web analytics
Connect with us

Arsip

Tafsir Agama Ramah Perempuan: Upaya Penghapusan Kekerasan

Published

on

learning banner

Adat Jawa “Pasok Tukon” cenderung merugikan perempuan. Ketika sudah ada pasok tukon, seolah-olah calon penganten laki-laki sudah ‘membeli” calon penganten perempuan. Pasok tukon dimaknai sebagai panjar, sehingga  meskipun belum ada ijab kabul,  seolah-olah sudah halal segala-galanya. Pernah ada kejadian di sebuah kampong di Kabupaten Sleman, tiba-tiba calon penganten laki-laki memutuskan untuk tidak meneruskan ke jenjang pernikahan. Pernyataan ini terungkap dari peserta  Focus Group Discussion (FGD)  pada Kamis (3/6). FGD diselenggarakan oleh Komunitas untuk Indonesia yang Adil dan Setara (KIAS) Vocal Point Yogyakarta di Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia (PSI UII), Yogyakarta.

Menurut koordinator KIAS Vocal Point Yogyakarta, Titik Istiyawatun, FGD dimaksudkan untuk menggali  fenomena bias gender dalam penafsiran ajaran agama-agama dan budaya di Yogyakarta.  Hal ini merupakan bagian dari upaya pemetaan kultur dan kebijakan yang ada. Pemetaan dilakukan sebagai langkah awal perumusan agenda promosi tafsir agama dan budaya ramah perempuan.

Menurut Titik mengatakan bahwa tafsir agama-agama dan budaya yang kurang ramah terhadap perempuan selama ini, menjadi akar penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Sehingga penting untuk dilakukan upaya tafsir ulang ajaran agama-agama dan budaya yang masih bias menjadi tafsir yang lebih ramah, lalu mempromosikannya secara massif. Ini penting untuk meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

FGD melibatkan pengurus ormas agama  lintas iman, seperti Wanita Katholik Republik Indonesia (WKRI), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Perempuan Buddis, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat, dan beberapa ormas lain yang ada di Bantul dan Sleman Yogyakarta.

KIAS merupakan jaringan masyarakat yang bertujuan menghapus praktek kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan yang didasarkan atas tafsir agama dan budaya. KIAS dideklarasikan di Jakarta, pada 8 Maret 2011  bertepatan dengan peringatan 100 tahun Hari Perempuan Internasional.

Saat ini sudah terbangun jaringan KIAS di 18 propinsi di seluruh Indonesia.  KIAS Vocal Point Yogyakarta merupakan salah satu diantaranya,  dengan Mitra Wacana Woman Resource Centre (WRC) Yogyakarta sebagai koordinator. Tim inti KIAS Yogyakarta terdiri dari PSI UII, Lembaga Studi Islam dan Politik (LSIP) Yogyakarta, dan Rifka Annisa.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Implementasi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) di Daerah

Published

on

Implementasi UU TPKS

(Tindak Pidana
Kekerasan Seksual)

di Daerah

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending