web analytics
Connect with us

Arsip

PKK Kelurahan Giwangan Adakan Sarasehan Peduli Hak Anak

Published

on

Sarasehan Peduli Hak anak PKK Giwangan ft astri

Mitra Wacana WRC mendapat undangan dari penggurus kelompok kerja 2 Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) kelurahan Giwangan sebagai narasumber pertemuan yang berlangsung Kamis, (7/6) jam 14.00-15.30. Jumlah peserta yang hadir 26 orang, terdiri dari perempuan anggota dan penggurus PKK. Dari Witra Wacana WRC Astriani dan Wahyu Tanoto.

Diskusi dimulai dengan membahas 4 hak dasar anak (hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi). Termasuk didalamnya pendidikan juga merupakan hak anak. Pendidikan untuk anak bukan hanya sebatas pendidikan yang menonjolkan prestasi  akademik anak, tetapi juga bagaimana sebagai orangtua penting untuk menanamkan pendidikan karakter sejak dini pada anak, menanamkan nilai karakter pada anak. Sehingga anak mempunyai pertahanan diri yang tangguh.

Wahyu Tanoto mengungkapkan bahwa anak merupakan modeling dengan orangtua dan juga lingkungannya. Anak yang diasuh dengan cinta, tentunya akan tumbuh dengan cinta. Dan anak yang diasuh dengan kekerasan, tidak dipungkiri nantinya akan menjadi pelaku kekerasan, atau bisa jadi anak yang penakut dan tidak percaya diri. atau bahkan menjadi anak yang depresi dan penuh dendam. Komunikasi yang baik tentunya perlu dijalin antara orangtua dengan anak. Jangan sampai anak merasa selalu digurui oleh orangtuanya. Sebab tidak semua yang menurut orangtua baik untuk anaknya, adalah baik untuk anak. Biarkan anak berkembang dengan potensi yang dimilikinya, tinggal kita sebagai orangtua mendorong, memotivasi dan memfasilitasi anak sehingga anak menjadi lebih percaya diri dan berkembang.

Sedangkan Astri menuturkan bahwa kekerasan pada anak itu bisa juga melanggar hak anak. Kekerasan pada anak bisa berupa kekerasan fisik (mencubit, menjewer, menendang, menampar). Sedangkan kekerasan dalam bentuk psikis misalnya (memarahi, mengancam dengan bahasa non verbal, mengomel). Anak itu jangan hanya dijadikan sebagai obyek dan barang sehingga orangtua merasa berhak atas segala yang ada dalam diri anak. Beri ruang dan kesempatan untuk anak dapat mengekspresikan apa yang menjadi pilihannya, dan biarkan anak bertanggung jawab atas pilihannya tersebut. Pengasuhan anak itu bukan hanya menjadi tanggung jawab ibu saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab bapak untuk memberikan pengasuhan. Ibu-ibu lebih berpotensi melakukan kekerasan pada anak, sebab dilihat dari budaya yang ada intensitas waktu pendampingan anak lebih sering dibebankan pada ibu. Idealnya anak diasuh oleh kedua orangtua dengan berbagi peran.

Yanti, peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa  anak saya dulu dipaksa oleh ayahnya untuk sekolah di STAN atau dimana, pokoknya ayahnya memaksa anak agar bisa jadi PNS. Tetapi anak saya tidak mau dan bersikukuh untuk menjadi pengusaha. Sekarang anak saya sedang belajar menjadi pengusaha peternak ayam. Saya menyadari yang dilakukan oleh ayahnya terhadap anak saya waktu itu, juga merupakan salah satu bentuk kekerasan pada anak. (as3)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Implementasi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) di Daerah

Published

on

Implementasi UU TPKS

(Tindak Pidana
Kekerasan Seksual)

di Daerah

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending