web analytics
Connect with us

Rilis

Membincang Pasal-Pasal Bias Dalam RKUHP

Published

on

Talkshow membincang pasal bias dalam RKUHP. Foto: Muna

Talkshow radio

Tempat : Smart FM
Host : Endah
Hari/Tanggal : Selasa, 20 Februari 2018
Pukul : 10.00-11.00 WIB
Narasumber : (1) Yogi Zulfadli (LBH Yogyakarta), (2) Dyah Roessusita (Jaringan Perempuan Yogyakarta)

Sebagai masyarakat sipil kita menyayangkan dengan adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dirumuskan kembali dan akan segera disahkan. Ada beberapa hal yang krusial dan berdampak negatif terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia. Dilihat dari sebabnya, munculnya RKUHP adalah karena keinginan Negara untuk mengganti KUHP lama yang merupakan tinggalan Belanda yang beberapa klausul juga dianggap tidak berpihak kepada kepentingan atau kebebasan masyarakat sipil. Beberapa tema yang krusial bisa dilihat antara lain; kebebasan untuk menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat, menghidupkan kembali pasal-pasal, misalnya pasal penghinaan terhadap presiden, juga terdapat pasal-pasal lain yang mengekang untuk menyebarkan ideologi. Indonesia dalam konteks sebagai Negara hukum yang dinyatakan dalam Pasal 3 UUD 1945 bahwa di Negara hukum itu seharusnya ada perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Kebebasan untuk menyatakan pendapat, pikiran dan kebebasan berekspresi menjadi bagian dari hak asasi manusia semestinya dijamin, dilindungi dan dihormati oleh Negara. Sementara di dalam RKUHP ternyata spirit yang dibangun melalui klausul-klausul justru kontraproduktif dengan semangat kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat yang sudah dinyatakan dalam konstitusi. Hal tersebut tidak beda jauh dengan KUHP yang lama yang dalam beberapa poin terhadap pasal-pasal bermasalah. Dalam kaitannya dengan penuntasan HAM yang berat, di Indoensia sendiri sudah ada UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat. Masalah yang muncul dalam RKUHP ini adalah ancaman hukuman terhadap pelanggaran HAM berat yang justru lebih rendah sehingga tidak sesuai dengan UU No. 26 tahun 2000. Ancaman awal minimal 10 tahun penjara di UU HAM ternyata di RKUHP justru menjadi 5 tahun, begitu juga hukum maksimal di UU HAM 25 tahun ternyata di RKUHP hanya 20 tahun. Ini merupakan kemunduran terhadap kebijakan di Negara kita mengingat masih banyak PR pelanggaran HAM berat di masa lalu yang belum tuntas dan adanya potensi terjadinya pelanggaran HAM berat di masa yang akan datang.

Dalam konteks hukuman mati, dalam KUHP lama masih diatur. Indonesia masih menerapkan adanya hukuman mati. Dalam RKUHP yang baru hukuman mati juga masih dipertahankan. Sementara jika kita mengacu dalam UUD, secara normatif sebenarnya hak hidup merupakan hak setiap orang yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Jika dilihat secara empirik, kondisi Indoensia dalam hal penegakan hukum mengalami dekadensi moral karena beberapa aparat penegak hukumnya sebagian bisa disuap hingga munculnya rekayasa kasus. Apabila seseorang divonis dengan hukuman mati maka akan berdampak serius karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa proses peradilan akan bersih dari campur tangan dari pihak lain. Oleh karena itu, jika masih terdapat kondisi semacam ini maka hukuman mati menjadi hal yang justru bermasalah. Karena apabila seorang terdakwa divonis hukuman mati dan hukum tersebut sudah dilaksanakan sedangkan di kemudian hari orang tersebut terbukti tidak bersalah maka tidak ada yang bisa mengembalikan nyawa seseorang. Ini menjadi PR besar apabila hukuma mati tetap dipertahankan.

Ada beberapa masukan yang dirumuskan oleh Jaringan Perempuan Yogyakarta kepada DPR terhadap norma-norma dalam rancangan saat ini yang mungkin bisa direview kembali untuk diubah dengan hal-hal yang lebih mementingkan kepentingan rakyat. Diantaranya yang paling pokok adalah hal yang berkaitan dengan perluasan zina, tetapi isinya ternyata mengancam korban kekerasan seksual termasuk juga korban pemerkosaan. Awalnya pada pasal 484 tentang Perluasan Zina dicantumkan bahwa laki-laki dan perempuan yang tidak ada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dan bisa dibuktikan maka mereka bisa dipenjara. Disisi lain hal ini sudah mengalami penolakan dan pro-kontra di kalangan masyarakat terhadap hal itu, karena pihak yang kontra menganggap Negara tidak perlu mengatur sedemikian jauh terhadap hak privasi warga terhadap hal tersebut.

Namun yang perlu disayangkan adalah ketika pasal tersebut ditambahi dengan beberapa norma yang lainnya, yakni orang yang tidak dalam ikatan perkawinan ketika melakukan persetubuhan akan bisa dipidana. Tuntutan itu bisa dilakukan oleh suami-istri dan pihak ketiga yang berkepentingan. Kemudian karena banyak pro kontra akhirnya pada tanggal 2-14 Februari saat Panja bersidang akhirnya atas tuntutan dari anak, ibu, bapak, suami-istri, dan pihak ketiga yang berasal dari masyarakat luas kemudian berbalik yang bisa menuntut hanya orang tua, suami, istri dan anak. Hal itu dianggap sudah menyelesaikan masalah.

Dalam banyak fenomena di sekitar kita, perempuan-perempuan korban kekerasan sering kali tidak bisa membuktikan kekerasan seksual yang dialaminya. Ketika hal tersebut tidak bisa dibuktikan maka pelaku kekerasan akan bebas. Korban hanya bisa mengadu dan berusaha memproses mencari keadilan, dan apabila tidak bisa membuktikan maka kasus tersebut akhirnya lepas. Selama ini pembuktian untuk kekerasan perempuan sangat sulit. Dalam pasal KUHP yang lama harus ada bukti yang nyata dan ada saksi yang melihat. Padahal kekerasan seksual memiliki karakteristik tertentu. Hal tersebut sangat banyak terjadi di sekitar kita.

Banyak sekali kasus yang didampingi oleh satuan unit pemerintahan misalnya P2TP2A atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan berjejaring dengan pendamping kekerasan pasti lolos. Namun ini suatu usaha yang sudah dilakukan dan dalam mencari keadilan merupakan salah satu terapi psikologi para korban, setidaknya mereka berani untuk melaporkan. Itupun saat ini para korban akhirnya tidak mau menempuh kasus hukum karena sulitnya membuktikan tindak kekerasan seksual ini. Dengan kondisi yang seperti itu, adanya pasal-pasal perluasan zina ini pada saat korban kekerasan dalam proses upaya hukum tidak bisa membuktikan malah bisa dituntut balik dengan pasal ini oleh keluarga pelaku. Misalnya ada seseorang yang dituntut melakukan kekerasan seksual, kemudian perempuan yang menuntut tersebut tidak bisa membuktikan maka pihak yang dituntut akan sangat berpotensi melakukan aksi menuntut balik dengan dalih bahwa ini adalah pasal pencabulan dan perluasan zina.

Perempuan-perempuan korban kekerasan atau pencabulan tersebut malah bisa menjadi korban, sehingga mereka menjadi takut untuk lebih lanjut memproses dalam mencari penegakan hukum. Hal yang sangat disayangkan dari pasal perluasan zina tersebut akan sangat mengekang sehingga orang menjadi sangat sibuk membuktikan bahwa ada orang yang melakukan perbuatan zina dalam kondisi bukan suami-istri. Kondisi saat ini saja sudah tebang pilih hukum. Ini juga tidak konsisten dengan pasal yang lainnya. Mislanya dalam pasal 484 disebutkan pula orang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar pernikahan yang sah akan dipidana paling lama 6 bulan.

Selain itu, hal lain yang kontra-produktif adalah penjeratan terhadap LGBT. Mereka juga mengalami kriminalisasi yang tersebut dalam Pasal 495 yang disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sesama jenis kelaminnya patut diduga belum berumur 18 tahun dipidana paling lama 9 tahun. Apabila masih 18 tahun, pelaku ini masih masuk dalam pasal perlindungan anak. Namun hukuman paling lama 9 tahun ini kontra-produktif dengan perlindungan anak yang masa hukumannya lebih dari itu. Hal lainnya yang menjadi perhatian adalah ketika ada pasal tentang promosi kesehatan perempuan. Cara berkampanye yang apabila mengarah pada penggunaan alat kontrasepsi dan mempertunjukkan alat tersebut maka bisa dipidana.

Dalam peraturan sebelumnya tidak disebutkan, namun pada tahun 2015 hal tersebut sudah mulai diwacanakan. Kecuali yang melakukan kampanye itu adalah tenaga medis, bidan, perawat dan paramedis. Namun gerakan untuk keluarga berencana ini ada di semua lapisan masyarakat, ada kader yang kadang-kadang dalam melakukan kampanye keluarga berencana memakai alat kontrasepsi yang tergantung audiennya. Jadi ketika melakukan promosi dengan memperlihatkan jenis-jenis kontrasepsi itu dilarang dan sampai diatur dalam KUHP. Sebenarnya ini merupakan kemunduran untuk kesehatan reproduksi dan keluarga berencana. Dengan adanya aturan tersebut malah membatasi keterlibatan masyarakat dalam membantu mensosialisasikan program-program pemerintah.

Mengenai pasal kekerasan, banyak kasus korban perkosaan yang selanjutnya berakhir pada prostitusi karena mereka tidak mendapat penanganan yang bagus sehingga mereka menanggung beban psikologis dan mental. Itulah penyebab banyaknya korban kekerasan yang masuk dalam dunia prostitusi. Bisa jadi bukan karena salah dirinya sendiri, tapi dimungkinkan karena lingkungan dan otoritas, juga karena mereka tidak mendapatkan penanganan yang cukup memadai.

Dalam penyampaian keberatan terhadap RKUHP sebenarnya sudah dibuka ruang untuk masyarakat. Dalam pembuatan UU di tingkatan legislatif ada satu momen yang disebut public hearing, yakni dengar pendapat dari masyarakat. Disini masyarakat dapat memberikan pendapat dan pandangannya terkait dengan satu hal yang sedang dibahas dan akan diundangkan oleh badan legislatif. Apabila setelah terbentuknya RKUHP ini ternyata masih banyak pasal yang dianggap kurang mengakomodir masyarakat, bisa jadi masyarakat tidak secara intensif dilibatkan dalam perumusannya. Jika pada akhirnya RKUHP ini disahkan, maka langkah untuk menolak keberatannya dengan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Pergerakan masyarakat sipil yang besar dan massif akan menjadi sangat penting untuk mempengaruhi kebijakan.

Apabila RKUHP sudah disahkan maka penolakan keberatan bisa dilakukan melalui judicial review terhadap pasal-pasal yang dianggap memberatkan dengan masyarakat sebagai pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Mekanismenya adalah pemohon harus membuat pengajuan tertulis kepada MK. Dalam RKUHP terdapat pasal tentang Penghinaan Terhadap Presiden. Ini merupakan pasal lama yang dimunculkan kembali dan sudah diuji materikan, kemudian oleh Mahkamah Konstitusi dicabut keberadaan pasalnya. Namun dalam RKUHP ini mencoba dimunculkan kembali oleh DPR. Negara seharusnya membuat kebijakan yang tidak mengekang kebebasan warga sipil. Bagi gerakan masyarakat sipil harus solid dan melakukan advokasi terhadap penolakan RKUHP.

Upaya yang dilakukan LBH untuk memberikan pendidikan kritis terhadap masyarakat merupakan bagian dari gerakan lembaga bantuan hukum karena masyarakat harus sadar hukum dan sadar Hak Asasi Manusia, sehingga perubahan kebijakan itu bisa dimulai. Berkaitan dengan RKUHP, pendidikan hukum yang diberikan berbasis pada pengaduan yang masuk ke LBH. Sedangkan upaya yang dilakukan Jaringan Perempuan Yogyakarta dalam memberikan pendidikan kritis terhadap masyarakat adalah melalui konsolidasi berbagai elemen untuk mencermati beberapa pasal dan langkah selanjutnya adalah melakukan aksi. Melalui aksi damai yang dilakukan di tempat umum serta selebaran yang dibagikan setidaknya masyarakat sudah bisa membaca dan mengerti bagaimana mekanisme hukum ini dijalankan. Selain itu, pendidikan lewat medsos juga telah dilakukan baik LBH Yogyakarta maupun Jaringan Perempuan Yogyakarta. (Nawa)

 

*Disarikan dari talkshow radio

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekspresi

Edukasi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalan Bagi Pendidik di Kulon Progo

Published

on

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo mengadakan edukasi untuk mencegah kekerasan anak di jalan. Sosialisasi ini diadakan di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Rabu (6/3/2024). Kepala Dinsos-PPPA Kulon Progo, Bowo Pristiyanto, mengatakan bahwa 50 kepala SMA/SMK diundang dalam sosialisasi ini. Mereka diharapkan menjadi agen informasi dalam mencegah kekerasan anak di jalan.

Bowo menilai sekolah dapat menjadi tempat untuk mencegah kekerasan anak di jalan. Guru dapat berkomunikasi langsung dengan orang tua murid untuk memberikan edukasi tentang pencegahan kekerasan. Bowo juga melihat bahwa anak-anak di Kulon Progo sering berkumpul di berbagai lokasi hingga larut malam. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya kekerasan.Bowo berharap wali pelajar juga berperan dalam mencegah kekerasan anak di jalan. Menurutnya para guru merupakan garda terdepan dalam pendidikan anak.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi, mengatakan bahwa terdapat 17 kasus kekerasan anak di jalan yang dilaporkan dari tahun 2023 hingga awal Maret 2024. Kasus ini terjadi di 8 kapanewon, dengan Pengasih dan Wates sebagai yang terbanyak dengan 8 kasus. Rifai menduga bahwa sebenarnya ada lebih banyak kasus kekerasan anak di jalan yang tidak dilaporkan.

Wahyu Tanoto dari Organisasi Kemasyarakatan Mitra Wacana mengatakan bahwa pandangan orang dewasa terhadap anak sering kali memperkuat stigma dan perlakuan tidak adil terhadap anak. Tanoto mengatakan bahwa orang dewasa, termasuk pendidik, perlu mengubah sudut pandangnya terhadap anak dengan cara melibatkan mereka dalam proses pencegahan kekerasan. Tanoto juga mengatakan bahwa Indonesia sudah memiliki banyak peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang dapat dijadikan pedoman dalam mencegah kekerasan terhadap anak di jalan. “Yang terpenting sekarang adalah implementasi dan pengawasan yang serius.”. Ujarnya. (Tnt).

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending