web analytics
Connect with us

Rilis

Diskusi Peran Ombudsman Republik Indonesia

Published

on

oleh Arif Sugeng Widodo

Pada Selasa (15/3), Mitra Wacana Women Resource Center menghadiri acara diskusi yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kantor perwakilan DIY, bertempat di gedung UC UGM. Acara diskusi didahului pemaparan Ninik Rahayu (salah satu pimpinan ORI). Acara diskusi ini berjudul Coffe Morning Ombudsman dan mengangkat tema membangun Sinergi Pengawasan Publik. Acara dihadiri berbagai instansi pemerintah dan juga berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di DIY. Dengan mengundang berbagai pihak tersebut dimaksudkan ORI mendapatkan masukan agar dapat menjalankan tugasnya secara lebih maksimal.

Pelayanan publik yang dilakukan berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam beberapa kasus masih bermasalah. Masih banyak masyarakat yang kurang puas terhadap pelayanan yang dilakukan oleh berbagai lembaga tersebut. Kadang ketidakpuasan masyarakat tersebut tidak direspon oleh instansi yang bersangkutan. Masyarakat kadang tidak tahu bahwa ada lembaga khusus yang menerima aduan dari masyarakat terhadap layanan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Masyarakat masih banyak yang tidak mengenal Ombudsman sebagai lembaga yang menerima aduan dan memprosesnya agar layanan publik bisa lebih baik lagi.

Acara Coffe Morning Ombudsman ini juga bertujuan untuk mengenalkan peran serta Ombudsman dalam memperbaiki layanan publik di seluruh Indonesia khususnya di DIY dan sekitarnya. Dari acara ini diharapkan ORI bisa bekerjasama dengan dengan pelbagai instansi dan juga LSM dalam mengawasi kerja-kerja lembaga pelayanan publik sehingga tercipta sinergi yang positif dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga layanan publik itu sendiri sehingga layanan publik benar-benar lebih baik.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.

Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending