri NU. Putri KH Abdul Wahab Chasbullah ini memiliki pengalaman panjang dalam pendidikan pesantren dan perjuangan NU. Hingga hari ini beliau tetap menjadi rujukan penting di lingkungan NU dan juga tercatat sebagai Mustasyar PBNU.

Kedua tokoh tersebut menunjukkan bahwa NU memiliki sumber daya keulamaan perempuan yang tidak dapat dipandang sebagai pelengkap.

Memberi ruang kepada ulama perempuan dalam AHWA bukan semata-mata persoalan keterwakilan berdasarkan jenis kelamin. Ini merupakan bagian dari upaya memperluas perspektif keulamaan dalam pengambilan keputusan jam’iyah.

Kehadiran ulama perempuan dapat memperkaya pertimbangan keagamaan, sosial, pendidikan, keluarga, dan kemasyarakatan yang dihadapi NU.

Karena itu, Muktamar ke-35 NU di Tambakberas perlu membuka jalan bagi ulama perempuan untuk menjadi bagian dari sembilan anggota AHWA.

Jika kualifikasi AHWA ditentukan oleh ilmu, integritas, keteladanan, pengabdian, dan kemampuan menjaga kemaslahatan NU, maka ulama perempuan yang memenuhi kualifikasi tersebut semestinya mempunyai kesempatan yang sama.

Sudah waktunya NU tidak hanya berbicara tentang pentingnya peran ulama perempuan, tetapi juga memberikan ruang nyata kepada mereka dalam forum strategis pengambilan keputusan organisasi, termasuk dalam 9 anggota AHWA.

Jombang, 19 Agustus 2026.

Aan Anshori (089671597364)
Penggerak JANUR
Alumni Tambakberas (masuk 1988)

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending