web analytics
Connect with us

Opini

Jihad Melawan Kekerasan Seksual

Published

on

stop violence-geralt
Wahyu Tanoto

Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Masih segar dalam ingatan kita peristiwa kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), negeri ini kembali dibuat gempar dengan peristiwa serupa. Namun, kali ini peristiwa tersebut terjadi di daerah; tepatnya di kabupaten Banyumas dengan terduga pelaku adalah penjual cilok keliling bernama Dedi Santoso (25) dengan korban yang mencapai 28 anak, dengan rentang usia antara 10 hingga 14 tahun, seperti dilansir harianterbit.com (6/6).

Peristiwa ini semakin mendesakkan kepada kita; orangtua, praktisi pendidikan, praktisi kesehatan, praktisi hukum, aktivis LSM, instansi pemerintah serta masyarakat umum, betapa pentingnya pendidikan kewaspadaan sejak dini untuk selalu mengingatkan kepada kita selalu mawas dan mengindahkan kejadian sekecil apapun di lingkungan sekitar.

Pengalaman telah memberikan pelajarn berharga, bahwa pada beberapa peristiwa kekerasan seksual, biasanya korban cenderung sulit bahkan sama sekali tidak dapat melapor; tidak bersedia melapor, tidak mengerti proses pelaporan, takut, malu, diancam, diintimidasi, di stigma atau bahkan upaya mencari informasi tentang akses terhadap proses-proses peradilan hukum yang belum dipahami secara lengkap, dapat menyebabkan semakin bertambahnya tantangan dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan kekerasan, terutama berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

Masih lemahnya keamanan, penjagaan bagi anak-anak yang berada di ruang publik, minimnya akses peradilan hukum yang terjangkau bagi korban untuk menuntut, serta kondisi sosial-ekonomi-budaya masyarakat menjadi tantangan-tantangan besar bagi anak-anak yang seolah terus mengiringinya. Lebih miris lagi masih adanya stigma yang kerap menjadi julukan baru bagi korban kekerasan seksual, mau tidak mau semakin menjadi beban psikis yang mesti ditanggung selama hidup.

Perlakuan yang mensudutkan, mencaci/mengejek, merendahkan, menggunjing bahkan mensalahkan korban tidak jarang dapat kita saksikan dengan jelas serta tergambar melalui pemberitaan di pelbagai media. Korban kekerasan seksual terhadap anak dalam konteks ini, mau tidak mau harus melalui proses yang begitu rumit, melelahkan ditambah lagi sistem penanganan yang masih belum ramah, terlebih pengetahuan mengenai issu seksualitas relatif belum lengkap dan benar serta tepat, dianggap tabu, atau bahkan tertutup sama sekali untuk di perbincangkan karena masih dianggap “aib” yang harus ditutupi meskipun di tengah masyarakat yang “mengaku” sudah demokratis.

Persoalan tersebut, semakin mengemuka dan kompleks manakala informasi mengenai kesehatan seksual dan Reproduksi (KSR) bagi anak, remaja/pelajar sekolah menengah yang belum berkelanjutan sehingga masyarakat dan anak muda pada umumnya harus mencari sendiri informasi tentang kesehatan seksual dan reproduksi Reproduksi (KSR) melalui teman sebaya, melalui media online/internet yang relative mudah di capai dengan catatan tingkat keakuratannya perlu diperhatikan dan informasi yang tersedia belum komprehensif.

Oleh karenanya, minimal dibutuhkan dua hal untuk mensikapi peristiwa kekerasan sekual terhadap anak yang terus terulang. Pertama dalam level konseptual, Negara melalui pemerintah dan jajarannya perlu mensediakan lebih banyak lagi infrastruktur pendukung untuk melakukan pencegahan, penanganan serta pemulihan survivor (korban) kekerasan seksual yang lebih sesuai dengan standar perlindungan bagi korban.

