web analytics
Connect with us

Opini

Remaja, Pernikahan dan Pendidikan

Published

on

Sumber: Freepik

Oleh Wahyu Tanoto

Ulasan ini ditujukan kepada para remaja yang sedang mempertimbangkan untuk menikah di usia muda. Tulisan ini mencoba menyajikan sebuah narasi tentang pentingnya pendidikan sebelum memutuskan untuk memasuki ikatan pernikahan. Dalam ulasan ini, saya ingin menekankan bahwa pendidikan merupakan bekal mengarungi kehidupan.

Saya memahami bahwa tidak sedikit remaja yang menginginkan pernikahan, dan saya tidak bermaksud menyalahkan keinginan tersebut. Karena, setiap individu memiliki hak untuk memiliki impian dan tujuan hidup. Namun, sebelum memutuskan untuk mengikatkan diri dalam hubungan pernikahan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pentingnya pendidikan.

Sebagian kecil dari remaja ada yang bertanya, “Saya sudah tidak sabar ingin menikah, mengapa perlu memprioritaskan pendidikan?” Namun, kita semestinya menyadari bahwa pendidikan sebagai salah satu kunci untuk membuka peluang di masa depan. Apa yang akan terjadi jika remaja menikah tanpa memiliki bekal pengetahuan yang cukup?

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukkan bahwa 33,76% pemuda di Indonesia mencatatkan usia kawin pertamanya di rentang 19-21 tahun pada 2022. Kemudian, sebanyak 27,07% pemuda di dalam negeri memiliki usia menikah pertama pada 22-24 tahun. Adapun 19,24% pemuda yang pertama kali menikah saat berusia 16-18 tahun.

Rinciannya, sebanyak 35,21% pemuda laki-laki memiliki usia menikah pertama saat 22-24 tahun. Sebanyak 30,52% pemuda laki-laki mencatatkan usia menikah pertama saat berusia 25-30 tahun. Sedangkan, 37,27% pemuda perempuan memiliki usia menikah pertamanya pada 19-21 tahun. Lalu, 26,48% pemuda perempuan menikah pertama kali ketika berusia 16-18 tahun.

Menunda pernikahan

Keuntungan dari menunda pernikahan adalah remaja memiliki banyak kesempatan untuk mencapai tujuan (cita-cita). Pendidikan tidak hanya membuat remaja memiliki beragam informasi dan pengetahuan, tetapi juga menyediakan kesempatan untuk bertemu teman baru dan mengembangkan bakat serta minat. Jika remaja menikah pada usia muda, tampaknya akan tidak mudah bagi mereka untuk mendapatkan kesempatan semacam itu.

Tidak hanya itu, pernikahan pada usia muda juga membawa konsekuensi tidak ringan. Tanggung jawab tidak hanya terbatas pada hak-hak pasangan, tetapi juga mengurus rumah tangga, merawat keluarga, dan segala macam hal lainnya. Artinya, tanpa bekal pendidikan yang cukup, sungguh rentan mengalami kekerasan, alih-alih mampu menjaga hubungan tersebut.

Saya ingin menegaskan kepada para pria yang berpikir bahwa menikah muda dapat melindungi iman dan demi terhindar dari “syahwat” seksual. Bahwa alasan tersebut sama sekali tidaklah cukup kuat sebagai dasar untuk menikah di usia muda. Jika remaja tidak mampu menahan godaan tersebut, menikah pada usia muda justru sangat berisiko membuat kehidupan rumah tangga jauh dari harmonis.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bahkan menyarankan, usia ideal menikah bagi laki-laki adalah minimal 25 tahun. Sementara, usia ideal perempuan untuk menikah adalah minimal 21 tahun. Rekomendasi bukan tanpa alasan. Pasalnya, di Indonesia pada 2018, sebanyak 1 dari 9 anak atau 11,21 % perempuan usia 20-24 tahun berstatus Kawin Sebelum Umur 18 Tahun (BPS). Oleh karena itu tidak mengherankan jika dalam RPJMN 2020 pemerintah menargetkan penurunan angka perkawinan anak dari 11,2 % menjadi 8,74 %.

Risiko menanti di depan mata

Semua memahami bahwa pernikahan mengharuskan mengelola keluarga bersama istri, suami, anak, dan berbagi tanggung jawab, sedangkan remaja sendiri dinilai belum siap secara fisik maupun mental. Hal ini seringkali menyebabkan tekanan, dan mengakibatkan stres. Alih-alih melindungi iman dan nafsu, pernikahan pada usia muda justru membuat remaja lebih rentan terhadap godaan yang tidak diinginkan.

Selain itu, risiko perceraian juga lebih tinggi bagi mereka yang menikah pada usia muda. Karena belum memiliki kematangan secara emosional, terutama ketika mengelola perbedaan pandangan yang berujung pada konflik rumah tangga. Biasanya, jalan pintas yang sering diambil adalah perceraian. Namun, perlu diingat bahwa perceraian juga dapat membuat pasangan sulit untuk pulih-bangkit dengan cepat demi melanjutkan kehidupan.

Sebab, pernikahan pada usia dini memicu sejumlah risiko, termasuk; (1) Usia psikologis yang masih labil akan memengaruhi pola komunikasi-pengasuhan di rumah tangga (anak), (2) Kematangan usia dan mental dapat berdampak pada pemenuhan gizi serta kesehatan anak, (3) Pernikahan dini dapat menempatkan remaja putri dalam risiko kesehatan atas kehamilan dini, (4) Adanya ririko kanker leher rahim pada remaja di bawah 20 tahun yang melakukan hubungan seksual.

Oleh karena itu, saya ingin menekankan kepada semua remaja di luar sana, hendaknya tidak terburu-buru menikah muda, namun mencoba fokus pada pendidikan terlebih dahulu. Jangan sia-siakan kesempatan berharga untuk memperoleh pengetahuan dan menimba pengalaman, karena bisa menjadi bekal bermanfaat di masa mendatang.

Kompetisi di era digital

Selain itu, remaja juga perlu menyadari bahwa dunia saat ini semakin kompetitif. Tidak ada yang ingin tertinggal atau “kalah” dalam persaingan hanya karena kurangnya bekal pengetahuan. Jangan lupa bahwa pendidikan tidak hanya berkaitan dengan akademik semata. Selama berada di lingkungan pendidikan, remaja bisa mempelajari berbagai dinamika kehidupan, seperti kepemimpinan, kerja sama tim, dan kemandirian.

Jangan hanya terpaku pada keinginan untuk menikah muda, karena hal itu akan rentan menjebak remaja dalam lingkaran “konflik” yang tidak diinginkan. Ingatlah bahwa masa depan remaja bergantung pada keputusan yang diambil hari ini. Oleh karena itu, jangan sampai ada penyesalan di masa depan.

Saya tidak menyatakan bahwa menikah muda sebagai perbuatan salah, tetapi sebaiknya terlebih dahulu memaham dengan segala konsekuensi yang akan dihadapi. Jika masih ragu, tidak perlu memaksakan diri untuk melakukan sesuatu yang belum matang. Hemat saya, cobalah untuk memilih fokus pada pendidikan dan pengembangan diri terlebih dahulu. Jika memang jodoh sudah ada di depan mata, pasti ada jalannya.

Sebagai catatan penutup, saya ingin menggaris bawahi bahwa proses dan perjalanan kehidupan penuh dengan pilihan. Namun, penulis juga ingin mengajak remaja untuk mempertimbangkan dengan bijak pilihan tersebut dan tidak terburu-buru untuk segera menikah. Dengan menunda pernikahan dan fokus pada pendidikan, remaja sejatinya telah terlibat untuk mengurangi angka pernikahan dini.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam

Published

on

Sumber gambar: Pixel

Luthfi Fatimah
Universitas Sebelas Maret

Lembaga pendidikan Islam, terutama pondok pesantren, seringkali diyakini sebagai ruang paling aman untuk menimba ilmu. Namun, terkuaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur otoritas pesantren terhadap murid atau santrinya telah menunjukkan adanya celah besar antara nilai-nilai keagamaan yang diajarkan dengan realita pahit yang dihadapi para korban. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kebiadaban ini terus berulang di lingkungan yang sama?

Berdasarkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025, 27% kasus kekerasan yang terlaporkan berasal dari pesantren dan madrasah. Data ini menjadikan lembaga pendidikan Islam masuk ke dalam 3 titik rawan. Namun data tersebut belum sepenuhnya memberikan gambaran atas realita yang terjadi. Sebagaimana puncak dari gunung es, masih sangat banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terlaporkan karena adanya tekanan dari pihak pelaku serta ketakutan terhadap stigma buruk masyarakat. 

Langgengnya kebiadaban ini tidak terlepas dari berbagai faktor. Salah satunya adalah budaya patriarki yang terus dipupuk dengan penafsiran subjektif atas dalil-dalil keagamaan sebagai justifikasi atas hierarki gender. Semua teks Al-Quran dan Hadits pada dasarnya bersifat terbuka untuk diinterpretasikan. Namun dengan budaya patriarki yang mendominasi di berbagai negara, penafsiran yang mendukung narasi patriarki mengalami normalisasi sehingga dianggap suatu kebenaran yang bersifat mutlak. 

Selain itu, konsep-konsep yang diyakini sebagai jalan menuju keberkahan ilmu seperti ta’dzim (menghormati dan memuliakan) serta konsep sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami mematuhi) seringkali disalah artikan sebagai kepatuhan total. Para santri dibiarkan tunduk tanpa diberi ruang untuk mempertanyakan untuk apa mereka harus tunduk. Meskipun tidak bisa digeneralisir pula bahwa hal ini terjadi di seluruh lembaga pendidikan Islam, namun pada dasarnya pola mengajar seperti ini mampu menimbulkan relasi kuasa yang timpang. 

Lebih lanjut, di dalam lingkungan keagamaan, kekerasan seksual masih sering dianggap tabu. Budaya tabu ini kemudian diperkuat juga dengan pandangan bahwa tokoh agama adalah sosok suci tanpa cela yang tidak boleh diragukan segala tindak-tanduknya. Sehingga ketika korban berusaha melapor, banyak yang tidak memercayai kesaksiannya dan justru memberikan stigma negatif pada korban. Dengan dasar rasa takut, pada akhirnya banyak dari kasus tersebut berakhir dengan proses kekeluargaan yang memperkecil kesempatan korban untuk mendapatkan keadilan dan memperlebar ruang aman bagi pelaku untuk mengulangi tindakannya. 

Menurut Michel Foucault dalam teori relasi kuasa, faktor-faktor tersebut mampu memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, salah satunya kekerasan seksual. Berdasarkan kerangka teorinya, kekuasaan bukanlah suatu kekuatan tunggal yang dimiliki individu. Kekuasaan hadir melalui berbagai jaringan atau relasi yang mendukung kekuasaan itu tetap ada, seperti nilai dan norma yang membentuk wacana dominan dan menjadi dasar dari praktik sosial di masyarakat. Pada lembaga pendidikan Islam, relasi kuasa dapat dilihat pada ketimpangan kekuasaan antara otoritas keagamaan dengan para murid atau santrinya. Dengan adanya dominasi wacana patriarki dan diiringi dengan anggapan yang meninggikan kedudukan tokoh agama, kekuasaan tersebut akhirnya dapat disalahgunakan untuk menekan korban. Dan akibatnya, korban menjadi kesulitan untuk bersuara karena perlawanan terhadap otoritas keagamaan dianggap sebagai kedurhakaan terhadap ajaran agama. 

Meskipun kasus kekerasan seksual sangat rentan terjadi di lembaga pendidikan Islam, namun sejatinya tindakan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan prinsip teologi Islam. Islam sendiri memiliki prinsip dasar rahmatan lil ‘alamin yang menegaskan bahwa Islam hadir untuk membawa rahmat bagi seluruh alam, artinya Islam menuntut pengutamaan rasa aman bagi setiap makhluk hidup. Selain melanggar hak asasi manusia, segala bentuk kekerasan dan kezaliman juga melanggar ajaran agama. Terlebih lagi, Islam juga tidak membenarkan penyalahgunaan otoritas agama untuk melakukan kekerasan dan menyalahgunakannya kembali sebagai tameng untuk berlindung dari hukum. Sehingga dalam konteks kasus kekerasan seksual, prinsip-prinsip Islam sejatinya selalu berpihak pada penegakan keadilan untuk korban. 

Dengan demikian, menguak kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam merupakan manifestasi dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi korban dan menghentikan segala bentuk penindasan akan mengembalikan fungsi lembaga pendidikan Islam sebagai pilar keteladanan agama bagi para pemeluknya.

 

Referensi:

Aminaturrahma, A., Inayah, A., Anggraini, T. C., & Nurchotimah, A. S. I. (2022). Pemicu Kekerasan Seksual dari Perspektif Islam. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2696-2701.

Dewi, M., & Hakim, F. N. R. (2025). Kekerasan seksual di pesantren: Analisis power and control dengan pendekatan relasi gender. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 7374-7387.

Husin, L. S. (2020). Kekerasan seksual pada perempuan dalam perspektif Al-Quran dan Hadis. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 16-23.

Larasati, R. D., & Noviani, R. (2021). Melintas perbedaan: suara perempuan, agensi, dan politik solidaritas. Kepustakaan Populer Gramedia.

Rusli, A. B., & Fauzi, A. F. (2026). Kiai, Seks Dan Relasi Kuasa Pesantren Indonesia (Studi Kasus Jawa Timur). Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam, 35(1), 64-86. 

Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (2026). Hasil Pemantauan JPPI 2025 Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak. 

Winarno, E. P., Islah, I., Giyoto, G., Suharto, T., & Muharom, F. (2025). Investigasi pendidikan Islam terhadap kuasa otoritas kekerasan seksual di pesantren. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 19(2), 958-972.

 

Continue Reading

Trending