Rilis
Jadwal Talkshow di Radio KIS AM
Published
9 years agoon
By
Mitra Wacana
Tema : Refleksi dan Tantangan Pemuda Di Era Digital
Narasumber : Listana Khasanah dan Windi Meilita
Hari/Tanggal : Senin, 23 Oktober 2017
Jam : 11.00-12.00 WIB
Radio : Radio Kartika Indah Suara Jogja, Jl Sonosewu Baru 465 Yogyakarta
Host : Okti Purbandari
Hampir 89 tahun sejak lahirnya sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928 sebagai suatu gerakan ideologis yang dipelopori para pemuda se-antero nusantara patut diteladani oleh pemuda era sekarang. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemuda memberikan kontribusi dalam sejarah perjuangan merebut kemerdekaan. Lahirnya sumpah pemuda yang menyatakan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa Indonesia bukan tanpa sebab. Sejarah lahirnya sumpah pemuda dimulai pada 1926 oleh PPPI (Perhimpunan Pelajar-Pelajara Indonesia) dan para cendikiawan muda yang mencetuskan gagasan menyatukan seluruh organisasi berbasis pemuda di seluruh wilayah Nusantara. Lahirnya sumpah pemuda juga merupakan awal sejarah dari kekuatan bangsa Indonesia untuk menyatukan seluruh wilayah ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meredeka dan berdualat.
Sumpah pemuda memiliki arti ideologis yang berhasil membentuk Indonesia bukan sebagai Negara melainkan sebagai bangsa. Ini menjadi catatan penting, bahwa kemerdekaan sebuah Negara diukur dari berbagai parameter mulai dari wilayah, pemerintahan, rakyat, simbol Negara dan diakui oleh Negara lain. Namun, bicara bangsa berarti bicara mengenai ukuran tanpa syarat, namun memiliki rasa persatuan yang kuat. Sesungguhnya, inilah catatan sudut pandang sumpah pemuda dari segi gagasan (ideologi) yang perlu dipromosikan kembali, bahwa Indonesia lahir sebagai bangsa, bukan Negara.
Dalam kondisi saat ini, tentu tantangan dan zaman sudah berbeda dengan 1928. Jika pada waktu itu para pemuda berhasil menyatukan hampir seluruh organisasi dari berbagai latar belakang suku, agama, bahasa dan ras, maka untuk era sekarang para pemuda memiliki tanggung jawab menjaga dan merawat ragamnya bangsa Indonesia. Hal ini tentu tidak ringan, mengingat makin tumbuh suburnya teror “kebencian” terhadap organisasi lain serta munculnya gerakan yang diduga akan mengubah dasar negara, Pancasila. Lalu bagaimana sebaiknya pemuda zaman sekarang mensikapi hal tersebut? Apa yang terjadi jika pemuda yang merupakan estafet bangsa terpecah belah? Bagaimana agar isu SARA dapat dibendung oleh pemuda?
You may like
Berita
Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
3 weeks agoon
7 May 2026By
Mitra Wacana
Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.