Dalam konteks ini keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2ATP2A) di setiap daerah perlu di optimalkan kembali. Jika diperlukan, keberadaan P2TP2A ini ada di setiap desa bahkan RT, dengan beranggotakan masyarakat setempat yang diperkuat dukungan anggaran dari pemerintah desa atau sekurang-kurangnya setiap P2TP2A di daerah memiliki rencana strategis atau road map (peta jalan) dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus melakukan perlindungan. Lebih lanjut, program nasional mengenai kota layak anak perlu dipercepat untuk pembangunan infrastruktur pendukungnya; baik aturan ataupun aparatnya.

Sedangkan di level nasional melalui Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan, sudah seharusnya memastikan aturan dan pelaksanaan pendidikan gender, HAM, hak kesehatan seksual dan reproduksi (kespro) bagi guru maupun siswa muali dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi, demi menciptakan generasi yang sadar dan adil gender serta memahami persoalan kesehatan seksual dan reproduksi sebagai cikal bakal pembangunan manusia yang anti kekerasan dan lebih luas lagi sesungguhnya sebagai upaya untuk mengeliminasi angka kekerasan seksual yang cenderung meningkat.

Kedua, dalam level operasional perlu melakukan kerjasama dengan masyarakat sipil dan organisasi/lembaga pendampingan korban, dengan aparat hukum dan kepolisian bagi perlindungan dan keamanan yang lengkap bagi anak-anak yang berada di ruang publik. Selanjutnya perlu memperbesar dan memperkuat dukungan terhadap lembaga-lembaga yang selama ini telah melakukan kerja pendampingan dan pengorganisasian di tingkat masyarakat (komunitas), baik dengan cara memperkuat kerjasama pelaksanaan agenda program, maupun dukungan financial mengingat begitu kompleksitas dan kecenderungan terulangnya peristiwa kekerasan seksual.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Harmoni Kolaborasi Agama, Negara, dan Masyarakat dalam Mengatasi Krisis Lingkungan

Published

on

Sumber: freepik

Akbar Pelayati, Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam, Uin Alauddin Makassar, Juga merupakan Aktivis HMI MPO Cabang Makassar.

Krisis lingkungan bukan hanya sekadar bencana yang akan melanda bumi kita; ini adalah sebuah panggilan yang mendesak kita untuk bertindak. Di tengah gemerlapnya pergulatan isu-isu global seperti perubahan iklim dan penurunan biodiversitas, dunia kini membutuhkan respons holistik. Itulah mengapa kolaborasi antara agama, negara, dan masyarakat menjadi semakin penting untuk memecahkan masalah dalam menangani tantangan lingkungan.

Dari sudut pandang agama, kita melihat bagaimana nilai-nilai moral dan spiritual memberikan landasan kuat untuk menjaga alam. Konsep ecotheology, misalnya, menggabungkan prinsip-prinsip agama dengan wawasan lingkungan, menawarkan perspektif baru tentang hubungan antara manusia dan alam. Ajaran Islam menekankan penghormatan terhadap lingkungan sebagai bagian integral dari iman, menjadikannya sumber inspirasi bagi individu dan komunitas untuk bertindak bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Di sisi lain, peran negara tidak bisa diabaikan. Melalui kebijakan lingkungan yang ketat, negara dapat menciptakan kerangka kerja yang mendukung praktik bisnis berkelanjutan. Program seperti PROPER di Indonesia bukan hanya sekadar alat evaluasi, tetapi juga sebagai pendorong bagi industri untuk bergerak menuju praktik yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, negara juga memiliki peran dalam menggalang kerjasama internasional untuk menangani masalah lingkungan secara bersama-sama.

Namun, tanggung jawab tidak hanya terletak pada pundak agama dan negara. Setiap individu dalam masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan. Dari tindakan sederhana seperti pengelolaan sampah hingga dukungan terhadap inisiatif lingkungan, setiap langkah kecil memiliki dampak yang besar dalam menjaga keberlanjutan Bumi.

Kolaborasi yang erat antara agama, negara, dan masyarakat adalah kunci untuk mengatasi krisis lingkungan. Dengan bersatu, kita dapat menjaga harmoni antara manusia dan alam, menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang. Tantangan ini bukan hanya panggilan untuk bertindak, tetapi juga kesempatan untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi Bumi kita dan semua makhluk yang menghuninya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending